Ketua LSM Ditangkap karena Coba Peras Anggota Polisi Rp 2,5 Miliar
SM News, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan (KPP). Penangkapan KPP terkait dugaan pemerasan terhadap ditangkap anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepas Panagean Pangaribuan diciduk anggota Satreskrim Polres Metro Jakpus di kantor Sekretariat DPP Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi. Ia dijemput polisi dengan menggunakan mobil patroli polisi.
Dari foto yang beredar, KPP tampak memakai kemeja warna putih. Dia dikawal 5 polisi di mobil tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan soal penangkapan KPP ini. Kepas ditangkap setelah mencoba memeras anggota Polri.
"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM Tanperak, KPP terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kombes Hengki saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021) dilansir Detik.com.
Hengki menjelaskan KPP ditangkap setelah memeras anggota Polsek Menteng. Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti anggota kepolisian dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.
Hengki menduga, pelaku sudah sering melakukan pemerasan. Hengki menyebutkan pelaku tidak hanya memeras instansi Polri, tetapi juga instansi lain.
"Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan 'jangan sampai saya buat seperti di tempat lain', berarti dia sudah sering," jelas Hengki.
Hingga kini belum ada penjelasan dari jajaran pengurus LSM Tamperak terkait penangkapan dan tuduhan pemerasan terhadap ketua umumnya, KPP. (*)