Korupsi Kuansing
DPR Siap Kuliti Menteri Kehutanan Terkait Polemik Lahan Hutan di Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, memasuki babak dugaan proses alih fungsi lahan yang melibatkan Kementerian Kehutanan.
Komisi IV DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan dilakukan dalam rapat kerja pekan depan. Agenda utamanya membahas proses alih fungsi lahan di Kuantan Singingi.
Rapat tersebut bertepatan dengan pembahasan APBN 2027. Seluruh mitra Komisi IV akan diundang. Kementerian Kehutanan menjadi salah satu peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan fokus pembahasan bukan perkara pidana. DPR menjalankan fungsi pengawasan. Pendalaman diarahkan pada mekanisme administrasi alih fungsi lahan. "Kami akan mendalami proses alih fungsi lahannya, bukan perkara pidananya," kata Alex.
Menurut Alex, dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. DPR tidak akan masuk ke substansi penyidikan. Namun mekanisme kebijakan tetap harus dievaluasi.
Rapat kerja diperkirakan berlangsung pekan depan. Jadwalnya masih menyesuaikan agenda DPR. Seluruh dokumen terkait diperkirakan ikut dibahas.
Munculnya nama Raja Juli bermula dari pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Audiensi berlangsung pada 2 Juni 2026. Pertemuan dilakukan secara resmi di kantor kementerian.
Belakangan, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap. Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah aspek lain.
Raja Juli membenarkan pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan seluruh proses berlangsung terbuka. Pertemuan juga tercatat secara administratif.
"Semua dilakukan secara resmi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Raja Juli.
Menurutnya, audiensi diawali melalui surat resmi pemerintah daerah. Pertemuan memiliki daftar hadir. Notulensi rapat juga tersedia lengkap.
Ia menegaskan seluruh dokumen siap diberikan kepada KPK. Langkah itu dilakukan jika dibutuhkan penyidik. Kementerian juga siap bersikap kooperatif.
Sorotan kemudian mengarah pada sebuah amplop. Raja Juli mengaku baru mengetahui amplop itu tertinggal setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan beberapa hari kemudian. Proses itu juga dibuatkan tanda terima.
"Saya meminta ajudan segera mengembalikan amplop itu karena bukan hak saya," katanya.
Pengembalian dilakukan di wilayah Kuantan Singingi. Raja Juli mengaku meminta bantuan Kapolda Riau. Pertemuan difasilitasi di lingkungan Polres Kuantan Singingi.
Ia menyebut pengembalian berlangsung pada 12 Juni 2026. Waktu itu sekitar dua pekan sebelum operasi tangkap tangan KPK. Bukti pengembalian juga diperlihatkan kepada wartawan.
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi tersebut. Laporan disampaikan langsung oleh Raja Juli. Proses selanjutnya masih memasuki tahap verifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan akan dianalisis lebih dahulu. Tim Direktorat Gratifikasi akan melakukan pemeriksaan administratif. Koordinasi internal juga dilakukan.
"Seluruh laporan akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi.
KPK menegaskan verifikasi diperlukan sebelum mengambil keputusan. Hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka. Semua mengikuti ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Meski demikian, KPK mengingatkan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Penyidik tetap akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Fakta-fakta hukum menjadi dasar utama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan setiap bukti akan diuji. Penyidik masih mendalami tujuan pemberian tersebut. Semua akan dibuktikan melalui penyidikan.
"Pengembalian tidak menghapus unsur pidana apabila terdapat bukti lain," ujarnya.
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli sebagai saksi. Namun keputusan itu bergantung kebutuhan penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Kasus Suhardiman kini berkembang menjadi perhatian nasional. Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menelusuri berbagai dokumen. Sejumlah lokasi telah digeledah.
Di parlemen, perhatian tertuju pada tata kelola kawasan hutan. DPR ingin memastikan perubahan fungsi lahan berlangsung sesuai aturan. Pengawasan dianggap penting mencegah penyimpangan.
Sejumlah anggota dewan menilai transparansi harus dikedepankan. Seluruh proses administrasi perlu dibuka. Langkah itu dinilai penting menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini juga memperlihatkan hubungan erat antara kebijakan dan penegakan hukum. Ketika proses administrasi dipertanyakan, ruang pengawasan ikut terbuka. DPR dan KPK kini berjalan melalui kewenangan masing-masing.
Publik kini menunggu dua perkembangan penting. Pertama, hasil verifikasi laporan gratifikasi oleh KPK. Kedua, hasil rapat kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan mengenai proses alih fungsi lahan Kuantan Singingi.
Perkara yang bermula dari dugaan suap jabatan kini berubah menjadi panggung besar. Bukan hanya tentang satu amplop putih. Tetapi juga tentang bagaimana tata kelola lahan, integritas pejabat, dan pengawasan negara diuji secara bersamaan. R-02

