Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap dua bupati aktif dalam waktu kurang sepekan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap dua bupati aktif dalam waktu kurang sepekan. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin terjerat dugaan suap. Penindakan beruntun tersebut memperlihatkan praktik korupsi masih mengancam pemerintahan daerah.
Operasi pertama menyasar Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada awal pekan. Penangkapan berlangsung melalui operasi tangkap tangan bersama sejumlah pihak terkait. Kasus tersebut berkaitan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Ironisnya, Suhardiman pernah menggantikan Andi Putra setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 2021. Publik berharap kepemimpinan baru menghadirkan tata kelola pemerintahan lebih bersih. Harapan tersebut berakhir setelah Suhardiman ikut terseret dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik mengungkap dugaan pemberian hadiah sudah berlangsung sejak Suhardiman menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing. Saat itu Zulkarnain memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport. Kendaraan tersebut diduga berkaitan promosi jabatan Kepala Dinas PUPR.
“Ini bukan yang pertama dilakukan ZKN. Saat menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK menjelaskan Zulkarnain membeli Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta melalui fasilitas kredit. Pembelian mendapat bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Kendaraan kemudian diduga diserahkan sebagai bagian proses promosi jabatan.
Kasus serupa kembali muncul saat seleksi Sekretaris Daerah Kuansing berlangsung pada 2025. Penyidik menduga Suhardiman meminta kendaraan mewah sebagai syarat dukungan pencalonan. Permintaan tersebut mengarah kepada Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
“SA kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon peserta seleksi,” ujar Achmad.
Zulkarnain menjadi satu-satunya peserta seleksi yang memenuhi permintaan tersebut. Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar dibeli melalui fasilitas kredit lima tahun. Cicilan kendaraan mencapai sekitar Rp46,5 juta setiap bulan.
Penyidik menemukan identitas Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit kendaraan tersebut. Proses pembelian kemudian menggunakan identitas Ardiles selaku pihak swasta. Dugaan tersebut menjadi bagian penyidikan tindak pidana suap jabatan.
KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka penerima suap dalam perkara tersebut. Zulkarnain bersama Ardiles ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Belum selesai mengusut perkara Kuansing, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat. Operasi tersebut menjerat Bupati Langkat Syah Afandin bersama beberapa pihak lainnya. Dugaan perkara berkaitan proyek pemerintah daerah.
Penyidik menduga uang hasil operasi tangkap tangan berasal dari fee proyek. Proyek tersebut berada pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nilai dugaan penerimaan masih terus didalami penyidik.
“Diduga uang yang diamankan berkaitan dengan fee proyek di Dinas Pendidikan ataupun Dinas Perkim,” kata Achmad.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain berbentuk gratifikasi dalam perkara tersebut. Penyidikan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi dan barang bukti. Seluruh aliran dana masih ditelusuri penyidik secara menyeluruh.
Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tangkap tangan Kabupaten Langkat. Syah Afandin telah dibawa menuju Gedung KPK Jakarta menjalani pemeriksaan intensif. KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(R-04)

