BPK Buka Kotak Hitam Keuangan Riau, Empat Temuan Ini Bikin Opini WTP Gagal Diraih
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menerima LPH BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov RIau Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Riau, Rabu, 17 Juni 2026. (sumber: cakaplah.com)
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Provinsi Riau kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan sejumlah persoalan yang dinilai memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan tersebut diumumkan langsung dalam agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Rabu, 17 Juni 2026. Dalam dokumen pemeriksaan itu, auditor menemukan empat persoalan utama yang menjadi dasar pemberian opini WDP.
Temuan pertama berkaitan dengan proyek infrastruktur. BPK menemukan kegiatan rehabilitasi serta pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPRPKP belum didukung pengelolaan yang memadai. Selain itu, belanja bahan bangunan dan konstruksi juga belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya.
Catatan itu menjadi perhatian serius. Infrastruktur selama ini menyerap anggaran besar setiap tahun. Saat kewajaran belanja belum dapat dipastikan, auditor menilai masih terdapat risiko dalam penyajian laporan keuangan.
Temuan kedua mengarah ke sektor pendidikan. BPK menemukan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sejumlah sekolah menengah kejuruan tidak sesuai ketentuan. Auditor juga menemukan indikasi permainan harga dalam proses pengadaan tersebut.
Temuan ini memperpanjang daftar evaluasi. Pengadaan barang menjadi salah satu area yang kerap mendapat perhatian dalam audit keuangan daerah. Ketidaksesuaian prosedur berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan anggaran.
Direktur Pengelolaan dan Pemeriksaan VII BPK RI, Juska Meidy Enyke Sjam, menjelaskan opini audit disusun berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. "Penilaian dilakukan menggunakan kriteria pemeriksaan yang berlaku dalam audit laporan keuangan pemerintah," kata Juska, Rabu, 17 Juni 2026.
Temuan ketiga menyangkut dana pendidikan. Auditor menemukan ketekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada dua sekolah menengah negeri. Akibat kondisi tersebut, saldo kas BOSP dalam neraca per 31 Desember 2025 dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Masalah ini ikut memengaruhi opini. Dana operasional sekolah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar. Ketidaksesuaian saldo kas memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan dan pencatatannya.
Temuan keempat berkaitan dengan aset daerah. BPK menemukan persoalan dalam perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap. Auditor juga menemukan aset yang belum memiliki data tahun perolehan serta aset yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.
Masalah aset kembali muncul. Pengelolaan aset menjadi pekerjaan yang sering muncul dalam laporan audit berbagai daerah. Ketidaklengkapan data aset dapat memengaruhi akurasi laporan keuangan pemerintah.
Menurut Juska Meidy Enyke Sjam, seluruh temuan tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. "Masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki agar sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujarnya.
BPK tidak hanya menyampaikan temuan. Auditor juga memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Riau. Tenggat waktu penyelesaian ditetapkan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Inspektorat Daerah mendapat tugas khusus. BPK meminta pemeriksaan lanjutan terhadap belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan SMK. Langkah itu diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya dari transaksi yang menjadi temuan auditor.
Dinas Pendidikan juga mendapat catatan. BPK meminta pengelolaan ketekoran dana BOSP diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki akurasi laporan keuangan sektor pendidikan.
Sementara itu, pengelolaan aset juga menjadi fokus. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang diminta menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah melakukan inventarisasi aset tetap. Proses tersebut diperlukan untuk memperbaiki pencatatan dan pengelolaan aset daerah.
Dari hasil audit tersebut, BPK akhirnya menetapkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini itu diberikan atas akun belanja daerah, kas dana BOSP, dan akumulasi penyusutan aset tetap. Ketiga komponen tersebut menjadi faktor utama yang memengaruhi penilaian auditor terhadap laporan keuangan Pemprov Riau Tahun 2025.
Waktu perbaikan kini mulai berjalan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Tenggat itu menjadi penentu langkah perbaikan yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan.
Hasil audit tahun ini memberi pesan jelas. Masalah infrastruktur, pengadaan pendidikan, dana sekolah, dan aset daerah masih menjadi pekerjaan besar. Keberhasilan menyelesaikan seluruh rekomendasi akan menjadi modal penting bagi Pemprov Riau saat menghadapi audit berikutnya. R-02

