Yusril Beri Peringatan Keras soal RUU Perampasan Aset, DPR Diminta Jangan Sampai Salah Langkah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan penting setelah DPR RI mempercepat penyusunan regulasi nasional. Pemerintah memilih menghormati proses legislasi sembari mengingatkan pentingnya perlindungan hak konstitusional setiap warga. Perhatian publik meningkat karena aturan tersebut menyangkut kewenangan negara mengambil aset hasil tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menunggu proses DPR. Presiden akan menunjuk menteri terkait setelah rancangan undang-undang inisiatif selesai disusun. “Pemerintah menunggu DPR menyelesaikan RUU inisiatifnya terlebih dahulu,” kata Yusril.
Yusril menegaskan pemerintah belum memberikan penilaian terhadap pembahasan internal legislatif saat ini. Sikap tersebut menghormati mekanisme penyusunan undang-undang sesuai kewenangan DPR RI. Pemerintah baru terlibat ketika pembahasan bersama presiden resmi dimulai.
Menurut Yusril, penyusunan regulasi wajib memperhatikan ketentuan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur perlindungan hak setiap warga dari ancaman terhadap harta bendanya. Ketentuan Pasal 28D ayat 1 mengenai kepastian hukum juga wajib menjadi perhatian.
Yusril menilai RUU Perampasan Aset harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru. Keselarasan tersebut penting demi menghindari tumpang tindih mekanisme penegakan hukum nasional. “Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru,” ujar Yusril.
Pemerintah juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aturan dirumuskan tanpa batas jelas. Perampasan aset, menurut Yusril, harus mengikuti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.
Yusril menjelaskan penyitaan aset bertujuan mengamankan barang bukti selama proses hukum berlangsung. Eksekusi perampasan aset dilakukan setelah terdakwa terbukti bersalah melalui putusan pengadilan. Apabila dakwaan gagal dibuktikan, seluruh aset wajib dikembalikan kepada pemilik sah.
Ia mempertanyakan konsekuensi hukum apabila aset dirampas sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Persoalan semakin rumit ketika aset berupa uang sudah masuk kas negara. “Kalau dirampas duluan, lalu tidak terbukti, bagaimana cara mengembalikannya?” tegas Yusril.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung secara intensif. Berbagai kalangan, termasuk organisasi advokat, diundang memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut. Langkah tersebut dilakukan demi memperkuat kualitas substansi sebelum pembahasan tingkat berikutnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Komisi III justru mempercepat penyusunan draf melalui berbagai rapat bersama para ahli. “Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pembahasan hampir berlangsung setiap hari demi menyerap aspirasi berbagai pihak. Menurutnya, regulasi tersebut memerlukan perhatian khusus karena merupakan undang-undang baru sepenuhnya. Proses penyusunan memerlukan pandangan akademisi, praktisi hukum, serta organisasi profesi.
Komisi III menilai masukan publik penting demi menghasilkan regulasi berkeadilan serta mudah diterapkan. DPR berharap aturan tersebut memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengurangi perlindungan hak konstitusional warga. Pembahasan selanjutnya diperkirakan tetap menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.(R-04)

