KPK Sita Dokumen dan Mobil Mewah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuansing
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan suap jabatan di Kuantan Singingi. Penyidik menemukan dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga sebuah Toyota Land Cruiser LC 300. Temuan itu diperoleh selama penggeledahan pada Sabtu, 4 Juli 2026, hingga Senin, 6 Juli 2026.
Kasus tersebut menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi.
Penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru. Penyidik menyasar kantor pemerintahan, rumah pribadi, rumah dinas, hingga lokasi usaha yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti akan dipakai untuk memperkuat proses penyidikan. Dokumen serta barang bukti elektronik sedang dipelajari penyidik.
"Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Selasa, 7 Juli 2026.
Temuan lain langsung menyita perhatian penyidik. Sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 ditemukan di gudang penitipan kendaraan kawasan Pematang Siantar. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan dugaan suap jabatan.
Penyidik menduga mobil tersebut sempat berganti pelat nomor. Setelah diamankan, kendaraan dibawa menuju Jakarta memakai jasa towing. Pemeriksaan forensik terhadap kendaraan masih berlangsung.
Penggeledahan dilakukan di berbagai titik. Penyidik mendatangi Kantor Bupati Kuantan Singingi. Kantor DPRD Kuantan Singingi ikut diperiksa.
Tim juga masuk ke Kantor Dinas Perkebunan. Rumah dinas serta rumah pribadi para tersangka tidak luput dari penggeledahan. Rumah Kepala Dinas Perkebunan juga diperiksa.
Di Pekanbaru, penyidik menggeledah sebuah kantor jasa ekspedisi. Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan. Seluruh barang yang dianggap penting diamankan.
Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik terus melengkapi alat bukti. Penelusuran aset juga masih berjalan.
"KPK akan menelusuri setiap informasi, aset, serta orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satu jabatan menjadi perhatian penyidik, yakni posisi Sekretaris Daerah.
Seleksi Sekretaris Daerah berlangsung pada 2025. Dua nama mengikuti proses tersebut. Mereka ialah Fahdiansyah dan Zulkarnain.
Penyidik menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Kendaraan itu diduga menjadi syarat agar salah satu kandidat memperoleh jabatan Sekretaris Daerah.
KPK menduga Zulkarnain memenuhi permintaan tersebut. Mobil dibeli dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian memakai skema kredit menggunakan identitas Ardiles.
Setelah proses tersebut selesai, Zulkarnain kemudian menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Penyidik masih mendalami seluruh aliran transaksi.
Perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan pemberian Land Cruiser. Penyidik menemukan dugaan pemberian kendaraan lain beberapa tahun sebelumnya.
Saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2021, Zulkarnain diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport. Nilai kendaraan diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Mobil itu diduga diberikan saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi. Ardiles diduga ikut membantu proses pembelian kendaraan tersebut.
KPK juga mendalami dugaan keuntungan proyek yang diterima Ardiles. Setelah membantu proses pembelian kendaraan, perusahaan miliknya diduga memperoleh sejumlah pekerjaan pemerintah.
Nilai proyek pada 2022 diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Perusahaan tersebut kembali memperoleh proyek selama 2025 hingga 2026. Nilainya disebut melebihi Rp966 juta.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dugaan tersebut menjadi fokus lain penyidik KPK.
Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan. Dana diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha anggota koperasi petani.
Kasus tersebut ikut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik masih mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Raja Juli Antoni mengaku sempat menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby. Amplop itu kemudian dikembalikan pada Kamis, 12 Juni 2026.
KPK menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap menilai seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ditemukan. R-02

