Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Ilustrasi Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 130 kilogram. Penangkapan dan penyitaan berlangsung di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan mendalam dari kasus penyitaan 25 kilogram sabu sebelumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi merinci alur penelusuran. Analisis menyeluruh terhadap kasus lama memunculkan petunjuk baru. Informasi menyebut adanya pengiriman besar menggunakan kendaraan pribadi menuju wilayah Aceh Timur.
"Pengembangan dari kasus 25 kg sabu beri petunjuk kiriman sekitar 130 kg. Kami tindak lanjuti hingga akhirnya lakukan pengejaran kurir," ujar Andy pada Senin, 20 Juli 2026.
Tim Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan pengamatan dan pemetaan pelaku. Pada Senin 13 Juli sekitar pukul 20.00 WIB, sasaran terlihat melintas. Sebuah mobil Toyota Innova putih bernomor polisi BL 1464 DT lewat di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Ulim.
Petugas segera bergerak mendekat dan memberi sinyal berhenti. Pengemudi justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan.
"Video rekam bukti ada tembakan peringatan. Pelaku tahu dikejar tapi tetap lari. Setelah penyisiran lokasi, kurir berinisial Z berhasil diamankan," jelasnya.
Pelaku berusia 30 tahun, warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Saat digeledah, petugas menemukan tujuh karung goni di bagasi mobil. Isinya berupa 130 bungkus sabu dengan kemasan khas bergambar ayam jago merah. Tulisan Chinese Pin Wei tertera jelas pada setiap bungkus.
"Total berat barang bukti yang disita mencapai sekitar 130 kilogram bruto," tambah Andy.
Saat diinterogasi, kurir mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Jafar. Tugasnya hanya mengantar barang dari titik penjemputan ke Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara. Ia dijanjikan imbalan sejumlah uang jika pengiriman berjalan lancar tanpa gangguan.
Polisi kini berupaya melacak keberadaan Jafar yang diduga sebagai pengendali jaringan. Berdasarkan keterangan, orang tersebut berdomisili di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif sejak penangkapan kurir.
Penyelidik menduga sabu tersebut berasal dari pasokan lintas negara. Jalur pengiriman diduga masuk lewat perbatasan laut Malaysia menuju wilayah Aceh. Polisi melihat pola pergeseran rute akibat penindakan tegas di wilayah lain.
"Jaringan sama, sumber dari Malaysia. Rute dulu sering lewat Pantai Timur Sumut. Makin ketat penindakan di sana, mereka geser jalur ke Aceh," ungkapnya.
Modus operandi yang dipakai masih standar namun berisiko tinggi. Barang haram dikemas rapi di dalam karung lalu disembunyikan di bagasi mobil. Hanya satu orang kurir yang ditugaskan membawa muatan bernilai sangat besar.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Satu unit mobil pengangkut, telepon genggam Android, tujuh karung goni, plastik hitam, serta uang tunai Rp500 ribu diserahkan ke laboratorium forensik.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumut. Pemeriksaan pendalaman akan dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polisi berjanji tak berhenti sebelum Jafar dan penyandang dana tertangkap.
Kasus ini membuktikan kerja sama lintas wilayah sangat efektif memutus rantai narkoba. Penindakan tegas di satu wilayah memaksa pengedar mencari celah baru. Namun jejak tetap bisa dilacak dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. R-02

