SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Janji Untung Kilat Berujung Petaka, Polisi Ungkap Investasi Bodong Rugikan 51 Korban

      Janji Untung Kilat Berujung Petaka, Polisi Ungkap Investasi Bodong Rugikan 51 Korban

      13/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • CCTV Bongkar Jejak Ayah Tiri dan Anak dalam Kasus Curanmor Batam

      CCTV Bongkar Jejak Ayah Tiri dan Anak dalam Kasus Curanmor Batam

      11/07/2026  ❘  17:06 WIB
    • Pemko Pekanbaru Percepat Penanganan Kasus Diare di Muara Fajar Barat

      Pemko Pekanbaru Percepat Penanganan Kasus Diare di Muara Fajar Barat

      11/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Pemko Pekanbaru Perkuat Pencegahan LGBT Melalui Pembinaan dan Penertiban

      Pemko Pekanbaru Perkuat Pencegahan LGBT Melalui Pembinaan dan Penertiban

      11/07/2026  ❘  10:20 WIB
  • Nasional
    • Megawati Terima Dubes Korea Selatan, Bahas Peluang Perdamaian Semenanjung Korea

      Megawati Terima Dubes Korea Selatan, Bahas Peluang Perdamaian Semenanjung Korea

      13/07/2026  ❘  22:37 WIB
    • Instruksi Baru Kejagung Soal MBG, Seluruh Kejati Diminta Stop Pengumpulan Data

      Instruksi Baru Kejagung Soal MBG, Seluruh Kejati Diminta Stop Pengumpulan Data

      13/07/2026  ❘  22:35 WIB
    • ST Burhanuddin Sebut Koordinasi Polri dan Kejaksaan Menentukan Kualitas Penegakan Hukum

      ST Burhanuddin Sebut Koordinasi Polri dan Kejaksaan Menentukan Kualitas Penegakan Hukum

      13/07/2026  ❘  22:09 WIB
    • Tiga Skenario Gelap di Balik Perpindahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan

      Tiga Skenario Gelap di Balik Perpindahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan

      13/07/2026  ❘  20:38 WIB
  • Ekonomi
    • Peringkat Kredit Aman, Rupiah Malah Ambruk Tembus Rp18.109

      Peringkat Kredit Aman, Rupiah Malah Ambruk Tembus Rp18.109

      13/07/2026  ❘  18:41 WIB
    • Sempat Merosot, IHSG Melompat Jadi yang Terkuat di Seluruh Bursa Asia

      Sempat Merosot, IHSG Melompat Jadi yang Terkuat di Seluruh Bursa Asia

      13/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Pansel Buka Kesempatan Terakhir! Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Resmi Diperpanjang hingga 24 Juli 2026

      Pansel Buka Kesempatan Terakhir! Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Resmi Diperpanjang hingga 24 Juli 2026

      13/07/2026  ❘  11:51 WIB
    • Harga Beras Mulai Rp60 Ribu! Ini Jadwal Lengkap Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

      Harga Beras Mulai Rp60 Ribu! Ini Jadwal Lengkap Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

      13/07/2026  ❘  09:58 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Ratusan Juta Uang Umat Hilang, Ini Kronologi Travel Detofa Dilaporkan Polisi

      Ratusan Juta Uang Umat Hilang, Ini Kronologi Travel Detofa Dilaporkan Polisi

      14/07/2026  ❘  06:01 WIB
    • Malam Minggu Berujung Penjara, Pengedar 21 Paket Sabu Diringkus Polisi

      Malam Minggu Berujung Penjara, Pengedar 21 Paket Sabu Diringkus Polisi

      13/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • Kakek Pemilik Warung Cabuli Bocah 12 Tahun, Tertangkap Saat Shalat di Masjid

      Kakek Pemilik Warung Cabuli Bocah 12 Tahun, Tertangkap Saat Shalat di Masjid

      13/07/2026  ❘  17:23 WIB
    • DPO Bertahun-Tahun Akhirnya Tertangkap, Ratusan Ekstasi Berlogo Trump hingga Tesla Disita

      DPO Bertahun-Tahun Akhirnya Tertangkap, Ratusan Ekstasi Berlogo Trump hingga Tesla Disita

      13/07/2026  ❘  12:57 WIB
  • Umum
    • Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      13/07/2026  ❘  10:45 WIB
    • Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      13/07/2026  ❘  07:42 WIB
    • Ranking Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Dirilis, Indomie Bikin Indonesia Makin Mendunia

      Ranking Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Dirilis, Indomie Bikin Indonesia Makin Mendunia

      09/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      08/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Riau
    • Rekomendasi BPK Segera Dikerjakan, Ini Nasib BUMD Riau Selanjutnya

      Rekomendasi BPK Segera Dikerjakan, Ini Nasib BUMD Riau Selanjutnya

      14/07/2026  ❘  06:38 WIB
    • Diganti Pegawai dari Panti Jompo, Staf DPRD Riau Dirombak  Total

      Diganti Pegawai dari Panti Jompo, Staf DPRD Riau Dirombak Total

      13/07/2026  ❘  21:08 WIB
    • Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas

      Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas

      13/07/2026  ❘  20:38 WIB
    • BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan

      BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan

      13/07/2026  ❘  20:35 WIB
  • Sport
    • Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      14/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      13/07/2026  ❘  10:53 WIB
    • Kontroversi Piala Dunia 2026, VAR Ubah Keputusan Wasit dan Usir Breel Embolo

      Kontroversi Piala Dunia 2026, VAR Ubah Keputusan Wasit dan Usir Breel Embolo

      12/07/2026  ❘  17:35 WIB
    • Brace Jude Bellingham Antar Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 pada Perempatfinal Piala Dunia 2026

      Brace Jude Bellingham Antar Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 pada Perempatfinal Piala Dunia 2026

      12/07/2026  ❘  10:46 WIB
  • Opini
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
  • Internasional
    • Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      09/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      08/07/2026  ❘  17:33 WIB
    • Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      08/07/2026  ❘  15:11 WIB
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Republik Amplop

13/07/2026  ❘  13:17 WIB • Opini
Bagikan :
Republik Amplop

Ilustrasi

Penulis: Ruben Cornelius Siagian*

SABANGMERAUKE NEWS - Ada saat ketika kemarahan rakyat tidak lagi dapat dianggap sebagai kebencian, provokasi, atau sekadar kegaduhan media sosial. Kemarahan itu dapat menjadi tanda bahwa masyarakat sedang menyaksikan jarak yang semakin lebar antara janji konstitusi dan kenyataan kehidupan. Rakyat diminta patuh membayar pajak, tetapi kekayaan alam tidak selalu terlihat kembali dalam bentuk pendidikan murah, layanan kesehatan berkualitas, pekerjaan layak, transportasi publik yang terjangkau, dan perlindungan sosial yang kuat.

Di tengah keadaan itu, muncul ungkapan kasar, yaitu republik ini telah berubah menjadi “republik amplop”.

Istilah tersebut tidak harus dipahami secara harfiah bahwa seluruh pejabat menerima suap atau semua keputusan negara dibeli dengan uang. Ia merupakan metafora mengenai politik yang semakin transaksional. Pencalonan membutuhkan biaya besar. Dukungan politik dinegosiasikan. Jabatan menjadi alat pembagian pengaruh. Kebijakan publik berpotensi dibajak kepentingan bisnis. Proyek negara diperebutkan kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Yang berada di atas meja adalah janji kampanye. Yang diduga berlangsung di bawah meja adalah negosiasi kepentingan.

Inilah kegelisahan utama Indonesia hari ini, yaitu negara masih memiliki konstitusi, pemilu, parlemen, kementerian, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum, tetapi sebagian rakyat semakin ragu apakah semua institusi tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka.

Demokrasi yang Dikuasai Modal

Ilmuwan politik Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa oligarki lahir ketika konsentrasi kekayaan dapat diubah menjadi kekuasaan politik (Winters, 2011). Oligarki bukan hanya sekelompok orang kaya. Oligarki adalah sistem ketika pemilik kekayaan besar mempunyai kemampuan untuk melindungi kepentingannya melalui pengaruh terhadap partai, pejabat, hukum, media, perpajakan, dan kebijakan ekonomi.

Dalam demokrasi elektoral, oligarki tidak harus membubarkan pemilu. Mereka justru dapat hidup berdampingan dengan pemilu. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan politik sering kali telah disaring oleh biaya pencalonan yang sangat mahal, kekuasaan partai, sponsor, jaringan bisnis, dan kepemilikan media.

Secara formal, setiap warga memiliki satu suara. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemilik modal mempunyai lebih dari sekadar suara. Mereka memiliki akses kepada pembuat kebijakan, perusahaan, konsultan, jaringan komunikasi, pengacara, media, dan kemampuan membiayai kandidat.

Rakyat datang ke tempat pemungutan suara sekali dalam lima tahun. Pemilik modal dapat mengetuk pintu kekuasaan setiap hari.

Karena itu, persoalan Indonesia tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut adanya pengusaha di dalam kabinet. Seorang pengusaha tidak otomatis korup, sebagaimana seorang birokrat tidak otomatis bersih. Masalah utamanya adalah konflik kepentingan.

Apakah pejabat yang mempunyai jaringan bisnis ikut membuat kebijakan yang menguntungkan bidang usahanya? Apakah izin impor diberikan secara terbuka? Apakah konsesi tambang dan perkebunan dikelola berdasarkan kepentingan nasional? Apakah jabatan digunakan untuk membuka akses bagi perusahaan tertentu?

Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan tersebut dijawab melalui transparansi. Dalam pemerintahan yang dikuasai oligarki, pertanyaan kritis dianggap ancaman.

Negara Ekstraktif

Daron Acemoglu dan James A. Robinson membedakan institusi menjadi inklusif dan ekstraktif (Acemoglu & Robinson, 2019). Institusi inklusif memperluas kesempatan, membatasi kekuasaan, menjamin persaingan yang adil, dan melindungi masyarakat. Institusi ekstraktif justru memusatkan keuntungan dan kekuasaan kepada kelompok kecil.

Institusi ekstraktif tidak selalu tampil dalam bentuk kediktatoran. Ia dapat hidup dalam demokrasi. Pemilu tetap diselenggarakan. Parlemen tetap bersidang. Laporan dibuat. Lembaga pengawas tetap ada. Namun, aturan dijalankan secara berbeda tergantung siapa yang berhadapan dengan negara.

Orang kecil cepat ditindak. Orang kuat memperoleh waktu, negosiasi, dan perlindungan.

Tender disebut terbuka, tetapi pemenangnya dapat diduga sejak awal. Kekayaan pejabat dilaporkan, tetapi lonjakan kekayaan tidak selalu dijelaskan secara mendalam. Proyek disebut strategis, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik manfaat akhirnya. Hilirisasi disebut keberhasilan, tetapi tenaga kerja lokal, UMKM, masyarakat adat, dan lingkungan belum tentu menerima manfaat sebanding.

Dalam sistem semacam ini, negara tidak lagi terutama berfungsi sebagai pengatur kepentingan umum. Negara berubah menjadi jembatan antara kekuasaan politik dan akumulasi modal.

Pasal 33 yang Dikhianati

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat itu bukan slogan upacara.

Penguasaan negara tidak berarti pemerintah boleh bertindak sebagai perusahaan yang hanya mengejar laba. Negara menguasai sumber daya karena mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Namun, realitas Indonesia sering memperlihatkan kontradiksi. Negara kaya tambang, minyak, gas, batubara, nikel, sawit, hutan, laut, dan berbagai komoditas, tetapi pembiayaan negara sangat bergantung pada pajak masyarakat.

Ketergantungan pada pajak bukanlah kesalahan. Semua negara modern memungut pajak. Masalahnya muncul ketika rakyat dikejar untuk membayar kewajiban, sementara kebocoran sumber daya, penghindaran pajak, konflik kepentingan, konsesi murah, dan rente ekonomi tidak ditangani secara serius.

Masyarakat kemudian bertanya, yaitu jika sumber daya alam kita begitu besar, ke mana nilai tambahnya mengalir?

Kita perlu berhati-hati terhadap klaim fantastis bahwa APBN Indonesia seharusnya mencapai puluhan ribu triliun rupiah atau bahwa semua warga dapat menerima puluhan juta rupiah setiap bulan tanpa bekerja. Klaim semacam itu membutuhkan perhitungan produksi, cadangan, harga pasar, biaya investasi, jumlah penduduk, kerusakan lingkungan, dan kebutuhan negara.

Akan tetapi, menolak angka fantastis bukan berarti menolak pertanyaan dasarnya. Pengelolaan sumber daya alam memang harus diaudit secara lebih terbuka. Pemerintah harus menjelaskan penerima konsesi, pemilik manfaat akhir perusahaan, nilai royalti, fasilitas pajak, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi daerah.

Pasal 33 tidak boleh hanya dibacakan dalam pidato kenegaraan, lalu dilupakan ketika izin dibagikan.

LHKPN Jangan Menjadi Etalase Kekayaan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi. Pejabat diwajibkan melaporkan aset, utang, surat berharga, kendaraan, tanah, bangunan, dan kekayaan lainnya.

Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah pejabat telah melapor. Pertanyaannya adalah apakah laporan itu benar-benar diperiksa.

Jika seseorang masuk ke pemerintahan dengan kekayaan tertentu, kemudian hartanya meningkat sangat besar dalam waktu singkat, negara harus mampu menjelaskan apakah kenaikan tersebut berasal dari pendapatan sah, investasi, warisan, utang, keuntungan perusahaan, atau sumber lain.

Lonjakan kekayaan bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan kecurigaan. Namun, lonjakan yang tidak sejalan dengan penghasilan sah merupakan indikator risiko yang layak diperiksa.

Jika LHKPN hanya menjadi tempat menyimpan angka kekayaan tanpa analisis, verifikasi, klarifikasi, dan tindak lanjut, maka ia berubah menjadi museum kekayaan pejabat.

KPK seharusnya secara berkala menjelaskan berapa banyak laporan berisiko tinggi yang diperiksa, berapa yang diklarifikasi, dan berapa yang diteruskan kepada penindakan atau otoritas pajak. Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

Indonesia menyebut dirinya negara hukum. Artinya, kekuasaan presiden, menteri, parlemen, polisi, kejaksaan, dan lembaga lain harus dibatasi aturan.

Negara berubah menyerupai negara preman ketika ancaman lebih dominan daripada prosedur, ketika hukum digunakan secara selektif, dan ketika kritik dijawab dengan intimidasi.

Premanisme negara bukan terletak pada keberadaan pajak atau sanksi hukum. Premanisme muncul ketika negara menuntut kepatuhan tanpa memberikan keadilan.

Rakyat kecil diburu karena tunggakan. Usaha kecil kesulitan memperoleh kredit. Rekening dapat dibatasi. Perizinan rumit. Namun, pada saat yang sama, pemodal besar dapat memperoleh restrukturisasi, insentif, konsesi, dan akses langsung kepada pengambil keputusan.

Hukum yang hanya keras kepada yang lemah bukan hukum. Ia adalah kekuasaan yang memakai seragam hukum.

Negara hukum juga membutuhkan kepastian. Masa jabatan, batas kewenangan, konflik kepentingan, dan pengangkatan pejabat harus diatur secara objektif. Tidak boleh ada ruang terlalu luas bagi seorang penguasa untuk memperpanjang jabatan, membentuk lembaga, atau membagikan posisi hanya berdasarkan kedekatan.

Semakin sedikit pembatasan terhadap presiden, semakin besar kemungkinan negara berubah menjadi pemerintahan personal.

Tipu Daya Hilirisasi

Pemerintah sering mengangkat hilirisasi sebagai tanda kebangkitan ekonomi. Secara teori, hilirisasi memang penting. Negara tidak boleh terus-menerus mengekspor bahan mentah. Indonesia perlu meningkatkan nilai tambah, membangun industri manufaktur, mengembangkan teknologi, dan menciptakan pekerjaan berkualitas.

Namun, hilirisasi tidak boleh dinilai hanya berdasarkan nilai ekspor atau jumlah smelter.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah siapa pemilik industri tersebut? Berapa keuntungan yang tinggal di Indonesia? Berapa banyak tenaga kerja lokal memperoleh keahlian baru? Apakah terjadi transfer teknologi? Apakah UMKM terhubung dalam rantai pasok? Berapa besar kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat?

Jika bahan mentah diproses oleh perusahaan besar menggunakan mesin impor, modal asing, energi murah, dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka hilirisasi hanya mengubah bentuk ekstraksi.

Ia bukan industrialisasi rakyat. Ia adalah ekstraksi yang memakai pakaian pabrik.
Hilirisasi yang sehat harus melahirkan industri turunan, riset, universitas kuat, perusahaan lokal, koperasi, UMKM pemasok, dan tenaga kerja terampil. Tanpa itu, Indonesia hanya menjadi lokasi produksi murah.

Istana dan Para Penjilat

Setiap penguasa mempunyai bahaya yang sama, yaitu dikelilingi orang-orang yang hanya mengatakan apa yang ingin didengar.

Dalam teori organisasi, sistem yang membungkam kritik akan kehilangan kemampuan memperbaiki diri. Informasi buruk tidak sampai kepada pemimpin (Longenecker dkk., 1999). Data dipilih. Kegagalan disebut keberhasilan. Program yang bermasalah dipuji sebagai terobosan.

Pemimpin akhirnya hidup dalam gelembung.
Menteri, penasihat, staf, dan komisaris merasa tugasnya bukan menyampaikan kenyataan, tetapi menyenangkan presiden. Kritik dianggap tidak loyal. Pengunduran diri dianggap pengkhianatan. Jabatan menjadi lebih penting daripada integritas.

Padahal, kesetiaan pejabat seharusnya ditujukan kepada konstitusi dan negara, bukan kepada individu.

Pejabat yang mengetahui bahwa suatu kebijakan merugikan rakyat memiliki kewajiban untuk mengingatkan. Jika pendapatnya terus ditolak dan perbedaannya bersifat mendasar, mundur merupakan pilihan terhormat.

Jabatan bukan tempat untuk mempertahankan harga diri. Jabatan adalah amanah.

Indonesia Bisa Meledak

Ted Robert Gurr menjelaskan bahwa pemberontakan dapat muncul dari relative deprivation, yaitu kesenjangan antara apa yang diharapkan masyarakat dan apa yang mereka peroleh (Gurr, 2015).

Rakyat tidak selalu marah karena miskin. Mereka marah ketika merasa diperlakukan tidak adil. Mereka melihat elite kaya, pejabat hidup mewah, anak penguasa memperoleh jabatan, sementara dirinya sulit mendapat pekerjaan dan membayar pendidikan.

Kemarahan semacam ini dapat lama tersembunyi.

Ia hadir dalam lelucon, umpatan, video pendek, demonstrasi kecil, ketidakpercayaan kepada pemerintah, dan penolakan terhadap institusi. Ketika bertemu krisis ekonomi atau peristiwa pemicu, kemarahan tersebut dapat meledak.

Namun, ledakan sosial bukan selalu jalan menuju keadilan. Ia dapat dibajak elite lama, berubah menjadi konflik horizontal, atau menghasilkan penguasa baru yang sama buruknya.

Karena itu, Indonesia membutuhkan perubahan radikal tetapi konstitusional.

Revolusi Pasal 33 seharusnya berarti pembenahan pengelolaan sumber daya, transparansi konsesi, pembatasan oligarki, reformasi partai, penguatan KPK, reformasi kepolisian, demokratisasi ekonomi, dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Revolusi bukan berarti membakar negara. Revolusi berarti mengembalikan negara kepada pemiliknya yaitu rakyat.

Republik Warga atau Republik Pemegang Saham

Jika keadaan ini tidak dikoreksi, Indonesia dapat berubah menjadi republik pemegang saham. Dalam negara seperti itu, warga hanya penting sebagai pembayar pajak, konsumen, dan pemilih. Kekuasaan nyata berada pada mereka yang mempunyai modal, perusahaan, media, dan jaringan politik.

Tanah dianggap aset. Hutan dianggap konsesi. Pendidikan dianggap pasar. Kesehatan dianggap bisnis. Bantuan sosial digunakan untuk meredam kemiskinan, tetapi tidak mengubah struktur ketimpangan. Pemilu tetap ada, tetapi demokrasi kehilangan isi.

Pilihan lain masih terbuka. Indonesia dapat menjadi republik warga, yaitu negara yang membatasi konflik kepentingan, memeriksa kekayaan pejabat, melindungi persaingan, memungut pajak secara adil, memperkuat UMKM, dan memastikan kekayaan alam membiayai pelayanan publik.

Negara tidak membutuhkan penyelamat tunggal. Negara membutuhkan institusi yang membuat siapa pun yang berkuasa tidak mudah menyalahgunakan jabatan.

Kemarahan rakyat bukan ancaman terbesar terhadap negara. Ancaman terbesar adalah ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa perubahan dapat dicapai melalui hukum.

Ketika hukum kehilangan kepercayaan, setiap skandal menjadi bahan bakar. Setiap kemewahan pejabat menjadi penghinaan. Setiap kebijakan yang tidak adil menjadi bukti bahwa republik hanya bekerja untuk elite.

Mandat lima tahun bukan cek kosong. Presiden dan pemerintah tidak berhak meminta rakyat diam sampai masa jabatan selesai. Mereka harus memberikan hasil, ukuran, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Republik ini tidak didirikan agar rakyat membayar kemewahan penguasa dan menanggung risiko bisnis oligarki. Republik ini didirikan agar kekuasaan dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Indonesia sekarang menghadapi pilihan. Membatasi oligarki atau menjadi pelayannya. Menegakkan hukum atau memperdagangkannya.

Memakmurkan rakyat atau menunggu kemarahan rakyat menjadi kekuatan yang tidak lagi dapat dikendalikan. Sejarah memberi penguasa kesempatan untuk berubah. Namun, sejarah tidak pernah menjamin bahwa kesempatan itu akan datang dua kali. (R-03)

*Penulis merupakan Peneliti Multidisipliner Chief Director PT Siagian Global Research

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Republik AmplopOpinisabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

    Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

    Opini •
    13/07/2026 ❘ 12:14 WIB
  • Ini Rincian 3 Kasus Megakorupsi yang Menjerat  Jampidsus Febrie Adriansyah, Negara Rugi Rp 34 Triliun

    Ini Rincian 3 Kasus Megakorupsi yang Menjerat  Jampidsus Febrie Adriansyah, Negara Rugi Rp 34 Triliun

    Nasional •
    13/07/2026 ❘ 08:20 WIB
  • Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

    Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

    Umum •
    13/07/2026 ❘ 07:42 WIB
  • Kuota Revitalisasi Sekolah 2026 di Kepulauan Meranti Bertambah, 33 Satuan Pendidikan Lolos dan Bersiap Dibangun

    Kuota Revitalisasi Sekolah 2026 di Kepulauan Meranti Bertambah, 33 Satuan Pendidikan Lolos dan Bersiap Dibangun

    Riau •
    12/07/2026 ❘ 19:13 WIB
  • OTT Heboh di Siak! Kadishub Diduga Minta Rp25 Juta ke Pemenang Tender, Polisi Sita Uang Tunai

    OTT Heboh di Siak! Kadishub Diduga Minta Rp25 Juta ke Pemenang Tender, Polisi Sita Uang Tunai

    Hukrim •
    12/07/2026 ❘ 18:19 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan