914 Petani Sawit Kuansing Diduga 'Setor' Uang ke Bupati Suhardiman Amby, Ditukar Jadi Dollar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Foto : Istimewa
KUANTAN SINGINGI, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Penyidik menemukan indikasi pengumpulan dana dari 914 anggota Koperasi Unit Desa untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dugaan tersebut menjadi fokus penyidikan lanjutan setelah penetapan tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mendalami aliran dana hasil pengumpulan dari anggota koperasi. Dana tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Penyidik juga menelusuri tujuan akhir penggunaan uang tersebut.
“Bupati diduga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi Prasetyo. KPK menemukan indikasi dana hasil pungutan dikonversi menjadi mata uang dolar Singapura. Temuan tersebut memperkuat arah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lain.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” ujar Budi. Penyidik kini menelusuri hubungan konversi mata uang tersebut dengan dugaan pemberian kepada pejabat. Seluruh bukti masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi serta dokumen.
KPK juga mendalami dugaan keterkaitan dana tersebut dengan amplop diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti elektronik. Hasil penyidikan akan menentukan konstruksi hukum perkara berikutnya.
“Ini menjadi materi pendalaman penyidik karena ada keterangan awal mengenai pemberian dari Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut,” ucap Budi. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sebelumnya KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan pemerintahan daerah. Kasus tersebut bermula dari dugaan permintaan kendaraan kepada bawahan sebagai syarat memperoleh jabatan tertentu. Penyidikan kemudian berkembang menuju dugaan korupsi lain menyangkut penghasilan petani.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha anggota koperasi. Potongan tersebut berasal dari penghasilan ratusan petani setiap bulan. Dana hasil pemotongan diduga dipakai mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Uang yang diduga diminta merupakan sebagian Sisa Hasil Usaha anggota KUD,” kata Ahmad Taufik Husein. Nilai potongan mencapai setengah penghasilan petani setiap bulan. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius penyidik KPK.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani berkisar ratusan ribu rupiah setiap bulan dipotong setengahnya,” ujar Taufik. Penyidik menilai dugaan itu berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian.
Taufik menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. KPK memastikan penyidikan terus berkembang sesuai temuan alat bukti.(R-04)

