Polda Jateng Larang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dapur MBG Tanpa Pendampingan, Ini Alasannya
Polda Jawa Tengah menerbitkan instruksi khusus bagi seluruh personel terkait pemanggilan Kejaksaan Negeri. Foto : Istimewa
JAWA TENGAH, SabangMerauke News - Polda Jawa Tengah menerbitkan instruksi khusus bagi seluruh personel terkait pemanggilan Kejaksaan Negeri. Setiap anggota wajib mengikuti mekanisme pendampingan resmi sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan. Kebijakan tersebut muncul bersamaan pendataan SPPG Program Makan Bergizi Gratis berbagai daerah.
Instruksi berasal dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah beberapa hari sebelumnya. Edaran kemudian beredar luas hingga luar lingkungan kepolisian. Isi arahan memunculkan beragam spekulasi terkait penyelidikan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memastikan edaran tersebut merupakan arahan resmi. Ia menegaskan instruksi bersifat normatif sesuai standar pengawasan internal kepolisian. Kebijakan tersebut tidak berhubungan dengan perkara tertentu.
“Itu imbauan dari Bidpropam Polda Jawa Tengah. Itu normatif dan menjadi bentuk pengawasan internal,” ujar Kombes Pol Artanto.
Artanto menjelaskan instruksi diberikan sekitar dua hingga tiga hari sebelum edaran beredar luas. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh personel. Setiap anggota tetap wajib menaati prosedur kedinasan berlaku.
Isi edaran meminta seluruh Kasipropam serta personel tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri sendirian. Pendampingan resmi menjadi syarat utama sebelum pemeriksaan dilaksanakan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian wilayah Jawa Tengah.
Kapolres bersama kepala satuan kerja juga diminta memperkuat koordinasi bersama kepala kejaksaan negeri setempat. Komunikasi dilakukan ketika terdapat pemanggilan terhadap anggota kepolisian. Tujuannya menjaga pelaksanaan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Bidpropam juga mengarahkan pemeriksaan berlangsung di Mapolres apabila memang diperlukan. Pendampingan dilakukan Propam, Itwasda, serta Bidang Hukum selama pemeriksaan berjalan. Mekanisme tersebut disebut menjadi standar perlindungan personel.
Edaran turut mengatur pendataan ulang seluruh SPPG dikelola anggota maupun keluarga anggota kepolisian. Pendataan mencakup pengelolaan pribadi maupun yayasan binaan kepolisian. Seluruh perkembangan wajib dilaporkan kepada Kabidpropam.
Apabila pengelola SPPG menerima panggilan kejaksaan, laporan segera diteruskan kepada Bidpropam. Materi pertanyaan pemeriksa juga diminta dilampirkan dalam laporan tersebut. Langkah tersebut menjadi bagian sistem pengawasan internal.
Selain pendampingan personel, Polda Jawa Tengah memperketat pengawasan ruang pelayanan publik kepolisian. Sejumlah langkah pengamanan diterapkan serentak seluruh satuan wilayah. Pengawasan dilakukan demi mencegah pelanggaran pelayanan masyarakat.
Edaran memuat penjagaan Provos pada ruang pelayanan selama jam operasional berlangsung. Sistem satu pintu atau one gate system juga diperintahkan berlaku. Seluruh tamu wajib menjalani pendataan identitas sebelum memasuki area pelayanan.
Polda juga memerintahkan pemasangan kamera pengawas pada titik pelayanan masyarakat. Edukasi hukum terhadap personel terus ditingkatkan melalui pembinaan rutin. Anggota diminta menghindari setiap bentuk pelanggaran sekecil apa pun.
Salah satu poin mendapat perhatian publik berkaitan potensi operasi tangkap tangan. Polda meminta ruang pelayanan publik tidak menjadi lokasi munculnya pelanggaran. Penegasan tersebut langsung memunculkan berbagai tanggapan masyarakat.
Artanto menegaskan tujuan instruksi bukan menghambat proses penegakan hukum berlangsung. Fokus utama kebijakan mencegah pelanggaran saat anggota melayani masyarakat. Pencegahan dianggap menjadi langkah terbaik menjaga integritas institusi.
“Kami membentengi ruang pelayanan publik dari potensi pelanggaran anggota saat bertugas melayani masyarakat,” kata Artanto.
Ia memastikan kepolisian tetap mendukung seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional. Dukungan juga diberikan terhadap kegiatan operasi tangkap tangan aparat penegak hukum. Tidak terdapat kebijakan menghalangi proses penyidikan.
“Pemeriksaan tetap bisa dilakukan, namun personel harus memperoleh pendampingan sesuai prosedur,” tegas Artanto.
Artanto mengaku belum menerima informasi mengenai pemeriksaan langsung terhadap SPPG milik anggota kepolisian. Ia juga belum mengetahui materi pendalaman dilakukan instansi lain. Informasi tersebut masih menunggu perkembangan resmi.
Menurut Artanto, institusi Polri tidak mengelola SPPG secara langsung. Pengelolaan dilakukan yayasan binaan kepolisian termasuk Yayasan Bhayangkari. Posisi tersebut dibedakan dari organisasi kepolisian.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan penjelasan mengenai aktivitas seluruh Kejaksaan Negeri. Pendataan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG. Proses tersebut masih berada tahap awal.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menegaskan kegiatan masih sebatas pengumpulan data. Monitoring dilakukan terhadap seluruh SPPG wilayah Jawa Tengah. Tujuannya memotret pelaksanaan program secara menyeluruh.
“Pendataan dan monitoring pelaksanaan dilakukan untuk melihat progres serta pelaksanaan program,” ujar Arfan Triono.
Arfan menjelaskan seluruh Kejari memperoleh instruksi melakukan pemantauan sesuai wilayah masing-masing. Seluruh hasil pendataan kemudian dikumpulkan menuju tingkat provinsi. Laporan berikutnya diteruskan menuju Kejaksaan Agung.
Menurut Arfan, jumlah SPPG cukup banyak sehingga proses pendataan masih berlangsung. Tim masih mengumpulkan berbagai informasi lapangan dari setiap daerah. Hasil akhir belum dapat disimpulkan.
“Kejati hanya meneruskan instruksi pusat agar seluruh Kejari melakukan pemantauan pelaksanaan SPPG,” ucap Arfan.
Ia menambahkan pendataan bertujuan mendeteksi kemungkinan penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan program. Langkah tersebut menjadi bagian pengawasan nasional Program Makan Bergizi Gratis. Belum terdapat temuan pelanggaran berdasarkan hasil sementara.
Arfan memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan menggunakan surat perintah tugas resmi. Pendataan tidak hanya menyasar SPPG dikelola lingkungan kepolisian. Semua SPPG Jawa Tengah menjadi objek monitoring tanpa pengecualian.
Penjelasan Polda Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah memperlihatkan kedua institusi menjalankan fungsi berbeda. Kepolisian memperkuat pengawasan internal terhadap personel. Kejaksaan fokus melakukan pendataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sesuai arahan Kejaksaan Agung.(R-04)

