Dana SAL Rp400 Triliun Dipindah ke Himbara, DPR Tegur Purbaya dalam Rapat Terbuka
Rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berlangsung panas, Rabu, 15 Juli 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berlangsung panas, Rabu, 15 Juli 2026. Perdebatan muncul setelah terungkap penempatan dana Saldo Anggaran Lebih senilai Rp400 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara. DPR mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang APBN 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dana pemerintah sebelumnya tersimpan dalam jumlah besar di Bank Indonesia. Nilainya mencapai hampir Rp600 triliun sebelum sebagian dipindahkan menuju sistem perbankan nasional. Penempatan tersebut mencapai Rp400 triliun sebagai bagian pengelolaan kas pemerintah.
Purbaya menjelaskan penempatan dana dilakukan menggunakan beberapa tenor berbeda demi menjaga likuiditas nasional. Dana Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026 sesuai kebutuhan pengelolaan kas pemerintah. Sebanyak Rp100 triliun ditempatkan selama tiga bulan, sedangkan Rp100 triliun bersifat fleksibel.
Pernyataan tersebut langsung memancing pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Politikus Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan legalitas penempatan dana negara tanpa persetujuan resmi parlemen. Dolfie meminta penjelasan langsung mengenai mekanisme sesuai ketentuan APBN 2026.
Purbaya menegaskan langkah tersebut hanya bagian pengelolaan kas pemerintah tanpa penggunaan anggaran negara. Menurutnya, perpindahan dana hanya berasal dari Bank Indonesia menuju bank-bank milik pemerintah. “Nggak, Pak karena itu hanya manajemen cash saja Pak, nggak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” kata Purbaya.
Dolfie tetap bersikeras aturan APBN 2026 mengharuskan persetujuan DPR sebelum penempatan dana Saldo Anggaran Lebih. Ia menilai ketentuan terbaru berbeda dibanding mekanisme pada APBN tahun sebelumnya. “Nanti kita lihat di UU APBN 2026, kalau ada penempatan harus persetujuan DPR,” ujar Dolfie.
Perdebatan berlanjut ketika Purbaya mengaku telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR sebelumnya. Menteri Keuangan menyampaikan komunikasi tersebut memberi dukungan terhadap langkah pengelolaan kas pemerintah. Pernyataan itu kembali mendapat respons tegas dari pimpinan rapat Komisi XI.
Dolfie menegaskan persetujuan lembaga legislatif hanya sah melalui forum rapat resmi lengkap dengan notulensi. Persetujuan individu tidak dapat mewakili keputusan kelembagaan DPR dalam pengambilan kebijakan negara. “Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang. Ada notulensi rapatnya,” tegas Dolfie.
Penjelasan tersebut akhirnya diterima Purbaya dalam penghujung rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Ia menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan mengenai penempatan dana Saldo Anggaran Lebih sesuai regulasi. “Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak,” ucap Purbaya.
Perdebatan itu menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan kas pemerintah bernilai ratusan triliun rupiah. DPR menekankan seluruh kebijakan fiskal harus mengikuti mekanisme resmi sesuai amanat Undang-Undang APBN. Pemerintah pun berjanji mengevaluasi prosedur penempatan dana agar selaras ketentuan berlaku.(R-04)

