“Saya Tidak Akan Motong Angsa Emasnya,” Strategi Pajak Baru Purbaya Bikin Publik Penasaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah menyiapkan strategi baru meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus utama tertuju pada perluasan basis pajak melalui pemanfaatan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan perpajakan semakin kuat melalui kebijakan ekstensifikasi nasional. Pemerintah memanfaatkan integrasi data guna menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Pendekatan tersebut dipilih demi memperluas basis pajak secara berkelanjutan tanpa membebani pelaku usaha.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak menerapkan pendekatan agresif terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. Pemeriksaan tetap dilakukan sesuai ketentuan, namun aktivitas usaha tetap dijaga agar berkembang sehat. “Saya tidak akan motong angsa emasnya, saya akan ngumpulin telurnya,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah tetap mengutamakan keseimbangan penerimaan serta pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai kepatuhan sukarela menghasilkan dampak lebih berkelanjutan dibanding tekanan berlebihan terhadap pelaku usaha. Stabilitas investasi juga menjadi pertimbangan penting selama proses reformasi perpajakan berlangsung.
Salah satu langkah prioritas menyasar aktivitas perdagangan digital yang sebelumnya belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan. Pemerintah mulai memperkuat pengawasan transaksi daring menggunakan teknologi serta integrasi berbagai sumber data nasional. Langkah tersebut diharapkan menutup potensi kebocoran penerimaan negara secara bertahap.
Purbaya mencontohkan kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan pelaku perdagangan daring mulai diperkuat. “Pajak penghasilan PPN dari yang jualan online, tadinya didiemin, sekarang kita minta bayar,” kata Purbaya. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan perpajakan berlaku.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif pajak saat ini demi menjaga daya beli masyarakat serta keberlanjutan dunia usaha. Fokus utama diarahkan pada wajib pajak yang memenuhi syarat, namun belum menjalankan kewajiban perpajakan. Strategi tersebut dinilai lebih efektif memperluas penerimaan tanpa menciptakan tekanan ekonomi tambahan.
Target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun sebagai fondasi pembiayaan berbagai program nasional. Hingga Laporan Semester I-2026, realisasi diproyeksikan mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen target. Pemerintah optimistis selisih tersebut dapat diperkecil melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Purbaya menegaskan ekstensifikasi menjadi instrumen utama memperluas jumlah pembayar pajak sesuai ketentuan berlaku. Pemerintah mengejar potensi penerimaan dari kelompok wajib pajak yang selama ini belum patuh. Pendekatan tersebut dinilai lebih adil dibanding menaikkan tarif bagi wajib pajak patuh.
Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan negara memberi ruang fiskal lebih besar membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Dana tambahan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program perlindungan sosial nasional. “Yang harus bayar pajak, ya bayar,” tegas Purbaya.
Strategi reformasi perpajakan tersebut menjadi bagian penguatan fondasi fiskal menghadapi tantangan ekonomi global selama beberapa tahun mendatang. Pemerintah berharap digitalisasi administrasi perpajakan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat keberlanjutan penerimaan negara tanpa mengubah tarif pajak.(R-03)

