SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      04/07/2026  ❘  13:36 WIB
    • Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      04/07/2026  ❘  10:04 WIB
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
  • Nasional
    • Koper dan Matras Jadi Kamuflase, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand

      Koper dan Matras Jadi Kamuflase, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand

      04/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Bukan Sekadar Amplop, KPK Kini Menyisir Jejak Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Kuansing

      Bukan Sekadar Amplop, KPK Kini Menyisir Jejak Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Kuansing

      04/07/2026  ❘  12:57 WIB
    • KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

      KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

      04/07/2026  ❘  11:32 WIB
    • Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi

      Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi

      04/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      04/07/2026  ❘  13:52 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      04/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      04/07/2026  ❘  08:33 WIB
  • Politik
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
    • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      02/07/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal

      Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal 'Amplop Panas' dari Bupati Suhardiman Amby? 

      04/07/2026  ❘  12:39 WIB
    • Takut Dimarahi Ayah, Pemuda Ini Ciptakan Drama Begal hingga Viral

      Takut Dimarahi Ayah, Pemuda Ini Ciptakan Drama Begal hingga Viral

      04/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Terkait Penganiayaan 9 Warga Rupat Utara, LBH Pertanyakan Prosedur Penggunaan Senjata Api

      Terkait Penganiayaan 9 Warga Rupat Utara, LBH Pertanyakan Prosedur Penggunaan Senjata Api

      04/07/2026  ❘  07:14 WIB
    • Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      03/07/2026  ❘  23:17 WIB
  • Umum
    • Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      04/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      04/07/2026  ❘  12:06 WIB
    • Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      04/07/2026  ❘  11:41 WIB
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
  • Riau
    • Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

      Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

      04/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Di Balik Senyum 75 Anak, Khitanan Gratis YFMM di Kepulauan Meranti Satukan Kepedulian Tanpa Sekat

      Di Balik Senyum 75 Anak, Khitanan Gratis YFMM di Kepulauan Meranti Satukan Kepedulian Tanpa Sekat

      04/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Cuaca Riau Sabtu 4 Juli 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Mengintai, Ini Daerah Terdampak

      Cuaca Riau Sabtu 4 Juli 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Mengintai, Ini Daerah Terdampak

      04/07/2026  ❘  08:30 WIB
    • 64 Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Jabatan Baru adalah Amanah Melayani Masyarakat

      64 Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Jabatan Baru adalah Amanah Melayani Masyarakat

      04/07/2026  ❘  07:36 WIB
  • Sport
    • Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      04/07/2026  ❘  13:25 WIB
    • Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      04/07/2026  ❘  10:16 WIB
    • Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      04/07/2026  ❘  08:48 WIB
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal 'Amplop Panas' dari Bupati Suhardiman Amby? 

04/07/2026  ❘  12:39 WIB • Hukrim
Bagikan :
Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Netizen di media sosial bergemuruh soal pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mendapat amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kemenhut, Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. Pengakuan mengejutkan dari Sekjen PSI ini, justru baru muncul setelah KPK mengumumkan kluster baru kasus suap terkait usulan pelepasan kawasan hutan di Kuansing, setelah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka suap penerimaan mobil mewah Toyota Land Cruiser dan Pajero Dakkar dari Sekda Kuansing, Zulkarnain.

Adapun kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di kendali Kementerian Kehutanan. Diketahui, Pemkab Kuansing sebelumnya pernah menyampaikan usulan pelepasan kawasan hutan lewat skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 3.800 hektare. 

Banyak netizen mempertanyakan mengapa penerimaan 'amplop panas' itu tidak dilaporkan Raja Juli ke KPK, namun justru dikembalikan ke Suhardiman Amby di Kantor Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 10 hari setelah menerima amplop yang terselip dalam map tersebut. Apalagi, Menhut Raja Juli justru sempat menghubungi Kapolda Riau untuk meminta agar ajudannya difasilitasi bisa bertemu dengan Suhardiman. 

"Pengembalian dugaan gratifikasi harusnya ke KPK. Kan ada layanan khusus di KPK," tulis seorang netizen di media sosial SabangMerauke News, Sabtu (4/7/2026). 

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengembalian dugaan gratifikasi hadiah oleh penyelenggara negara kepada KPK, wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Mekanismenya dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL), dikirim melalui pos, atau diserahkan langsung ke kantor KPK.

Setelah laporan dugaan gratifikasi diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima dan memproses status barang. Jika berupa uang, KPK akan memberikan instruksi penyetoran ke rekening penampungan KPK (Kas Negara). Namun, jika berupa barang/ hadiah, pelapor akan diinstruksikan untuk mengirim atau menyerahkan barang tersebut secara langsung ke bagian Direktorat Gratifikasi KPK. 

Selanjutnya, KPK akan menganalisis laporan selama 30 hari kerja sejak berkas diterima lengkap, untuk menetapkan apakah hadiah tersebut menjadi milik negara atau dapat dikembalikan kepada penerima/ pelapor. Jika ditetapkan menjadi milik negara, barang akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilelang. 

Respon KPK

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyatakan, Menhut Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 tersebut.

“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (Penyelenggara Negara) ya” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik melanjutkan, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang.

“Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN (Penyelenggara Negara) sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.

Pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman Amby di Kantor Kemenhut, Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu, kini diungkit kembali. Terlebih-lebih, Raja Juli mengakui ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu dirinya.

Meski mengaku tidak mengetahui isi amplop 'panas' tersebut, Raja Juli menegaskan telah mengembalikannya kepada Suhardiman lewat ajudannya di Mapolres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 silang. Pengembalian amplop tersebut hanya berselang 3 pekan, sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK. 

Sempat Hubungi Kapolda Riau

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku sempat menelepon Kapolda Riau, terkait pengembalian amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat bertemu dirinya di Kantor Kemenhut, Jakarta pada Selasa (2/6/2026) lalu. Komunikasi dengan Kapolda Riau guna meminta agar ajudan sang menteri difasilitasi bertemu dengan Suhardiman Amby. 

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi," kata Raja Juli Antoni di Jakarta dikutip, Jumat (3/7/2026). 

Raja Juli menyebut, pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, atau 10 hari setelah dirinya bertemu dengan Suhardiman. Ia menegaskan, seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

"Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," tutur politisi PSI tersebut. 

Ia menceritakan, pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan usai bertemu Suhardiman. Alasannya, karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut. Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.

Audiensi tersebut, kata Raja Juli, diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” kata menteri kelahiran Riau ini. 

Pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, menjadi sorotan di tengah pengusutan kasus suap yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pelepasan kawasan hutan. Korps anti rasuah membuka kluster baru kasus hukum yang menjerat Suhardiman, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap mobil Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain pada Rabu (2/7/2026) lalu. 

Isi Pertemuan

Pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby memang bukan berlangsung empat mata, namun disaksikan oleh sejumlah pejabat Kemenhut RI dan pejabat Pemkab Kuansing. Dikutip dari beragam sumber, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya antara kedua belah pihak.

Fokus pembahasan lebih diarahkan pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang masih berstatus kawasan hutan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah (Setda) Kuansing, Sigi Purnomo mengatakan, salah satu tujuan utama audiensi tersebut adalah memperjuangkan pembebasan lahan masyarakat. Lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan hutan agar dapat menjadi bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Sesuai dengan yang disampaikan beberapa waktu lalu secara langsung, pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan," kata Sigi Purnomo dikutip Antara. 

Sigi menerangkan, lahan yang diusulkan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga. Secara keseluruhan, luas lahan yang diusulkan Pemkab Kuansing mencapai sekitar 3.800 hektare.

Pemkab Kuansing berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga ke depannya.

 

Pada kesempatan lain, Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing Hevi Heri Antoni di Kuansing menyatakan, berbagai upaya cemerlang yang dilaksanakan Bupati Suhardiman Amby akan membawa perubahan di Kuansing. Beberapa program yang diperjuangkan ke pemerintah pusat dan provinsi, untuk mewujudkan terealisasi visi kesejahteraan dan ekonomi masyarakat semakin meningkat.

Dalam pertemuan itu, juga diberitakan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni menyambut baik kedatangan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beserta rombongan yang melakukan audiensi ke kantornya pada Selasa (2/6/2026) lalu. 

Menteri Kehutanan Raja Juli dalam pertemuan itu mengatakan akan mempelajari lebih lanjut berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu proses penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

"Kita akan pelajari lebih lanjut dan jika memungkinkan akan dipenuhi," kata Raja Juli Antoni. 

KPK Dalami Suap Pelepasan Kawasan Hutan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby. Kasus 'kluster baru' ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan suap lelang jabatan Sekda Kuansing yang menjadikan Suhardiman sebagai tersangka dan telah ditahan pada Rabu (2/7/2026). 

Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, dalam penyelidikan kasus suap lelang jabatan Sekda, tim KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

"Dalam hal pelepasan kawasan hutan, pemda memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun pelepasan kawasan hutan sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Achmad dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026). 

Achmad menjelaskan, dugaan pemberian lain kepada Suhardiman diperoleh dari sisa hasil usaha anggota koperasi yang merupakan petani sawit Kuansing.

Meski demikian, Achmad belum menjelaskan secara detil konstruksi kasus pelepasan kawasan hutan tersebut. KPK membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pejabat Kementerian Kehutanan. Terlebih pada tanggal 2 Juni 2026 lalu, ada pertemuan antara Bupati Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. 

"Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pejabat Kementerian Kehutanan), itu akan didalami tim penyidik. Apabila diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti pemenuhan unsur, akan dilakukan pemanggilan. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan," kata Achmad. 

Achmad, tidak merinci berapa uang yang yang diterima Suhardiman Amby dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Ada fakta pengumpulan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Untuk prosesnya, akan didalami dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Tapi betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan fakta itu," tegas Achmad. 

Dukung Proses Hukum

Raja Juli Antoni menyatakan dirinya berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dan memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

“Pertama, saya membaca berita bahwa KPK sudah mentersangkakan Bupati Kuansing. Saya baca terkait dengan jual-beli jabatan, kemudian ada pengembangan kasus dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya dikutip, Kamis (2/7/2026). 

Ia mengklaim Kemenhut terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menteri kelahiran Riau ini pun mengatakan siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Kemenhut akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan menghambat kerja penyidik.

Bermula dari Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman sebagai tersangka penerima suap. Suhardiman disangka menerima suap berupa dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Dakkar dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen. 

Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS terkait seleksi Sekda Kuansing berujung pengangkatan Zulkarnaen pada 2025. Sementara, Mitsubishi Pajero Dakkar diperoleh dari Zulkarnaen sewaktu menjabat Kepala Dinas PU pada tahun 2021 silam. 

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami kasus lain yang terkait dengan Suhardiman. Menurut Achmad, tim KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

KPK menjerat Sekda Kuansing Zulkarnaen dan pengusaha Ardiles selalu pemberi suap dengan Pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.  Sementara, Bupati Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf A atau huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor. 

"Ketiga tersangka ditahan untuk waktu 20 hari ke depan," kata Achmad. 

Kronologi Suap Mobil Mewah

Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pemberian suap mobil mewah itu terkait dengan proses pengangkatan atau lelang jabatan Sekda pada April 2025 lalu. 

"Bermula lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Ada persyaratan yang harus di penuhi oleh calon Sekda," kata Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026). 

Achmad menerangkan, lelang jabatan Sekda Kuansing diikuti oleh dua kandidat. Selain Zulkarnaen, kandidat lain yakni FGD selalu Asisten I Setdakab Kuansing sekaligus Plt Sekda.

"Hanya Zn (Zulkarnaen) yang bersedia menyanggupi permintaan mobil Toyota Land Cruiser," tegas Achmad. 

Adapun harga mobil mewah tersebut yakni senilai Rp 2,05 miliar. Pengadaan mobil tersebut dilakukan lewat skema kredit pada show room di  Jabodetabek. 

Namun, karena profil keuangan Zulkarnaen tidak memenuhi persyaratan leasing, maka pengajuan kredit menggunakan nama ARD (Ardiles) yang merupakan Direktur PT MIC. 

"Nilai kredit sebesar 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. Artinya, tenor ini mengikuti masa jabatan Sekda," kata Achmad. 

KPK juga mengendus adanya pemberian mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dari Zulkarnaen, sewaktu dirinya mendapat jabatan sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kuansing. Jabatan itu diperolehnya saat Suhardiman  Amby masih menjabat Plt Bupati Kuansing tahun 2021 lalu. 

"Mobil Pajero Dakkar tersebut juga dibeli secara kredit menggunakan nama ARD," kata Achmad. 

Keterlibatan Achmad sebagai "pembeli" mobil suap dengan harapan bisa mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Respon Singkat Suhardiman Amby

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Rabu (1/7/2026). Suhardiman tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi berwarna oranye. 

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menahan  Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles. 

Tak banyak pernyataan yang diucapkan Suhardiman. Ia hanya memohon doa dan berharap dukungan dalam menghadapi kasus tersebut. 

"Mohon dukungannya doa, kita asas praduga tak bersalah. Sama sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman singkat saat ditanyai awak media. 

Sejak Selasa malam kemarin, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Suhardiman bersama Zulkarnain mendatangi sendiri gedung KPK, usai mendapat peringatan keras agar segera menyerahkan diri ke KPK, setelah sempat lolos dalam OTT yang diduga bocor. 

Jejak Karir Politik Suhardiman Amby

Sosok Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi pusat perhatian publik, menyusul operasi tangkap tangan yang digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Teluk Kuantan pada Senin (29/6/2026).

Karir politik Bupati Kuansing Suhardiman Amby bisa dikatakan penuh dengan warna-warni dan naik turun. Pada awalnya ia dikenal sebagai aktivis dari kampus Universitas Riau (Unri). Ia merupakan alumni FKIP Unri. 

Suhardiman tercatat pernah menjadi pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Namun, karir politiknya mulai naik saat ini menjadi kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pada Pemilu Legislatif 2014 silam, ia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kuansing-Inhu.

Partai Hanura membuat nama Suhardiman menjadi cukup populer dengan posisinya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kuansing. Ia dikenal sebagai salah satu vokalis politik di DPRD Riau pada periode 2014-2019.

 

Salah satu perannya yakni menggulirkan Panitia Khusus Perizinan Lahan dan Perkebunan Kelapa Sawit Riau. Temuan Pansus DPRD Riau kala itu sempat membuat gempar, karena adanya indikasi kuat kebun sawit seluas 1,8 juta hektare di Riau beroperasi tanpa izin alias ilegal. Namun, hasil akhir dan tindak lanjut dari Pansus DPRD ini bak hilang ditelan bumi. 

Membawa bendera Partai Hanura, Suhardiman ikut dalam pertarungan Pilkada Kuansing tahun 2020 sebagai calon wakil bupati, berpasangan dengan calon bupati Andi Putra (politisi Partai Golkar). Duet ini keluar sebagai pemenang Pilkada Kuansing. 

Kasus hukum yang menjerat Bupati Andi Putra usai ditangkap KPK dalam kasus suap rekomendasi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, membuat kursi Bupati Kuansing secara otomatis diduduki oleh Suhardiman Amby. Sejak 20 Oktober 2021, Suhardiman diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kuansing dan secara defenitif menjadi Bupati Kuansing pada tahun 2023.

Dalam perjalanan karir politiknya menjadi Bupati Kuansing periode pertama, sampul politik Suhardiman Amby pun berubah. Pada 12 Juli 2022, DPP Partai Gerindra menunjuknya menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuansing. Namanya langsung diumumkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Riau, Muhammad Rahul. Secara otomatis, Suhardiman pun meninggalkan Partai Hanura. Dalam Pemilu Legislatif 2024, Partai Hanura kehilangan kursi di DPRD Kuansing. 

Memakai baju Partai Gerindra, Suhardiman kembali bertarung dalam Pilkada Kuansing 2024 berpasangan dengan calon wakil Bupati Mukhlisin. Duet ini diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Demokrat dan PKB. Suhardiman-Mukhlisin keluar sebagai pemenang Pilkada Kuansing 2024.

Tapi, tragedi politik kemudian menimpa Suhardiman Amby usai menang Pilkada Kuansing. Pada 14 November 2024, DPP Partai Gerindra mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing. Posisinya digantikan oleh Reky Fitro. 

Pencopotan Suhardiman Amby dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing disebut-sebut karena sikap politiknya yang lagi sejalan dengan kebijakan Partai Gerindra. 

Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024, Suhardiman secara terang-terangan mendukung pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto. Bahkan, ia ikut hadir dalam kampanye Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Sungai Bawang, Kacamatan Singingi Hilir, Kuansing pada Senin, 18 November 2024 silam. Padahal, Partai Gerindra kala itu mengusung duet Nasir-Wardan sebagai paslon Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024.

Berencana Jadi Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Sosok Suhardiman Amby secara mengagetkan muncul dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Provinsi Riau yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu di Pekanbaru. Kehadirannya bahkan diperkenalkan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Agung Nugroho. 

Suhardiman yang diduga sedang dalam posisi 'jomblo parpol' usai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing, disebut berencana akan menjadi Caleg DPR RI melalui Partai Demokrat pada Pemilu 2029 mendatang dari Dapil Riau II.

Namun, Pemilu 2029 masih jauh, kini kasus hukum menghampiri Suhardiman. KPK memang belum menetapkan status hukum terhadap politisi kelahiran Pulau Panjang Hilir, 16 Juli 1969 ini. 

Harta Kekayaan Bupati Suhardiman Amby

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Kuantan Singingi itu memiliki sejumlah aset dan kekayaan berupa uang tunai. 

Adapun aset miliknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.180.000.000. Mantan politisi Partai Hanura ini memiliki koleksi 3 unit kendaraan roda empat (mobil) senilai Rp 590 juta. 

Adapun koleksi garasinya yakni Toyota Land Cruiser senilai Rp 350 juta, Toyota Land Cruiser Tahun 2002 senilai Rp 200 juta dan Opel Blazer Tahun 2002 senilai Rp 40 juta.

Selain itu, Suhardiman memiliki kas dan setara kas senilai Rp 240 juta. Suhardiman tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga dan utang. Total harta kekayaan Suhardikan Amby mencapau Rp 2,01 miliar. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Raja Juli AntoniMenteri KehutananSuhardiman AmbyKPKPelepasan Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

    Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

    Umum •
    04/07/2026 ❘ 11:41 WIB
  • KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

    KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

    Nasional •
    04/07/2026 ❘ 11:32 WIB
  • Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

    Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

    Riau •
    04/07/2026 ❘ 11:35 WIB
  • Di Balik Senyum 75 Anak, Khitanan Gratis YFMM di Kepulauan Meranti Satukan Kepedulian Tanpa Sekat

    Di Balik Senyum 75 Anak, Khitanan Gratis YFMM di Kepulauan Meranti Satukan Kepedulian Tanpa Sekat

    Riau •
    04/07/2026 ❘ 11:25 WIB
  • Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

    Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

    Ekonomi •
    04/07/2026 ❘ 09:21 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan