Curi Berondolan Sawit PTP Nusantara V Senilai Rp 600 Ribu, 3 Pria Ditangkap Polisi
SM News, Rohul - Kepolisian Sektor Tandun, Rokan Hulu menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PTP Nusantara V. Penangkapan dilakukan atas laporan dari pihak manajemen perusahaan plat merah tersebut.
Adapun jumlah berondolan yang diduga dicuri oleh tiga pelaku inisial JS, AS dan EP ini yakni sebanyak 5 karung. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 600 ribu. Pencurian dilakukan di afdeling V, Kebun Sei Rokan pada Selasa (23/11/2021) sore kemarin.
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono kepada wartawan menyatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk tindakan responsif kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tujuannya menciptakan keamanan dan ketertiban sosial.
"Jika ada laporan masyarakat, sudah kewajiban kami memberikan pelayanan terhadap semua kepentingan masyarakat," kata Mardiono dikutip dari media di Pekanbaru. (*)