KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi
Bupati Langkat, Syah Afandin, memakai rompi orange ketika hendak meninggalkan gedung KPK, Sabtu dinihari, 4 Juli 2026.(sumber: kompasnews.com)
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Kasus itu tidak hanya berkaitan dengan proyek infrastruktur. Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi pada sektor pendidikan dan pengisian jabatan.
Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Operasi senyap KPK berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat daerah, pihak swasta, hingga orang dekat kepala daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap penyidikan berkembang lebih luas. Dugaan korupsi tidak berhenti pada perkara suap proyek pemerintah. Penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.
"Kami terus menelusuri seluruh aliran dana agar konstruksi perkara menjadi utuh," ujar Achmad Taufik Husein di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
KPK menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diterima Syah Afandin mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar. Angka itu masih terus didalami selama proses penyidikan berlangsung. Nilainya berpotensi berubah apabila ditemukan bukti tambahan.
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mengusut dugaan suap proyek pembangunan. Jika seluruh temuan digabungkan, nilai dugaan penerimaan ilegal mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Nilai tersebut masih merupakan hasil identifikasi awal penyidik.
Kasus ini menarik perhatian karena dugaan penyimpangan menyentuh sektor pendidikan. KPK menduga terjadi praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD maupun SMP. Dugaan tersebut dinilai mencederai prinsip profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Achmad Taufik menegaskan dampaknya jauh melampaui persoalan administrasi. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merusak kualitas layanan pendidikan. Anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan apabila jabatan diberikan melalui transaksi.
"Ketika integritas pendidikan terganggu, yang dipertaruhkan adalah kualitas generasi berikutnya," kata Achmad.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar. Program yang semestinya membantu kebutuhan siswa diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Tidak hanya itu, dugaan praktik transaksional juga disebut terjadi pada proses mutasi pegawai. Pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan diduga melibatkan pembayaran tertentu. KPK masih mengembangkan bukti terkait dugaan tersebut.
Menurut penyidik, sistem merit berpotensi rusak apabila jabatan diperjualbelikan. Aparatur sipil negara kehilangan kesempatan memperoleh promosi berdasarkan kompetensi. Kondisi itu dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Nilainya mencapai sekitar Rp1,22 miliar.
Selain uang, penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram. Logam tersebut ditemukan di kendaraan operasional yang digunakan tersangka. Hingga kini, keaslian logam masih diuji oleh tim ahli.
KPK juga membekukan dua rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara. Saldo dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp2,27 miliar. Penyidik masih menelusuri asal-usul seluruh dana tersebut.
Kasus ini turut menyeret beberapa orang lain. Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah, pihak swasta, ajudan, sopir, hingga mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Seluruh peran masing-masing masih terus didalami penyidik.
Penyidik mengungkap salah satu alur dugaan penyerahan uang. Dana sebesar Rp100 juta diduga diserahkan melalui seorang perantara. Penyerahan itu disebut berlangsung di Kota Medan sebelum operasi penangkapan dilakukan.
"Saat proses pengamanan, tim menemukan uang yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Achmad Taufik.
KPK menyebut operasi dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi. Langkat, Binjai, dan Medan menjadi titik pelaksanaan operasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan para pihak yang diduga terlibat.
Penetapan tersangka terhadap Syah Afandin menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan korupsi. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Transparansi menjadi benteng utama mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka peluang memanggil saksi tambahan. Seluruh dugaan akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti. KPK juga menegaskan akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus di Langkat menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu berhenti pada proyek pembangunan. Ketika dugaan penyimpangan menjangkau pendidikan dan birokrasi, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, proses hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. R-02

