DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PFII mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah bersama DPR resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat daya saing sektor keuangan nasional menghadapi persaingan ekonomi global. Kehadiran PFII juga diproyeksikan menarik investasi internasional sekaligus memperluas akses pembiayaan pembangunan.
Pembahasan RUU PFII merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemerintah menilai regulasi baru menjadi fondasi penting pembangunan ekosistem keuangan modern.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PFII mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional. Langkah tersebut selaras program Asta Cita untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Pemerintah menargetkan sektor keuangan semakin kuat, inklusif, berkelanjutan, serta kompetitif.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional,” ujar Purbaya. Ia menilai PFII menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional. Kawasan tersebut juga mendukung pembiayaan proyek strategis nasional serta investasi berkelanjutan.
Purbaya menjelaskan pusat keuangan internasional berkembang menjadi instrumen penting berbagai negara. Kehadirannya memperluas akses pembiayaan sekaligus mempercepat inovasi industri jasa keuangan. Mobilisasi modal global juga berlangsung lebih efisien melalui kawasan keuangan internasional.
Indonesia dinilai memiliki modal besar membangun pusat keuangan bertaraf internasional. Ukuran ekonomi nasional terus meningkat dengan pasar domestik sangat besar. Posisi geografis strategis memperkuat peluang menarik investasi lintas kawasan.
Kekayaan sumber daya alam juga menjadi keunggulan Indonesia menghadapi persaingan global. Prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang memperkuat optimisme pembentukan PFII. Pemerintah menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal.
Meski memiliki potensi besar, Indonesia belum mempunyai kawasan keuangan internasional khusus. Standar tata kelola serta kepastian hukum masih memerlukan penguatan. Kondisi tersebut menjadi dasar penyusunan RUU PFII.
Pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus mengelola kawasan PFII secara profesional. Lembaga tersebut menjalankan fungsi pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Seluruh mekanisme dirancang transparan, independen, serta akuntabel.
RUU juga menghadirkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha internasional. Fasilitas mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta insentif investasi. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global.
Aspek kepastian hukum menjadi perhatian utama penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII dengan kewenangan khusus menangani sengketa. Pengadilan tersebut memeriksa aktivitas usaha maupun sengketa komersial internasional terkait kawasan PFII.
Penyelesaian sengketa dirancang berlangsung cepat, profesional, serta kredibel bagi seluruh pelaku usaha. Mekanisme tersebut meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia. Dunia usaha memperoleh kepastian hukum selama menjalankan aktivitas bisnis.
RUU PFII juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional. Pemerintah mengadopsi standar hukum komersial global sesuai kebutuhan nasional. Langkah tersebut meningkatkan efisiensi sekaligus kepastian aktivitas bisnis lintas negara.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tetap menghormati kedaulatan hukum nasional sepenuhnya. Penyusunan aturan berlangsung melalui koordinasi bersama Mahkamah Agung sejak tahap awal. Pemerintah memastikan seluruh ketentuan tetap sesuai sistem hukum Indonesia.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menghasilkan pengaturan sesuai kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Purbaya. Ia optimistis regulasi tersebut memperkuat daya saing ekonomi nasional. Pembahasan bersama DPR diharapkan menghasilkan landasan hukum berkualitas bagi pusat keuangan internasional Indonesia.(R-04)

