Kejaksaan Agung Tegaskan Status Tersangka Febrie Hanya di Kasus Asabri
Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Kejaksaan Agung memperjelas status hukum Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus periode 2022–2026 itu hanya tersangka dalam satu perkara. Perkara lain masih menjadikannya saksi atau belum ditetapkan.
Perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dan pencucian uang. Kasus itu berkaitan dengan penanganan hukum PT Asabri tahun 2020–2024. Bersama dia, advokat Don Ritto juga ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan, keduanya tersangka dalam kasus Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. “Don Ritto dijerat pasal tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Dua perkara lain belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan hanya bersifat umum tanpa nama. Mereka masih berstatus saksi atau belum ditetapkan.
Perkara pertama terkait penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI tahun 2023–2025. Perkara kedua menyangkut tata kelola PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman. Kasus itu berlangsung rentang tahun 2018 hingga 2026.
Polri hari ini resmi menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Penyerahan mencakup tiga perkara besar korupsi dan pencucian uang. Sektor yang tersangkut Asabri, PLN, dan anak usaha Krakatau Steel.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan prosesnya. “Tersangka yang diserahkan ke Kejagung adalah advokat Don Ritto,” ujarnya. “Disertai barang bukti elektronik maupun non-elektronik,” lanjutnya.
Dengan penyerahan ini, kewenangan penyidikan beralih penuh ke jaksa. Polisi telah menyelesaikan tugas tahap awal penyelidikan. Langkah selanjutnya sepenuhnya di tangan Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah kini sedang diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. Dia didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. Hingga kini belum ada keputusan penahanan terhadap dirinya.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor. Juga ditambah Pasal 3 dan 4 UU Pencucian Uang juncto KUHP. Don Ritto dikenakan Pasal 4 dan 5 UU TPPU serta aturan KUHP terbaru.
Polisi juga merilis hasil uji keaslian seluruh barang bukti yang disita. Pemeriksaan dilakukan setelah penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Semua hasil telah diverifikasi lewat lembaga berwenang.
Uang tunai rupiah yang diamankan berjumlah 71.082 lembar. Nilai keseluruhannya mencapai Rp6,05 miliar dan dinyatakan asli. Hasil pemeriksaan dikeluarkan Bank Indonesia tanggal 14 Juli lalu.
Emas batangan yang disita memiliki total berat 74,01 kilogram. Pemeriksaan Pegadaian menyatakan kadarnya mencapai 23 karat. Barang ini dinyatakan sah dan asli sesuai berita acara.
Uang tunai dolar AS yang disita senilai US$6,37 juta. Diverifikasi oleh Dinas Rahasia Amerika Serikat tanggal 16 Juli. Hasil laboratorium menyatakan mata uang itu asli sepenuhnya.
Dolar Singapura yang diamankan bernilai SGD16,06 juta. Pemeriksaan dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 17 Juli. Hasilnya dinyatakan asli dan memenuhi standar keaslian.
Berbagai mata uang asing lain juga telah melalui uji coba. Semua proses dilakukan secara fisik dan pemeriksaan laboratorium. Hasil lengkap tercatat dalam dokumen resmi kepolisian.
“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur baku yang berlaku di kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto. “Tidak ada keraguan atas keaslian barang bukti ini,” tegasnya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan hal lain yang penting. Klaim bisnis di media sosial dan aset di Sentul tak terkait. Semua informasi itu tidak berhubungan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. R-02

