Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani persidangan. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam pledoi pribadinya, ia juga meminta seluruh barang miliknya yang telah disita jaksa dikembalikan tanpa pengecualian.
Permohonan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid menyampaikan enam poin utama dalam pledoinya. Ia meminta hakim menerima pledoi tersebut, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Keempat, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kelima, memberikan hak rehabilitasi kepada saya, dengan memulihkan hak saya sesuai kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya seperti semula,” ujar Abdul Wahid di persidangan.
Permintaan paling menonjol dalam pledoi tersebut adalah agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita jaksa penuntut umum dikembalikan.
“Keenam, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik saya tanpa pengecualian, yang sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menyatakan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Ia meminta majelis hakim menilai fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Abdul Wahid membacakan pledoi dengan berdiri di depan majelis hakim sambil memegang beberapa lembar kertas. Suaranya terdengar lantang ketika menyampaikan bantahan, terutama terkait tuduhan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sebut Nama Ustaz Abdul Somad
Dalam pledoinya, Abdul Wahid juga menyinggung nama Ustaz Abdul Somad (UAS) yang sebelumnya hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan.
Ia mengaku merasa haru dan bangga karena UAS bersedia memberikan kesaksian untuk meringankan dirinya.
“Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau untuk kontribusi pembangunan Riau,” kata Abdul Wahid.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa UAS yang mendorongnya maju dalam pemilihan gubernur, meskipun pada awalnya ia tidak memiliki ambisi untuk menjadi gubernur.
“Bagaimana mungkin saya mencoreng kepercayaan beliau dengan melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Abdul Wahid juga menyampaikan permintaan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama besar ulama tersebut ke dalam perkara yang sedang dihadapinya.
“Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini,” katanya.
Tuntutan JPU KPK
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, Abdul Wahid terancam pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Dakwaan Pemerasan Anggaran PUPR
JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
JPU menyebut praktik itu bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid diduga meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Setoran uang disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (R-03)

