Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri
Ilustrasi dan infografis kepala sekolah dipaksa mundur karena temuan dana BOS. Foto: SM News/Created by AI
SULSEL, SabangMerauke News – Kisah ini tidak dimulai dari ruang kelas. Tidak juga dari prestasi siswa atau program pendidikan baru. Cerita besar yang kini mengguncang dunia pendidikan Sulawesi Selatan justru bermula dari meja auditor, tumpukan dokumen anggaran, dan catatan pemeriksaan yang perlahan berubah menjadi polemik besar.
Ruang rapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menjadi tempat terbukanya persoalan yang selama beberapa bulan beredar diam-diam, Jumat, 12 Juni 2026. Di hadapan anggota dewan dan jajaran Dinas Pendidikan Sulsel, terungkap fakta yang mengejutkan. Hampir 500 kepala sekolah disebut telah diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan mereka.
Angka itu tidak kecil. Jumlah tersebut setara dengan ratusan sekolah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Di balik setiap nama kepala sekolah, ada ribuan siswa, ratusan guru, serta roda administrasi pendidikan yang terus berjalan setiap hari.
Pertanyaan pertama yang muncul sederhana. Apa yang sebenarnya terjadi? Jawabannya membawa publik menuju satu titik yang sama, yakni laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menjadi salah satu tokoh yang membuka tabir persoalan tersebut. Dalam rapat itu, ia membeberkan bagaimana proses penyodoran surat pengunduran diri dilakukan secara bertahap.
Gelombang pertama menyasar 128 kepala sekolah. Gelombang berikutnya mencapai 198 orang. Jika ditotal dengan tahap lain, jumlahnya mendekati 500 kepala sekolah. "Yang terjadi sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK," kata Andi Tenri Indah usai rapat dengar pendapat.
Di titik inilah cerita berubah menjadi lebih kompleks. Temuan auditor negara ternyata banyak berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Dana yang selama ini menjadi tulang punggung berbagai kegiatan pendidikan tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan berkala.
Bagi sebagian masyarakat, temuan BPK sering dipahami sebagai indikasi adanya pelanggaran serius. Faktanya tidak selalu demikian. Dalam banyak kasus, temuan auditor juga dapat berupa kekeliruan administrasi, ketidaksesuaian dokumen, atau prosedur penggunaan anggaran yang dianggap belum tertib.
Menurut penjelasan yang muncul dalam rapat DPRD, sebagian besar kepala sekolah yang memperoleh catatan pemeriksaan telah menindaklanjuti rekomendasi auditor. Dana yang dianggap bermasalah telah dikembalikan sesuai ketentuan.
Di atas kertas, persoalan tersebut seharusnya selesai. Namun, cerita tidak berhenti di sana. Justru setelah proses pengembalian berlangsung, muncul surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian memicu kegelisahan di lingkungan sekolah.
Bagi banyak kepala sekolah, surat tersebut bukan sekadar dokumen biasa. Kertas itu dipandang sebagai sinyal berakhirnya masa tugas yang selama bertahun-tahun mereka jalani. Dari sinilah polemik berkembang.
Andi Tenri melihat persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi anggaran. Ada aspek psikologis yang ikut muncul. Banyak kepala sekolah merasa berada dalam tekanan saat harus memilih antara menandatangani surat atau menghadapi ketidakpastian jabatan.
"Kami berharap ada solusi yang membuat kepala sekolah tetap nyaman menjalankan tugasnya," ujar Andi Tenri Indah.
Pandangan berbeda datang dari Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar. Mereka juga memegang kendali pengelolaan anggaran sekolah yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Karena itu, tata kelola keuangan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja. "Pengelolaan anggaran merupakan bagian dari instrumen evaluasi jabatan kepala sekolah," kata Iqbal Nadjamuddin.
Pernyataan tersebut membuka gambaran lain mengenai persoalan ini. Bagi Dinas Pendidikan, evaluasi bukan hukuman. Evaluasi merupakan bagian dari sistem pengawasan. Kepala sekolah yang dinilai tidak memenuhi indikator tertentu dapat diganti sebagaimana tugas tambahan lainnya dalam birokrasi pendidikan.
Iqbal bahkan menegaskan Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait status kepala sekolah. Menurut aturan kepegawaian, jabatan kepala sekolah bukan jabatan struktural permanen. Posisi tersebut merupakan tugas tambahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan atau dicabut berdasarkan hasil evaluasi.
Di sinilah dua sudut pandang bertemu dan saling berhadapan. DPRD melihat perlunya pendekatan yang lebih manusiawi setelah temuan BPK ditindaklanjuti. Dinas Pendidikan melihat evaluasi sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab jabatan.
Di tengah perdebatan tersebut, ada satu fakta yang jarang dibicarakan. Beban kepala sekolah saat ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Mereka tidak hanya mengurus guru dan siswa. Mereka juga harus memahami regulasi pengadaan barang, pelaporan keuangan, administrasi aset, hingga berbagai program pemerintah yang terus bertambah setiap tahun.
Kesalahan kecil dalam pencatatan bisa berubah menjadi temuan auditor. Temuan auditor bisa berkembang menjadi evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan dapat berujung pada pergantian kepala sekolah.
Rantai inilah yang kini menjadi perdebatan besar. Banyak kalangan pendidikan mulai mempertanyakan apakah kepala sekolah telah memperoleh dukungan administrasi yang cukup untuk menghadapi kompleksitas tersebut.
Di sejumlah sekolah, kepala sekolah bahkan harus membagi perhatian antara urusan akademik dan tumpukan laporan keuangan yang terus bertambah.
Sementara itu, pemerintah pusat sedang mendorong kepala sekolah lebih fokus menjadi pemimpin pembelajaran. Mereka diharapkan hadir sebagai pembina guru, pengarah kurikulum, dan penggerak kualitas pendidikan. Ironisnya, tuntutan administrasi justru semakin besar.
Kasus di Sulawesi Selatan memperlihatkan bagaimana dua dunia itu bertabrakan. Di satu sisi ada target peningkatan mutu pendidikan. Di sisi lain ada kewajiban menjaga ketertiban anggaran hingga ke detail terkecil.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Sulsel dan DPRD Sulsel. Rekomendasi penghentian surat pengunduran diri telah disampaikan. Evaluasi kepala sekolah masih berjalan. Ratusan kepala sekolah masih menunggu kepastian.
Di balik polemik ini, satu hal menjadi jelas. Persoalan yang terlihat sebagai urusan administrasi ternyata menyimpan cerita yang jauh lebih besar. Ini bukan hanya tentang jabatan kepala sekolah. Ini juga tentang bagaimana sistem pendidikan mengelola kepercayaan, pengawasan, dan kepemimpinan di tingkat sekolah.
Saat hampir 500 kepala sekolah masuk dalam pusaran evaluasi, Sulawesi Selatan sedang menyaksikan salah satu babak paling penting dalam tata kelola pendidikan daerah. Hasil akhirnya belum terlihat. Dampaknya sudah mulai terasa. R-02

