MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Putusan tersebut menguatkan hukuman 14 tahun penjara dalam perkara suap vonis lepas minyak goreng. Penolakan juga berlaku terhadap permohonan kasasi penuntut umum.
Amar putusan diumumkan melalui laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat. Majelis hakim memutus seluruh permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan. Perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi.
“Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU. Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam amar putusan Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi diputus majelis hakim dipimpin Jurpriyadi selaku ketua majelis. Anggota majelis terdiri H Arizon Mega Jaya serta Ainal Mardhiah. Ketiganya menyepakati penolakan terhadap seluruh permohonan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung sekaligus mempertahankan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya hukuman Arif Nuryanta diperberat dari 12 tahun enam bulan penjara. Majelis banding menaikkan pidana menjadi 14 tahun penjara.
Perkara banding dipimpin hakim Albertina Ho bersama H Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding awal tahun 2026. Majelis menilai hukuman sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” bunyi putusan majelis banding.
Selain pidana penjara, majelis tetap menjatuhkan denda Rp500 juta kepada terdakwa. Denda wajib dibayar sesuai ketentuan putusan pengadilan. Sanksi tambahan berlaku apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Apabila denda tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang,” bunyi putusan hakim.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana pengganti selama 140 hari. Ketentuan tersebut menjadi bagian amar putusan pengadilan. Sanksi berlaku sesuai ketentuan hukum pidana korupsi.
Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilai uang pengganti mencapai Rp14,734 miliar sesuai hasil persidangan. Kewajiban tersebut melekat kepada terdakwa setelah putusan berkekuatan hukum.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,” ujar majelis hakim.
Hakim juga mengatur konsekuensi apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti. Harta kekayaan terdakwa menjadi objek penyitaan sesuai ketentuan hukum. Kekurangan pembayaran diganti pidana penjara selama enam tahun.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun,” bunyi putusan majelis.
Perkara Muhammad Arif Nuryanta menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik. Putusan kasasi Mahkamah Agung menutup seluruh upaya hukum biasa dalam perkara tersebut. Vonis 14 tahun penjara kini tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.(R-04)

