Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. ((sumber: istimewa)
KEPRI, SabangMerauke News – Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap pemuda berinisial MSM (24). Ia ditangkap terkait dugaan pencabulan dua anak di bawah umur di Batam. Penangkapan dilakukan setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian membenarkan kasus ini. Kejadian berlangsung Rabu, 11 Februari 2026 pukul 19.00 WIB. Lokasi persis di Hotel Indomas, Kompleks Jodoh Centre, Sungai Jodoh, Batu Ampar.
Kedua korban berusia 16 tahun berinisial KVSS dan RNAP. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit. Ia menawarkan bantuan uang dengan syarat tak pantas dipenuhi.
"MSM berjanji memberi uang kepada korban yang sedang mendesak. Bantuan itu baru cair jika mereka mau melayaninya," ujar Debby. Terdesak kebutuhan, kedua remaja itu akhirnya menyetujui tawaran keliru tersebut.
Pelaku kemudian menjemput korban pertama menuju lokasi hotel. Di sana, korban pertama memanggil temannya menyusul ke kamar. MSM lalu melakukan perbuatan bejat secara bergantian kepada keduanya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang. Total dana yang diserahkan hanya sebesar Rp400 ribu untuk berdua. Uang itu dibagi dua untuk membeli makanan dan kebutuhan harian.
Polisi mulai bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari orang tua. Penyelidikan berjalan mendalam hingga akhirnya pelaku diciduk Rabu (8/7/2026). Ia tak berusaha melarikan diri saat aparat datang menangkapnya.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting dari tersangka. Ada pakaian milik korban serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9T. Ponsel itu dipakai untuk berkomunikasi dan mengatur pertemuan.
Tersangka kini terancam sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi menjeratnya dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Aturan itu mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman minimal penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga diancam denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Debby. MSM kini sudah ditempatkan di tahanan kepolisian untuk pemeriksaan lanjut.
Debby mengimbau seluruh orang tua menjaga anak-anak dengan lebih ketat. Peran keluarga sangat krusial mencegah kasus serupa terulang kembali. Jangan sampai kesulitan ekonomi dijadikan celah kejahatan.
"Kita harus awasi pergaulan anak dan orang yang mereka temui. Jangan biarkan mereka tergoda tawaran manis yang mencurigakan," tambahnya lagi. Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang akan memproses berkas ini tuntas.
Polisi berjanji tak akan memberi keringanan bagi pelaku kejahatan anak. Setiap perbuatan melanggar hak anak akan dibalas hukum setimpal. Keadilan bagi kedua korban akan diperjuangkan sampai tuntas. R-02

