Prabowo Setujui Solar Nelayan Rp15.000, Pemilik Kapal 30-200 GT Akhirnya Dapat Harga Khusus
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal 30 GT hingga 200 GT. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal 30 GT hingga 200 GT. Langkah tersebut menjadi solusi menekan biaya operasional penangkapan ikan tanpa menggunakan dana APBN. Pemerintah menargetkan kebijakan segera berlaku setelah regulasi teknis selesai disusun.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian harga khusus bahan bakar minyak solar bagi nelayan nasional. Kebijakan menyasar pelaku usaha perikanan pemilik kapal berkapasitas 30 gross ton hingga 200 gross ton. Keputusan lahir setelah rapat bidang ekonomi berlangsung di Hambalang, Bogor, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung Presiden Prabowo bersama jajaran menteri ekonomi serta kementerian teknis terkait nasional. Pemerintah menilai sektor perikanan membutuhkan dukungan energi agar produktivitas tangkap meningkat secara berkelanjutan. Harga khusus solar dipatok Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan nelayan kecil tetap memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Kelompok penerima subsidi tersebut mencakup kapal berkapasitas maksimal 30 gross ton di seluruh Indonesia. Kebijakan terbaru hanya berlaku bagi kapal berkapasitas 30 GT sampai 200 GT.
Airlangga menyampaikan lonjakan harga solar nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter sehingga membebani pelaku usaha. Pemerintah kemudian menghitung ulang kemampuan fiskal serta sumber pendanaan alternatif untuk membantu sektor perikanan. “Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, harga rata-rata produksi solar dalam negeri diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter saat ini. Selisih sebesar Rp3.600 per liter ditanggung menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit. Skema tersebut dipilih agar anggaran negara tetap terjaga dari tambahan beban subsidi.
Airlangga menegaskan pendanaan tidak bersumber dari APBN melainkan berasal dari dana BPDP yang tersedia. Kondisi harga biodiesel dan solar nasional dinilai membuat pendanaan tersebut tetap memungkinkan dijalankan. “BPDP mempunyai cukup dana membiayai program tersebut,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan kuota awal program mencapai 400.000 ton untuk kebutuhan enam bulan mendatang. Besaran kuota tersebut disiapkan guna menjaga kelancaran aktivitas penangkapan ikan nasional sepanjang implementasi awal. Evaluasi berkala dilakukan sebelum pemerintah menentukan kelanjutan program berikutnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kementeriannya segera menyusun aturan pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi menjadi dasar penyaluran solar khusus kepada kelompok nelayan sesuai ketentuan pemerintah. Proses penyusunan berlangsung setelah hasil rapat bersama Presiden diumumkan.
Bahlil menegaskan subsidi harga tidak memakai dana APBN sehingga tidak menambah tekanan belanja pemerintah. Pendanaan sepenuhnya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit sesuai kesepakatan rapat ekonomi nasional. “Kami segera membuat surat keputusan untuk ditindaklanjuti,” ujar Bahlil.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme distribusi agar penyaluran solar khusus berlangsung tepat sasaran. Kementerian ESDM berkoordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan menentukan lokasi distribusi nasional. Langkah tersebut diharapkan mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi khusus nelayan.
Bahlil menekankan pengawasan menjadi bagian penting selama implementasi program berlangsung pada berbagai daerah perikanan nasional. Pemerintah tidak menginginkan bantuan energi berpindah kepada pihak di luar kelompok penerima. “Niat baik pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” tegas Bahlil.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan aspirasi nelayan besar telah disampaikan sejak lama. Pelaku usaha berharap memperoleh harga solar lebih rendah agar kegiatan penangkapan tetap menguntungkan setiap musim. Pemerintah kemudian menyusun berbagai skema sebelum menentukan keputusan akhir.
Trenggono menjelaskan permintaan pelaku usaha tetap mempertimbangkan kemampuan pendanaan pemerintah secara menyeluruh saat ini. Perhitungan dilakukan agar kebijakan mampu berjalan stabil tanpa mengganggu program prioritas lainnya. “Mereka menginginkan harga murah, hasilnya segera diumumkan,” ujar Trenggono.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyebut nelayan berkapasitas 30 GT hingga 200 GT selama ini membeli solar industri. Harga tersebut membuat beban operasional kapal meningkat sangat tajam setiap kali melaut. Kondisi tersebut memengaruhi efisiensi usaha penangkapan ikan nasional.
Latif mengungkapkan sekitar 70 persen biaya operasional kapal berasal dari kebutuhan bahan bakar selama melaut. Harga energi menjadi faktor paling menentukan keuntungan maupun keberlanjutan usaha sektor perikanan tangkap nasional. Pemerintah kemudian menjembatani kebutuhan nelayan melalui skema harga khusus tersebut.
“Sekitar 70 persen operasional kapal berasal dari kebutuhan BBM,” kata Latif menjelaskan kondisi lapangan saat ini. Pemerintah berharap penurunan harga solar mampu meningkatkan produktivitas armada penangkapan ikan nasional. Dampak positif juga diharapkan dirasakan pelaku usaha serta masyarakat pesisir.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pemerintah masih menghitung kebutuhan solar hingga penghujung tahun berjalan. Perhitungan dilakukan agar pasokan tetap tersedia selama kebijakan harga khusus mulai diterapkan nasional. Estimasi kebutuhan tambahan mencapai sekitar 400 ribu kiloliter.
Yuliot menambahkan formulasi teknis masih dibahas lintas kementerian sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Pemerintah ingin memastikan seluruh mekanisme distribusi berjalan efektif serta mudah diawasi pada lapangan. “Formulasinya masih disusun,” ujar Yuliot.
Kebijakan harga khusus solar Rp15.000 per liter menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap sektor perikanan nasional. Program tersebut diharapkan menekan biaya produksi, menjaga daya saing hasil tangkap, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan. Regulasi teknis segera diterbitkan agar manfaat kebijakan cepat dirasakan pelaku usaha perikanan.(R-04)

