Pria Rohil Ini Gagal Total Jadi Penjahat Gara-Gara Aplikasi WhatsApp!
Pria berinisial RH ditangkap polisi atas dugaan penculikan anak di bawah umur. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Aplikasi WhatsApp kembali menjadi pahlawan dalam mengungkap misteri hilangnya seorang anak. Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pria pelaku penculikan anak. Pelaku membawa kabur remaja perempuan berumur lima belas tahun secara ilegal.
Tim Unit Reskrim Polsek Pujud menangkap pelaku pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah Tanjung Medan. Polisi langsung membawa tersangka menuju markas komando untuk proses hukum.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan valid dari keluarga korban. Penyelidikan intensif langsung dilakukan guna melacak keberadaan posisi pelaku tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa korban ada dalam penguasaan pelaku, sehingga tim kemudian melakukan pencarian," kata Isa Imam Syahroni kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Kejadian bermula ketika korban dilaporkan hilang sejak akhir Juni lalu. Orang tua korban panik karena anak gadisnya tidak kunjung pulang. Mereka sempat mencari ke berbagai sudut wilayah desa Bagan Baru.
Pencarian mandiri tersebut awalnya tidak membuahkan hasil sama sekali. Keluarga mulai putus asa setelah berhari-hari mencari tanpa petunjuk. Beruntung korban secara diam-diam berhasil mengirimkan pesan teks singkat.
Informasi rahasia tersebut berisi titik lokasi akurat tempat penyekapan korban. Korban juga meminta keluarganya untuk waspada terhadap sosok pria bernama RH. Pesan digital itu menjadi kunci utama pembuka kotak pandora kejahatan.
"Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D," jelas Isa.
Keluarga korban langsung mendatangi lokasi kontrakan di Mahato Kilometer Dua. Mereka mendapati pelaku sedang bersantai di dalam rumah kontrakan tersebut. Amarah keluarga memuncak namun mereka memilih menyerahkan pelaku ke polisi.
Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku dari amukan massa yang berkumpul. Polisi juga menyita beberapa potong pakaian sebagai barang bukti penting. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan rapat oleh tim penyidik.
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pujud. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara yang sangat lama kini sudah menanti pelaku.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh orang tua di Riau. Pengawasan terhadap anak remaja harus ditingkatkan pada era digital ini. Teknologi terbukti mampu menyelamatkan nyawa jika digunakan secara cerdas. R-02

