Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol
Polisi menangkap residivis berinisial DH (35 tahun) karena menjambret seorang ibu di Pasar Sago. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Aksi penjambretan di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, berujung pada penangkapan seorang residivis berinisial DH (35 tahun). Uang hasil kejahatan dihabiskan beli sabu dan judi online. Akibat ulahnya, DH kembali mendekam ke penjara.
Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial CT (36) pulang dari Pasar Sago bersama anaknya menggunakan sepeda motor, Sabtu, 16 Mei 2026. Di tengah perjalanan menuju rumah, suasana siang yang biasa mendadak berubah saat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam mendekat dari sisi kanan jalan.
Dalam hitungan detik, tas yang dibawa korban berpindah tangan. Pelaku langsung memacu kendaraan dan meninggalkan lokasi. Korban yang terkejut spontan berteriak meminta bantuan sambil berusaha mengejar pelaku. Jalan yang ramai tidak mampu menghentikan laju pelarian pria tersebut.
Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp8,6 juta. Nilai itu berasal dari uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah barang berharga lain yang berada di dalam tas.
Kasus tersebut kemudian masuk ke meja penyidik Polsek Senapelan. Tim opsnal bergerak mengumpulkan berbagai petunjuk, mulai dari keterangan saksi hingga informasi masyarakat yang mengenali ciri-ciri pelaku.
Penyelidikan berlangsung selama beberapa pekan. Satu per satu potongan informasi dirangkai hingga mengarah kepada identitas DH. Polisi kemudian melacak keberadaan pria tersebut hingga akhirnya ditemukan di kawasan Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya. Saat penangkapan berlangsung, tidak ada hambatan,” kata Dwi Krismiyati, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari ruang pemeriksaan kemudian muncul fakta yang membuat kasus ini berkembang lebih jauh. DH mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penjambretan ternyata tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga ataupun modal usaha.
Menurut pengakuannya, sebagian uang hasil kejahatan dipakai membeli narkotika jenis sabu. Sebagian lagi digunakan untuk bermain judi online. “Pelaku mengakui uang hasil kejahatan dipergunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,” ujar Dwi Krismiyati.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan DH positif mengonsumsi narkotika.
Temuan tersebut memperlihatkan keterkaitan antara tindak kriminal jalanan dengan penyalahgunaan narkoba. Dalam banyak kasus, kebutuhan mendapatkan uang secara cepat sering menjadi pemicu munculnya aksi kejahatan yang menyasar masyarakat.
Data penyidikan juga mengungkap rekam jejak DH yang tidak asing bagi aparat penegak hukum. Pria tersebut merupakan residivis dengan catatan empat kali keluar masuk penjara dalam perkara berbeda.
Meski pernah menjalani hukuman, pengalaman berada di balik jeruji tidak menghentikan langkahnya untuk kembali melakukan tindak pidana. Polisi menduga pola hidup yang dekat dengan narkoba dan perjudian menjadi faktor yang mendorong pelaku kembali beraksi.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai risiko kejahatan jalanan yang masih mengintai di kawasan perkotaan. Pelaku memilih waktu siang hari ketika aktivitas warga sedang padat. Korban bahkan sedang bersama anaknya ketika peristiwa itu terjadi.
Bagi penyidik, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi selama proses pencarian pelaku berlangsung. Informasi kecil yang diberikan warga menjadi petunjuk penting hingga pelaku berhasil ditemukan.
Saat ini DH kembali menjalani masa penahanan di Polsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kompol Dwi Krismiyati menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Senapelan.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara maksimal. Kami terus berupaya menjaga situasi keamanan agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas,” tuturnya.
Di balik kasus ini tersimpan satu fakta yang sulit diabaikan. Uang hasil kejahatan yang dirampas dari korban tidak berhenti sebagai barang bukti. Aliran dana itu mengarah ke sabu dan judi online, dua persoalan yang terus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Sementara bagi korban, kehilangan harta benda mungkin dapat diganti. Rasa takut yang muncul di tengah perjalanan pulang dari pasar menjadi pengalaman yang jauh lebih sulit dilupakan. R-02

