Puan Maharani Soroti SD Negeri Sepi Murid, Pemerintah Diminta Segera Evaluasi Nasional
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Fenomena SD negeri tanpa murid baru pada tahun ajaran 2026/2027 memicu perhatian serius DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengevaluasi kondisi tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan itu menjadi alarm penting bagi layanan pendidikan dasar nasional.
Puan menilai pemerintah harus segera mengkaji penyebab berkurangnya peserta didik baru pada sejumlah sekolah negeri. Evaluasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut bersifat nasional atau hanya terjadi pada daerah tertentu. Hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan berikutnya.
“Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru harus menjadi alarm bagi pemerintah,” kata Puan, Rabu, 15 Juli 2026. Ia meminta pemerintah memetakan persoalan secara rinci sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya. Pendekatan berbeda diperlukan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Menurut Puan, setiap daerah memiliki penyebab berbeda terkait menurunnya jumlah murid sekolah dasar negeri. Sebagian wilayah mengalami penurunan angka kelahiran sehingga jumlah anak usia sekolah terus berkurang. Wilayah lain menghadapi perpindahan penduduk maupun perubahan kawasan permukiman secara signifikan.
Penyebab lain juga dapat berasal dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mutu layanan sekolah negeri. Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua memilih sekolah swasta maupun lembaga pendidikan alternatif. Pemerintah diminta memperhatikan seluruh faktor tersebut sebelum mengambil keputusan.
Puan menegaskan pemerintah tidak boleh menerapkan satu kebijakan untuk seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kondisi setempat. Penutupan maupun penggabungan sekolah bukan satu-satunya solusi menghadapi persoalan kekurangan murid. Kebijakan pendidikan harus tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.
“Karena ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin setiap anak memperoleh pendidikan dasar,” ujar Puan. Menurutnya, akses pendidikan harus tetap mudah dijangkau seluruh masyarakat tanpa mengurangi kualitas pembelajaran. Hak anak memperoleh pendidikan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran.
Puan mengusulkan penyusunan peta nasional kebutuhan satuan pendidikan berbasis desa serta kecamatan seluruh Indonesia. Peta tersebut mengintegrasikan data jumlah anak usia sekolah serta tren kelahiran selama beberapa tahun. Analisis juga mencakup perkembangan permukiman, kapasitas sekolah, kondisi geografis, serta proyeksi penduduk sepuluh tahun mendatang.
“Pemerintah perlu segera menyusun peta nasional kebutuhan satuan pendidikan,” tegas Puan. Data tersebut menjadi dasar menentukan sekolah yang direvitalisasi, dikembangkan, digabung, maupun dipertahankan. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Puan juga mengingatkan kebijakan penggabungan sekolah harus disertai jaminan layanan pendidikan tetap mudah diakses masyarakat. Pemerintah wajib memastikan transportasi sekolah tersedia dengan aman serta waktu tempuh tetap wajar. Sekolah penerima juga harus memiliki kapasitas memadai untuk menampung seluruh peserta didik.
“Kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan hak anak,” kata Puan. Anak dari keluarga rentan tidak boleh kehilangan kesempatan belajar akibat lokasi sekolah semakin jauh. Pemerintah diminta memastikan seluruh kebijakan tetap berpihak kepada peserta didik.
Selain penataan sekolah, Puan menilai kualitas layanan pendidikan negeri harus terus ditingkatkan secara menyeluruh. Pembelajaran, kompetensi guru, pendidikan karakter, keamanan sekolah, serta komunikasi bersama orang tua memerlukan perhatian serius. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri harus dibangun kembali melalui peningkatan kualitas layanan.
“Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak sekolah yang digabung,” ujar Puan. DPR RI memastikan akan mengawal penataan sekolah dasar sebagai reformasi layanan pendidikan nasional. Fokus utama tetap menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan dasar berkualitas di seluruh Indonesia.(R-04)

