Tak Ada Ampun! Polda Riau Ringkus 4 Pengedar Sabu di Panger, Pemasok Utama Kini Jadi Target
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Empat terduga pengedar sabu berhasil dibekuk dalam operasi intensif yang digelar di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru. Tak berhenti sampai di situ, polisi kini memburu pemasok dan jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Operasi yang dilakukan Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini menjadi bukti bahwa kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Pekanbaru masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan total berat bruto 3,80 gram, sejumlah uang tunai hasil transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Panger.
"Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya," ujar Putu Yudha, Rabu (17/6/2026).
Putu Yudha menegaskan, perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga para bandar dan pemasok yang selama ini mengendalikan peredaran sabu dari balik layar.
Operasi yang dipimpin Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah komando Kompol Bagus Faria berlangsung selama beberapa hari, mulai 8 hingga 13 Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut, petugas berhasil mengungkap empat kasus yang saling berkaitan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026. Polisi menangkap tersangka STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Saat diperiksa, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel berdasarkan arahan seseorang yang kini masih diburu polisi. Ia juga mengakui telah menjual enam paket sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Lima hari berselang, tepatnya pada 13 Juni 2026, petugas kembali bergerak dan mengamankan GRG (28) di Gang Darunnaim. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Putu Yudha, GRG telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bertugas menjual narkotika dan menyetorkan hasilnya kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 0,71 gram beserta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui tidak berperan sebagai penjual utama, melainkan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dari pemasok. Sebagai imbalan, ia memperoleh keuntungan berupa uang maupun sebagian narkotika.
Sementara itu, tersangka AK (48) ditangkap dalam pengungkapan terpisah. Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Meski empat tersangka telah diamankan, Putu Yudha memastikan proses penyelidikan belum berhenti. Penyidik saat ini tengah menelusuri sejumlah nama yang disebut para tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok yang memasok sabu ke kawasan Panger.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Riau untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, tidak hanya pada tingkat pengedar, tetapi juga hingga ke bandar besar yang selama ini mengendalikan distribusi narkoba.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat," tegas Putu Yudha.
Ia menambahkan, kawasan-kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba akan terus menjadi sasaran operasi. Polda Riau bertekad membersihkan wilayah tersebut agar masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Keberhasilan operasi ini, lanjutnya, tidak terlepas dari dukungan dan keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Karena itu, Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan dalam memerangi narkoba.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkas Putu Yudha.
Dengan terus diburunya pemasok dan jaringan yang lebih besar, Polda Riau berharap upaya pemberantasan narkoba di Pekanbaru, khususnya di kawasan Panger, dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. (R-05)

