Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH
Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial ZRP alias P yang diduga telah beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kota Pekanbaru. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pekanbaru akhirnya berhasil dihentikan. Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial ZRP alias P yang diduga telah beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. ZRP diamankan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar, Jalan Riau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor saat sedang makan siang di sebuah warung di Simpang Jalan Melati–Jalan Cempaka, Pekanbaru, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di halaman depan warung. Ketika sedang menunggu pesanan, tiba-tiba sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenalnya,” kata Dodi, Senin (20/7/2026).
Menurut Dodi, korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Namun, pelaku berhasil melarikan diri bersama kendaraan tersebut sebelum warga dapat menghentikannya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Senapelan segera bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dalam proses pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pria yang diduga terlibat pencurian tersebut berada di kawasan RTH Tunjuk Ajar. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Dodi Vivino kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan ZRP tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di warung Ayam Geprek Rang Awak, Simpang Jalan Melati–Jalan Cempaka,” ujar Dodi.
ZRP selanjutnya dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa ZRP diduga bukan pelaku pencurian motor biasa.
“Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan diduga telah beraksi di 16 TKP. Saat ini masih terus kami dalami, termasuk lokasi-lokasi kejadian serta kendaraan yang menjadi sasaran,” jelas Dodi.
Polisi kini menelusuri satu per satu lokasi yang diduga menjadi tempat ZRP beraksi. Penyidik juga masih mencari keberadaan kendaraan maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian kasus pencurian tersebut.
Selain mendalami dugaan pencurian di belasan lokasi, polisi juga melakukan tes urine terhadap ZRP. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif mengandung narkotika. Temuan ini tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambah Dodi.
Atas perbuatannya, ZRP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polsek Senapelan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Dodi. (R-05)

