KPK: Menhut Melapor Tolak Gratifikasi Setelah Bupati Suhardiman Amby Kena OTT!
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Saat ditanya apakah pelaporan dilakukan setelah konferensi pers Menteri Kehutanan, Budi menegaskan laporan disampaikan pada Jumat siang.
Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal terhadap laporan tersebut. Proses itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
"KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Budi.
KPK juga mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional, tidak disalahgunakan.
Menurut Budi, izin pelepasan kawasan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tidak boleh tercemar oleh praktik korupsi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah mengungkapkan pernah menerima kunjungan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, usai pertemuan tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop, menurut Raja Juli, baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kini, KPK masih mendalami laporan penolakan gratifikasi tersebut sembari melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby. (R-03)

