Jokowi Siap Buka Semua Ijazah di Sidang, Kuasa Hukum: Biar Tuntas Sekali untuk Selamanya
Joko Widodo menyatakan siap menghadiri persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Joko Widodo menyatakan siap menghadiri persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Mantan Presiden RI itu juga bersedia memperlihatkan seluruh ijazah pendidikan saat agenda pembuktian berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum seusai sidang perdana terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan perdana dr Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Agenda pertama berisi pembacaan dakwaan jaksa terhadap terdakwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Perkara bermula dari tudingan ijazah sarjana Jokowi dinilai tidak asli.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan majelis hakim saat pembuktian berlangsung. Kehadiran tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap proses peradilan. “Beliau menyatakan siap untuk hadir,” ujar Yakup.
Yakup menjelaskan Jokowi juga siap memperlihatkan ijazah asli secara langsung di hadapan majelis hakim. Dokumen pendidikan dinilai menjadi alat pembuktian paling sah dalam persidangan. “Pak Jokowi sangat menghormati forum ini dan siap menunjukkan ijazahnya,” katanya.
Menurut Yakup, polemik mengenai ijazah terus berkembang selama beberapa tahun terakhir. Berbagai tudingan beredar melalui media sosial hingga ruang diskusi publik. Sidang dianggap menjadi kesempatan menyelesaikan polemik secara hukum.
Yakup mengatakan ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada telah disita sebagai barang bukti. Dokumen tersebut akan dihadirkan jaksa saat agenda pembuktian berlangsung. Jokowi juga berencana membawa ijazah SD serta SMP.
“Pak Jokowi akan memperlihatkan semuanya. Ijazah SD dan SMP pun akan dibawa agar persoalan selesai,” ujar Yakup. Langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul tudingan baru setelah sidang selesai. Proses pembuktian diharapkan mengakhiri seluruh perdebatan.
Kuasa hukum memperkirakan agenda pembuktian berlangsung sekitar tiga hingga empat minggu mendatang. Saat ini persidangan masih memasuki tahap penyampaian eksepsi terdakwa. Setelah putusan sela, sidang berlanjut menuju pemeriksaan alat bukti.
Jaksa mendakwa dr Tifa menyebarkan tuduhan tanpa dasar mengenai keaslian ijazah Jokowi. Informasi tersebut kemudian tersebar melalui internet, media sosial, serta berbagai acara diskusi. Dakwaan menyebut tudingan tersebut tidak memiliki pembuktian sah.
Dalam surat dakwaan dijelaskan Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 28 Juli 1980. Universitas kemudian menerbitkan ijazah sarjana atas nama Joko Widodo sesuai data akademik. Jaksa menegaskan dokumen tersebut telah dikonfirmasi instansi berwenang.
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi Universitas Gadjah Mada,” tegas jaksa. Penuntut umum juga mengingatkan masyarakat menghentikan penyebaran informasi tidak benar. Pernyataan itu dibacakan dalam persidangan terbuka.
Jaksa menilai unggahan terdakwa menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi melalui teknologi informasi. Akibat tindakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian imateriil. Perkara kemudian diproses menggunakan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang selanjutnya dijadwalkan membahas eksepsi dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim akan menentukan agenda pemeriksaan saksi serta barang bukti. Kehadiran Jokowi diperkirakan menjadi perhatian utama sepanjang proses persidangan berlangsung.(R-04)

