Eks Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kebun Sawit Sitaan Harus Diaudit!
Plang kebun yang disita Satgas PKH di Riau. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Eks Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengaudit secara menyeluruh pengelolaan kebun sawit sitaan negara. Audit tersebut dinilai mendesak agar aset bernilai besar milik negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto. Menurutnya, audit tidak hanya menyasar proses penyitaan, tetapi juga seluruh rantai tata kelola mulai dari penetapan objek, pengambilalihan aset, hingga pengelolaan hasil produksi kebun sawit yang kini berada di bawah kendali negara.
Sebagaimana diketahui, Satgas PKH telah menyita sekitar 4,09 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Luasnya aset tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Sejak awal POPSI telah meminta pemerintah mengevaluasi penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena kami melihat masih terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan hukum yang terjadi saat ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi tersebut," ujar Darto, Selasa (14/7/2026).
Menurut Darto, audit harus mampu menjawab berbagai pertanyaan mendasar terkait pengelolaan aset negara. Mulai dari luas kebun sawit yang telah menjadi aset negara, mekanisme pengalihan pengelolaan, pihak yang ditunjuk sebagai pengelola, hingga besaran produksi dan pemanfaatan hasilnya.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pengelolaan kebun sawit sitaan memberikan manfaat nyata bagi negara sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan aset bernilai triliunan rupiah tersebut.
Selain aspek pengelolaan aset, evaluasi juga dinilai perlu menyentuh perlindungan hak-hak masyarakat.
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan Satgas PKH seharusnya memiliki mekanisme pengaduan yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya salah objek maupun salah subjek dalam penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat desa yang memperoleh perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh menjadi korban dalam proses penertiban.
Gunawan juga menegaskan bahwa penyelesaian terhadap lahan yang status kawasan hutannya masih diperselisihkan seharusnya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan hanya pendekatan penegakan hukum semata.
Meski mendesak audit menyeluruh, POPSI menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seluruh kinerja Satgas PKH dengan perkara hukum yang kini menjerat Febrie Adriansyah.
Organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada proses hukum terhadap seseorang, sementara tata kelola aset negara yang nilainya sangat besar justru luput dari pengawasan. Negara harus memastikan seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan, berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Darto.
Ia menambahkan, pengelolaan kebun sawit sitaan negara yang saat ini berada di bawah Agrinas juga harus menjadi bagian dari audit menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang telah diambil alih benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara tanpa memunculkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Menurut Darto, kasus hukum yang berkembang saat ini semestinya menjadi momentum memperbaiki tata kelola sawit sitaan negara secara menyeluruh.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas penyitaan, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus berjalan seiring agar tujuan penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. (R-03)

