Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Gelombang operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah. Penangkapan terbaru terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby membuat jumlah kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026 mencapai sembilan orang. Fakta itu memunculkan perdebatan mengenai akar persoalan korupsi yang terus berulang.
Sorotan publik langsung mengarah pada kesejahteraan kepala daerah. Sebagian kalangan menilai besaran penghasilan pejabat daerah menjadi salah satu pemicu praktik korupsi. Namun pemerintah menolak anggapan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan besarnya gaji tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku koruptif. Menurutnya, banyak kepala daerah dengan latar belakang pengusaha sukses tetap tersandung kasus korupsi. Di sisi lain, banyak pula kepala daerah yang tetap menjaga integritas meski memiliki peluang melakukan penyimpangan.
"Korupsi tidak bisa dijelaskan hanya dari besaran pendapatan. Faktor utamanya jauh lebih kompleks dan menyangkut tata kelola pemerintahan," ujar Bima Arya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Reformasi tidak cukup hanya memperkuat pengawasan setelah seseorang menjabat. Perubahan harus dimulai sejak proses rekrutmen politik berlangsung.
Bima Arya menjelaskan pembenahan perlu menyasar sistem kaderisasi partai politik. Selain itu, mekanisme pemilihan kepala daerah juga harus dievaluasi agar mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi.
Komitmen aparat penegak hukum dan independensi aparat pengawasan internal pemerintah juga dinilai sangat menentukan.
"Perbaikan sistem menjadi fondasi utama agar praktik korupsi tidak terus berulang di daerah," kata Bima Arya.
Kasus terbaru yang menambah daftar panjang OTT KPK berasal dari Kabupaten Langkat. Bupati Syah Afandin ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Sebelum kasus Langkat mencuat, KPK lebih dahulu menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Kasus itu sekaligus menjadikan Riau sebagai salah satu provinsi dengan catatan kepala daerah terbanyak terseret perkara KPK.
Di tengah perdebatan mengenai penyebab korupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI memiliki pandangan berbeda. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penghasilan kepala daerah sebenarnya sudah sangat besar jika seluruh komponen pendapatan dihitung secara utuh.
Menurut Boyamin, publik sering hanya melihat gaji pokok kepala daerah yang relatif kecil. Padahal masih terdapat berbagai tunjangan operasional, fasilitas jabatan, hingga bantuan lain yang nilainya sangat signifikan. Jika dijumlahkan, pendapatan bulanan kepala daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau seluruh komponen dihitung, penghasilannya sudah sangat memadai sehingga bukan alasan untuk melakukan korupsi," ujar Boyamin Saiman.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kebutuhan kepala daerah telah difasilitasi negara. Rumah dinas, kendaraan, tenaga pendukung, hingga biaya operasional sebagian besar telah ditanggung pemerintah. Karena itu, alasan ekonomi dinilai semakin sulit digunakan untuk membenarkan praktik korupsi.
Boyamin justru menyoroti mahalnya biaya politik sebagai sumber persoalan yang sesungguhnya. Menurutnya, proses menuju kursi kepala daerah sering menghabiskan dana puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Beban itu kemudian mendorong sebagian pejabat mencari jalan pintas setelah memperoleh kekuasaan.
"Biaya politik yang sangat tinggi membuat sebagian orang tergoda mencari cara mengembalikan modal ketika sudah menjabat," katanya.
Selain faktor ekonomi politik, Boyamin juga menilai persoalan karakter memiliki pengaruh besar. Ia menyebut sebagian kepala daerah merasa memiliki kekuasaan tanpa batas setelah memenangkan pemilihan. Perasaan menjadi penguasa inilah yang kemudian memicu lahirnya sikap serakah.
Menurut Boyamin, jabatan publik seharusnya dipandang sebagai amanah untuk melayani masyarakat. Namun ketika kekuasaan berubah menjadi alat memperkaya diri sendiri, maka peluang terjadinya korupsi semakin besar. Sikap tersebut membuat sebagian pejabat merasa berhak menguasai seluruh sumber daya yang ada.
"Keserakahan sering menjadi pintu masuk utama lahirnya tindakan korupsi di daerah," tegas Boyamin.
Ia juga menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui pendidikan antikorupsi. Pengawasan harus diperkuat agar ruang melakukan penyimpangan semakin sempit. Sistem pengendalian internal juga perlu berjalan secara independen tanpa intervensi politik.
Boyamin mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, hukuman penjara saja belum memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi. Ancaman kehilangan seluruh harta hasil kejahatan diyakini akan membuat calon pelaku berpikir berkali-kali.
"Koruptor akan benar-benar takut ketika seluruh aset hasil kejahatan bisa dirampas negara," ujarnya.
Ia juga mengkritik berbagai bentuk keringanan hukuman yang masih dapat diperoleh narapidana korupsi. Remisi dan berbagai fasilitas lain dinilai membuat risiko melakukan korupsi terasa lebih ringan dibanding keuntungan yang diperoleh. Kondisi itu dianggap perlu segera dibenahi.
Fenomena sembilan kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang tahun 2026 menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Kasus demi kasus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan operasi penindakan. Pencegahan melalui pembenahan sistem menjadi pekerjaan besar yang harus segera diwujudkan.
Perdebatan mengenai penyebab korupsi memang masih berlangsung. Pemerintah menilai akar persoalan berada pada sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Sementara MAKI melihat biaya politik tinggi, keserakahan, serta lemahnya efek jera sebagai penyebab utama.
Meski memiliki sudut pandang berbeda, kedua pihak bertemu pada satu kesimpulan penting. Korupsi tidak akan berhenti hanya dengan memperdebatkan besaran gaji kepala daerah. Perubahan menyeluruh terhadap sistem politik, pengawasan, penegakan hukum, dan budaya integritas menjadi kunci agar daftar panjang OTT KPK tidak terus bertambah pada tahun-tahun mendatang. R-02

