Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Muara Enim Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto : Istimewa
MUARA ENIM, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi, Selasa. Langkah tersebut menjadi bagian penguatan penyidikan dugaan suap audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik membawa sejumlah barang bukti elektronik untuk mendalami komunikasi serta aliran informasi perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan dugaan suap audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara intensif. Penyidik menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi, terkait pengembangan perkara. Sejumlah barang bukti elektronik diamankan sebagai materi pendalaman penyidikan lanjutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menyita perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut. “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan. Tim penyidik segera mengekstrak seluruh data demi memperkuat pembuktian perkara suap tersebut.
Budi belum mengungkap jenis perangkat elektronik hasil penyitaan selama proses penggeledahan berlangsung pada hari tersebut. Penyidik masih menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan demi kepentingan penyidikan lanjutan secara menyeluruh. “Barang bukti akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti tambahan selama proses penyidikan kasus dugaan suap audit tersebut. Penyidik berupaya menyusun rangkaian peristiwa secara utuh melalui dokumen serta bukti elektronik hasil penyitaan. “Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti tambahan dalam proses penyidikan,” tegas Budi.
Kasus bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison pada Juni. Operasi tersebut kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan praktik suap berkaitan pengadaan smart board. Edison akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain Edison, penyidik menetapkan Abi Nurwardani, Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi sebagai tersangka lainnya. KPK menduga uang suap senilai Rp500 juta mengalir kepada Edison melalui Abi Nurwardani. Dana tersebut diduga berkaitan proyek pengadaan smart board Pemerintah Kabupaten Muara Enim selama tahun sebelumnya.
Penyidik juga menduga terdapat setoran lain berasal dari sejumlah rekanan dinas selama proses pengadaan berlangsung. Dalam penyidikan awal, KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar sebagai barang bukti perkara tersebut. Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik korupsi melibatkan sejumlah pihak dalam lingkungan pemerintah daerah.
Perkembangan perkara berlanjut melalui operasi tangkap tangan terhadap lima aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan. Operasi tersebut masih berkaitan dugaan suap audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim selama penyusunan hasil pemeriksaan. Penyidik menelusuri dugaan pemberian uang demi memengaruhi hasil audit resmi.
KPK mengungkap dugaan permintaan uang mencapai Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit pemeriksaan tersebut. Dalam pengembangan perkara, lima tersangka kembali ditetapkan berasal dari pihak pemerintah, swasta, serta perusahaan rekanan. Penyidikan masih berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun memfasilitasi praktik suap tersebut.(R-04)

