Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Fotot: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Istana Negara menegaskan agar pengacara Hotman Paris Hutapea tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Pemerintah menekankan bahwa perkara tersebut murni persoalan hukum yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu.
“Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.
Hotman Sebut Prabowo Saat Membela Febrie
Peringatan Istana ini muncul setelah Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, menyebut nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman menyatakan bahwa kasus yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman.
Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya bersedia membela Febrie. Ia mengaku memiliki hubungan profesional yang panjang dengan Presiden Prabowo.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta bantuan hukum tanpa dibayar,” kata Hotman.
Ia juga menyebut Febrie sebagai sosok yang menurutnya menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dianggap berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Febrie Jadi Tersangka
Febrie Ardiansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi, Istana menegaskan bahwa nama Presiden Prabowo Subianto tidak seharusnya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie Ardiansyah. (R-03)

