Transaksi Sabu di Jalan SM Amin Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Paket
Dua pria terduga pengedar narkoba ditangkap polisi di Jl SM Amin, Pekanbaru. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkotika di Kota Pekanbaru. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Polisi turut menyita sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga. Informasi itu menyebut lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan. Tim Opsnal kemudian mengamati aktivitas di lokasi. Hasil pengamatan mengarah kepada dua pria yang dicurigai. "Informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan perkara ini," ujar Noki, Minggu, 5 Juli 2026.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan. Saat polisi mendekat, salah seorang pria berinisial I-N berusia 39 tahun berusaha melarikan diri. Upaya itu memicu pengejaran singkat di sekitar lokasi.
Tim berhasil menghentikan pelarian tersebut. Polisi kemudian mengamankan I-N tanpa perlawanan berarti. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan pria lainnya berinisial S berusia 26 tahun. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di tempat kejadian. Barang bukti kemudian ditemukan dari masing-masing tersangka. "Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar," kata Noki.
Polisi menemukan sembilan paket kecil sabu yang diduga dikuasai tersangka S. Barang tersebut telah dikemas menggunakan plastik bening. Kemasan itu diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Sementara itu, barang bukti dari I-N lebih banyak. Polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang. Selain itu, ditemukan 28 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Total barang bukti mencapai berat kotor 11,35 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan penyidik. Polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan menyimpan narkotika.
Noki menjelaskan pemeriksaan awal langsung dilakukan. Kedua tersangka kemudian dimintai keterangan. Polisi berupaya menelusuri asal usul barang haram tersebut. "Hasil pemeriksaan masih terus kami dalami," ujarnya.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R-E. Identitas tersebut kini menjadi fokus penyelidikan. Polisi masih memburu pemasok yang disebut para tersangka.
Pengembangan perkara terus dilakukan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Polisi belum menutup peluang munculnya tersangka tambahan.
Selain pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Temuan tersebut menjadi bagian dari berkas penyidikan. Namun, proses pembuktian tetap mengacu pada alat bukti lainnya. Penyidik juga terus memeriksa keterkaitan barang bukti dengan aktivitas peredaran. "Kami akan menelusuri jaringan yang memasok narkotika tersebut," kata Noki.
Kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat. Laporan yang cepat membantu polisi bergerak sebelum peredaran semakin luas. Kolaborasi itu dinilai efektif mempersempit ruang gerak pelaku.
Polresta Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat tetap waspada. Aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera dilaporkan. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan.
Menurut penyidik, pemberantasan narkotika tidak cukup mengandalkan penindakan. Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Edukasi menjadi bagian penting memutus rantai peredaran.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya. Ancaman pidana akan mengikuti hasil pembuktian dalam proses peradilan.
Meski dua orang telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mengejar pemasok yang disebut berinisial R-E. Pengungkapan berikutnya diharapkan mampu membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Pekanbaru.
AKP Noki menegaskan perang melawan narkotika tidak mengenal kompromi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Ia berharap sinergi tersebut terus membantu menjaga lingkungan tetap aman. "Peredaran narkotika hanya dapat ditekan melalui kerja sama semua pihak," tutup Noki. R-02

