Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita
Polda Kepri menunjukkan barang bukti berupa uang tunai, emas, aset kripto, serta perangkat elektronik dalam pengungkapan jaringan promosi judi online internasional di Batam. (sumber: Polda Kepri)
KEPRI, SabangMerauke News - Batam kembali muncul dalam peta perburuan kejahatan digital. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di sebuah rumah di Batam, Kamis, 25 Juni 2026.
Polisi menangkap lima tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah. Aset tersebut terdiri dari uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan, hingga mata uang kripto yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian lintas negara.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Rumah itu terlihat biasa dari luar. Aktivitas di dalamnya ternyata menyimpan operasi digital yang menjangkau ribuan kilometer hingga Amerika Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan laporan masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan tim Subdit III Jatanras. Setelah pengumpulan data dan pengamatan dilakukan, tim bergerak mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka semua warga negara Indonesia," kata Ronni Bonic.
Penyidik menemukan para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi promosi perjudian online. Mereka bekerja secara terstruktur layaknya sebuah perusahaan digital. Ada yang bertugas mengawasi operasional, mengendalikan promosi, memeriksa transaksi, hingga mengelola pembayaran.
Menurut Ronni, ML berperan sebagai koordinator operasional. Ia bertanggung jawab merekrut operator, memberikan pelatihan, sekaligus mengawasi pekerjaan harian. Sementara empat tersangka lain mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, memantau iklan digital, memverifikasi transaksi kripto, serta menangani administrasi keuangan.
"Setiap orang memiliki tugas masing-masing sehingga operasional berjalan secara terorganisir," ujar Ronni.
Fakta lain muncul saat pemeriksaan berlangsung. Kelima tersangka disebut bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD. Sosok tersebut diduga berada di luar Indonesia dan berpindah-pindah negara selama menjalankan aktivitasnya.
Penyidik menemukan jejak perjalanan AD yang mengarah ke sejumlah negara Asia. Nama itu kini masuk daftar pencarian orang setelah polisi menduga perannya berada pada tingkat pengendali jaringan. "AD ini kita tetapkan DPO," tegas Ronni.
Dalam praktiknya, jaringan tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menjangkau pasar perjudian di Brasil. Promosi dilakukan secara masif melalui platform digital dan grup Telegram yang jumlahnya mencapai ratusan. Konten promosi diarahkan untuk menarik pengguna mengakses situs serta aplikasi perjudian online.
Transaksi keuangan dilakukan menggunakan mata uang kripto jenis USDT. Setiap pembayaran diverifikasi melalui aplikasi Tronscan untuk memastikan transaksi berjalan lancar tanpa hambatan sistem perbankan konvensional.
Pola itu membuat aliran dana bergerak cepat melintasi batas negara. Jejak uang tidak mudah dilacak karena memanfaatkan teknologi blockchain dan dompet digital.
Saat penggerebekan berlangsung, penyidik menemukan berbagai perangkat elektronik yang menjadi tulang punggung operasional jaringan tersebut. Lima unit laptop, dua iPad, sembilan telepon genggam, serta dua smartwatch diamankan dari lokasi.
Selain perangkat digital, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, akun perbankan, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Tumpukan barang bukti tersebut memberi gambaran besarnya perputaran uang dalam aktivitas yang sedang diselidiki. Penyidik kini fokus menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perjudian lebih luas.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas," kata Ronni.
Di balik layar promosi digital itu, polisi menduga masih terdapat mata rantai lain yang belum terungkap. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan individu maupun kelompok lain yang beroperasi dari berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas praktik perjudian online yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Menurut Nona, model operasi seperti ini semakin kompleks karena memanfaatkan jaringan internet, aplikasi komunikasi, dan sistem pembayaran digital lintas negara. "Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat," ujar Nona Pricillia Ohei.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar praktik kejahatan digital yang beroperasi secara tertutup.
Pengungkapan di Batam ini memperlihatkan bagaimana sebuah rumah dapat berubah menjadi pusat kendali promosi perjudian internasional tanpa banyak diketahui lingkungan sekitar. Aktivitas berlangsung di balik layar monitor, ruang obrolan Telegram, serta transaksi kripto yang bergerak tanpa batas geografis.
Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus memburu AD yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.
Perburuan belum berakhir. Polisi masih membuka lembar berikutnya dari jaringan digital yang diduga menghubungkan Batam dengan pasar perjudian internasional melalui jalur internet, Telegram, dan mata uang kripto. R-02

