Fakta OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin dan Enam Orang Masih Jalani Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan terbaru, Jumat, 3 Juli 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan terbaru, Jumat, 3 Juli 2026. Total tujuh orang terjaring bersama kepala daerah tersebut setelah penyidik bergerak serentak di tiga wilayah berbeda. Pemeriksaan awal berlangsung di Medan sebelum sebagian pihak dibawa menuju Jakarta untuk proses lanjutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tujuh orang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka terdiri atas seorang kepala daerah, seorang aparatur sipil negara, serta lima pihak swasta. Operasi berlangsung serentak di Langkat, Binjai, dan Kota Medan sejak Jumat pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan komposisi pihak terjaring dalam operasi tersebut kepada media. “Mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta,” ujarnya.
Budi memastikan salah satu pihak diamankan merupakan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak selama pemeriksaan berlangsung. Penyidik mengumpulkan keterangan serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebagian pihak masih menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan bersama tim penyidik KPK. Syah Afandin dijadwalkan diterbangkan menuju Jakarta pada siang hari untuk pemeriksaan lanjutan. Pemindahan dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan serta pendalaman perkara.
Budi Prasetyo menjelaskan lokasi penangkapan tersebar pada tiga wilayah berbeda selama operasi berlangsung. “Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” katanya.
Seluruh pihak masih berstatus terperiksa hingga proses pemeriksaan awal selesai dilakukan penyidik KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam menentukan status hukum. Keputusan resmi diumumkan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara beserta analisis seluruh alat bukti.
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menyita perhatian publik nasional sepanjang hari ini. Perkembangan perkara diperkirakan terus bergulir setelah pemeriksaan lanjutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka beserta konstruksi perkara hasil operasi tersebut.(R-04)

