KPK OTT Lagi, Giliran Bupati Sukoharjo Diciduk
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum dibawa keluar dari Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026) dini hari. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantas korupsi. Kali ini, giliran Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum dibawa keluar dari Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Momen keluarnya Etik Suryani dari Mapolresta Solo menjadi sorotan publik. Politikus PDI Perjuangan itu tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam putih, celana jeans, serta masker. Tanpa memberikan sepatah kata pun kepada wartawan, ia berjalan cepat menuju bus yang telah menunggu di depan lobi Mapolresta Solo.
Etik diketahui keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 05.41 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Mapolresta Solo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas petugas berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa enam koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Selain itu, beberapa mobil berwarna hitam juga tampak terparkir di halaman Mapolresta Solo dengan aktivitas keluar masuk sejumlah petugas.
Setelah keluar dari gedung, Etik langsung naik ke dalam bus yang telah disiapkan. Dari balik kaca bus, ia terlihat duduk di salah satu kursi penumpang sebelum menutup gorden. Tak lama kemudian, rombongan yang terdiri dari sejumlah pihak turut memasuki bus dan meninggalkan lokasi.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia memastikan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo memang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan. KPK diperkirakan akan memberikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (R-05)

