Cabuli 3 Anak Tiri, Pria Peranap Ini Ditangkap Polisi
SL (36 tahun) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 3 anak tirinya. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Kepolisian Sektor Peranap berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kasus ini melibatkan tiga anak di bawah umur yang tinggal di satu rumah. Aparat menekankan perlindungan penuh terhadap hak dan identitas korban.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang diterima unit Reskrim. Tim segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Desa Pauh Ranap. Terduga pelaku berinisial SL, 36 tahun, berhasil diamankan polisi.
"Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lapangan," ujar Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Kamis, 16 Juli 2026. "Pelaku diamankan tanpa hambatan pada Rabu pukul 22.00 WIB." Ia menambahkan penanganan dilakukan dengan sangat hati-hati.
Ketiga korban menceritakan perlakuan buruk itu kepada kerabat dekat. Kejadian diduga berlangsung dalam waktu cukup lama di rumah tinggal. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri dari anak-anak tersebut.
Kerabat yang mendengar pengakuan itu segera melapor ke kantor polisi. Mereka khawatir jika dibiarkan, bahaya akan terus mengancam nyawa anak-anak. Polisi berjanji memproses perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat diperiksa di kantor polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik mulai memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Korban kini mendapatkan pendampingan dari tim khusus perlindungan anak. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial turun tangan. Pemeriksaan medis dan visum dilakukan untuk memperkuat bukti di persidangan.
"Kami berkoordinasi erat dengan jaksa agar proses berjalan lancar," jelas Aiptu Misran. "Kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama di setiap langkah." Ia mengimbau warga tidak menyebarkan data yang bisa membuka identitas korban.
Terduga pelaku disangkakan melanggar aturan perlindungan anak dan KUHP. Ancaman pidana berat menanti jika terbukti bersalah di pengadilan. Polisi memastikan tidak ada rekayasa dalam pengumpulan fakta.
Masyarakat diminta memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Pendampingan psikologis sangat dibutuhkan untuk pemulihan trauma. Jangan menambah beban dengan menyebarkan informasi yang tidak perlu. R-02

