Daftar 12 Kasus Korupsi Kakap yang Diusut Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah perhatian terhadap pengamanan rumah dinasnya oleh aparat, perhatian juga tertuju pada sederet perkara korupsi besar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinannya.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, Jampidsus Kejaksaan Agung menangani sedikitnya 12 kasus korupsi kakap yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional hingga ratusan triliun rupiah. Perkara-perkara tersebut mencakup sektor pertambangan, energi, perkebunan, keuangan, telekomunikasi, pendidikan hingga program strategis pemerintah.
Febrie Adriansyah menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus diprioritaskan terhadap perkara yang berdampak luas bagi masyarakat dan merugikan kepentingan negara.
"Pemberantasan korupsi harus fokus pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara maupun program pemerintah," ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut daftar 12 kasus korupsi besar yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung:
1. Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022)
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian negara dan perekonomian akibat tata niaga timah diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar.
2. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (2018–2023)
Perkara ini menimbulkan kerugian negara dan perekonomian sebesar Rp285,017 triliun, menjadikannya salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
3. Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri (2012–2019)
Kasus pengelolaan investasi PT Asabri mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.
4. Korupsi Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (2008–2018)
Kasus Jiwasraya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp16,8 triliun dan menjadi salah satu skandal investasi terbesar di Indonesia.
5. Korupsi Fasilitas Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun, sementara kerugian terhadap perekonomian nasional mencapai Rp12,312 triliun.
6. Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group
Kasus perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan USD7,85 juta, ditambah kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,92 triliun.
7. Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Kasus pengadaan pesawat menyebabkan kerugian negara sebesar USD609,81 juta atau setara sekitar Rp8,819 triliun.
8. Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo (2020–2022)
Proyek pembangunan BTS 4G mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.
9. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan
Kasus impor baja menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun, sementara kerugian perekonomian nasional mencapai Rp18,89 triliun.
10. Korupsi Importasi Tekstil di Ditjen Bea dan Cukai (2018–2020)
Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,646 triliun.
11. Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (2019–2022)
Kasus pengadaan perangkat digital pendidikan masih menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung terus mengembangkan penanganan perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
12. Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional (2025–2026)
Perkara terbaru yang ditangani Jampidsus berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara nilai kerugian negara masih dihitung auditor.
Selain mengusut berbagai perkara besar tersebut, Jampidsus juga mencatat keberhasilan dalam memulihkan aset negara.
Febrie Adriansyah menyebutkan, sepanjang periode 2020 hingga 2026, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan Rp131,5 triliun keuangan negara melalui penanganan tindak pidana khusus dan pemulihan aset.
Nilai penyelamatan itu berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyitaan aset, pembayaran uang pengganti, hingga berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Jampidsus dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara dari berbagai perkara besar yang ditangani. (R-03)

