Ini Rincian 3 Kasus Megakorupsi yang Menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah, Negara Rugi Rp 34 Triliun
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut menyeretnya dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, pengelolaan dana investasi PT Asabri, serta proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel, dengan total kerugian negara yang pernah diungkap mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Polri dalam penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar.
"Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari tiga perkara tersebut, nilai kerugian negara yang pernah dipublikasikan mencapai sekitar Rp34,6 triliun, menjadikannya salah satu rangkaian perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.
1. Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berlangsung sejak 2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Wilayah yang terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jabodetabek.
Menurut penyidik, dampak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
2. Dugaan Korupsi PT Asabri, Kerugian Negara Rp22,78 Triliun
Perkara kedua merupakan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat penyimpangan investasi PT Asabri periode 2012 hingga 2019 mencapai Rp22,78 triliun.
Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, menyatakan kerugian muncul akibat penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan dana negara tidak dapat dipulihkan hingga batas waktu pemeriksaan.
Kasus ini menjadi penyumbang kerugian negara terbesar di antara tiga perkara yang kini menyeret nama Febrie Adriansyah.
3. Dugaan Korupsi Krakatau Steel, Kerugian Negara Rp6,9 Triliun
Kasus ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.
Awalnya nilai kontrak pembangunan mencapai sekitar Rp4,7 triliun, namun setelah beberapa kali perubahan kontrak atau addendum, nilainya membengkak menjadi sekitar Rp6,9 triliun.
Meski anggaran terus meningkat, proyek tersebut justru tidak selesai dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan karena dinilai mangkrak serta tidak layak beroperasi.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan diterimanya pelimpahan tiga perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Kejagung menegaskan akan menangani seluruh perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga perkara tersebut kini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp34,6 triliun, yang berasal dari dugaan korupsi sektor energi, investasi BUMN, hingga industri baja nasional. (R-05)

