Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti
Irvan Nasir. Foto: Istimewa
Penulis: Irvan Nasir *
SABANGMERAUKE NEWS - Paradigma pembangunan Indonesia yang sekian lama berorientasi pada daratan (land-based development) telah menyisakan cerita ketimpangan yang mendalam bagi daerah pesisir. Salah satu korban nyata dari bias kebijakan ini adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sebagai wilayah yang secara geografis didominasi oleh perairan dan gugusan pulau, Meranti justru dipaksa tunduk pada formula anggaran konvensional yang menghitung kapasitas fiskal berdasarkan jumlah penduduk darat dan luas daratan. Akibatnya, pemenuhan infrastruktur dasar maritim di beranda terdepan NKRI ini terus mengalami jalan buntu.
Manifestasi paling konkret dari keterbatasan fiskal ini dapat dilihat pada hancurnya infrastruktur konektivitas vital masyarakat, seperti pelabuhan-pelabuhan rakyat. Pelabuhan rakyat di Teluk Belitung (Kecamatan Merbau), Sungai Tohor (Kecamatan Tebing Tinggi Timur), Mengkirau (Kecamatan Tasik Putri Puyu), serta puluhan dermaga desa lainnya, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Jembatan beton yang retak, tiang pancang yang keropos dihantam korosi air laut, hingga lantai dermaga kayu yang lapuk menjadi pemandangan sehari-hari yang membahayakan nyawa warga.
Padahal, bagi masyarakat Kepulauan Meranti, keberadaan pelabuhan-pelabuhan rakyat ini bukanlah sekadar fasilitas pelengkap. Dermaga di Teluk Belitung dan Mengkirau adalah urat nadi kehidupan. Tempat ini merupakan titik konektivitas utama yang menghubungkan antar-desa, antar-kecamatan, bahkan menjadi pintu gerbang logistik dan mobilitas penduduk menuju kabupaten tetangga seperti Bengkalis maupun Siak. Ketika pelabuhan-pelabuhan ini rusak dan tidak layak operasi, rantai pasok barang pokok terhambat, harga kebutuhan melonjak tajam, dan akses warga terhadap fasilitas kesehatan serta pendidikan tingkat lanjut menjadi terisolasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti bukannya menutup mata. Upaya perbaikan selalu tersandera oleh realitas pahit ruang fiskal daerah yang sangat cekat. Membangun infrastruktur di wilayah kepulauan membutuhkan biaya berkali-kali lipat lebih mahal dibanding daratan murni. Mobilisasi material bangunan seperti semen, batu, dan besi harus menyeberangi lautan menggunakan kapal kayu, yang secara otomatis memicu tingginya Indeks Kemahalan Geografis (IKG). Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas membuat APBD Meranti habis terkuras hanya untuk belanja pegawai dan operasional rutin. Mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) reguler saat ini ibarat menggarami laut; formulanya tidak pernah cukup untuk membiayai mahalnya pembangunan fisik di atas air.
Kondisi miris ini diperparah oleh kenyataan bahwa dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sedang digodok di parlemen, nama Kabupaten Kepulauan Meranti sempat luput dari daftar prioritas afirmatif. Kenyataan ini menjadi pukulan telak sekaligus alarm keras bagi perwakilan politik Bumi Lancang Kuning di Senayan.
Oleh karena itu, *tuntutan politik yang tegas kini dialamatkan kepada seluruh anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Riau*. Kolektivitas wakil rakyat dari Riau—tanpa memandang sekat fraksi—harus bersatu padu melakukan intervensi politik secara maksimal. Mereka wajib mengepung dan menekan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk memastikan Kabupaten Kepulauan Meranti tercapture dan masuk secara definitif ke dalam batang tubuh RUU Daerah Kepulauan. Pengabaian terhadap Meranti adalah kelalaian keterwakilan politik yang tidak boleh ditoleransi. Para legislator Riau di Senayan harus menyuarakan secara lantang bahwa memasukkan Meranti bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan hak keadilan anggaran bagi daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Meranti adalah potret nyata mengapa Indonesia harus segera menyudahi bias pembangunan daratan. Rusaknya pelabuhan di Teluk Belitung, Sungai Tohor, Mengkirau, dan desa-desa pesisir lainnya merupakan bukti otentik yang harus dibawa para anggota DPR dan DPD Riau ke meja sidang Pansus. Menyelamatkan konektivitas Meranti tidak bisa lagi menggunakan pendekatan setengah hati atau sekadar menunggu sisa anggaran APBD daerah. Diperlukan sebuah lompatan kebijakan hukum yang menempatkan wilayah laut sebagai beban pelayanan publik yang wajib disubsidi penuh oleh negara melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK). Jika seluruh perwakilan Dapil Riau gagal memperjuangkan Meranti dalam momentum krusial ini, maka jargon Indonesia sebagai "Poros Maritim Dunia" akan selamanya menjadi utopia yang asing bagi masyarakat di pulau-pulau terluar Meranti. (R-01)
*Penulis merupakan Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Meranti, Riau

