SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
    • Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      03/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      02/07/2026  ❘  21:41 WIB
  • Nasional
    • DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      03/07/2026  ❘  23:12 WIB
    • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      03/07/2026  ❘  21:11 WIB
    • Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      03/07/2026  ❘  19:23 WIB
    • Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      03/07/2026  ❘  18:47 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      03/07/2026  ❘  18:23 WIB
    • Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      03/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      03/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      03/07/2026  ❘  09:57 WIB
  • Politik
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
    • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      02/07/2026  ❘  15:16 WIB
    • NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      02/07/2026  ❘  10:41 WIB
  • Hukrim
    • Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      03/07/2026  ❘  23:17 WIB
    • MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      03/07/2026  ❘  23:14 WIB
    • Usai Heboh Amplop

      Usai Heboh Amplop 'Panas' Suhardiman Amby, Menhut Raja Juli: Tak Ada Sejengkal Kawasan Hutan di Kuansing Saya Keluarkan Jadi APL! 

      03/07/2026  ❘  20:04 WIB
    • Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      03/07/2026  ❘  19:36 WIB
  • Umum
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
    • Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      02/07/2026  ❘  09:51 WIB
    • Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      01/07/2026  ❘  08:27 WIB
    • Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      30/06/2026  ❘  21:43 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      03/07/2026  ❘  21:42 WIB
    • Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      03/07/2026  ❘  20:15 WIB
    • Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      03/07/2026  ❘  19:57 WIB
    • Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      03/07/2026  ❘  19:09 WIB
  • Sport
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
    • Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      03/07/2026  ❘  11:33 WIB
    • Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      02/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      02/07/2026  ❘  11:00 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

03/07/2026  ❘  23:14 WIB • Hukrim
Bagikan :
MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Foto : Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Putusan tersebut menguatkan hukuman 14 tahun penjara dalam perkara suap vonis lepas minyak goreng. Penolakan juga berlaku terhadap permohonan kasasi penuntut umum.

Amar putusan diumumkan melalui laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat. Majelis hakim memutus seluruh permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan. Perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi.

“Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU. Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam amar putusan Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi diputus majelis hakim dipimpin Jurpriyadi selaku ketua majelis. Anggota majelis terdiri H Arizon Mega Jaya serta Ainal Mardhiah. Ketiganya menyepakati penolakan terhadap seluruh permohonan kasasi.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus mempertahankan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya hukuman Arif Nuryanta diperberat dari 12 tahun enam bulan penjara. Majelis banding menaikkan pidana menjadi 14 tahun penjara.

Perkara banding dipimpin hakim Albertina Ho bersama H Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding awal tahun 2026. Majelis menilai hukuman sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” bunyi putusan majelis banding.

Selain pidana penjara, majelis tetap menjatuhkan denda Rp500 juta kepada terdakwa. Denda wajib dibayar sesuai ketentuan putusan pengadilan. Sanksi tambahan berlaku apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Apabila denda tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang,” bunyi putusan hakim.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana pengganti selama 140 hari. Ketentuan tersebut menjadi bagian amar putusan pengadilan. Sanksi berlaku sesuai ketentuan hukum pidana korupsi.

Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilai uang pengganti mencapai Rp14,734 miliar sesuai hasil persidangan. Kewajiban tersebut melekat kepada terdakwa setelah putusan berkekuatan hukum.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,” ujar majelis hakim.

Hakim juga mengatur konsekuensi apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti. Harta kekayaan terdakwa menjadi objek penyitaan sesuai ketentuan hukum. Kekurangan pembayaran diganti pidana penjara selama enam tahun.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun,” bunyi putusan majelis.

Perkara Muhammad Arif Nuryanta menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik. Putusan kasasi Mahkamah Agung menutup seluruh upaya hukum biasa dalam perkara tersebut. Vonis 14 tahun penjara kini tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :MahkamahAgungMuhammadArifNuryantaKasusMinyakGorengSabangMerauke news

BERITA TERKAIT :

  • DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

    DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

    Nasional •
    03/07/2026 ❘ 23:12 WIB
  • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

    Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

    Nasional •
    03/07/2026 ❘ 21:11 WIB
  • Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

    Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

    Nasional •
    03/07/2026 ❘ 18:47 WIB
  • Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan Saat Evaluasi PT Pos Indonesia

    Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan Saat Evaluasi PT Pos Indonesia

    Nasional •
    03/07/2026 ❘ 15:22 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Ungkap Detik-detik Dirinya Diamankan KPK: Handphone Saya Langsung Diambil!

    Gubri Abdul Wahid Ungkap Detik-detik Dirinya Diamankan KPK: Handphone Saya Langsung Diambil!

    Hukrim •
    03/07/2026 ❘ 15:18 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan