Heboh Temuan BPK Rp3,1 Miliar, Pemkab Kepulauan Meranti Sebut Sudah Ada Pengembalian dengan Jaminan Agunan dan Diproses Melalui TPTGR
Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai lebih dari Rp3,1 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Temuan tersebut mencakup dugaan manipulasi belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp841 juta, serta dugaan manipulasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas dengan nilai mencapai Rp2,26 miliar. Total nilai temuan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK itu mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyelesaian atas temuan tersebut sedang diproses melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sebagaimana prosedur yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah.
Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, BPKP maupun Inspektorat pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, temuan yang muncul dalam proses audit tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir karena masih terdapat tahapan klarifikasi, verifikasi, serta tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pihak terkait.
“Dalam setiap pemeriksaan, temuan itu akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh OPD maupun pejabat yang terkait. Setelah itu baru ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yusran saat memberikan keterangan terkait pemberitaan sejumlah media.
Ia menjelaskan, temuan yang telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tetap memiliki ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut, termasuk pengembalian apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
Menurut Yusran, langkah penyelesaian terhadap temuan tersebut telah berjalan dan saat ini pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai melakukan pengembalian kerugian daerah secara bertahap.
“Terhadap hasil tersebut, personal ataupun pejabat terkait sudah melakukan pengembalian melalui cicilan dengan jaminan agunan sesuai nilai yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Pemkab Meranti, lanjutnya, juga terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik dan tidak menimbulkan persoalan yang berulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Temuan BPK tersebut kini masih dalam proses penyelesaian administrasi melalui mekanisme TPTGR, sementara pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan tindak lanjut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Kepulauan Meranti juga menegaskan bahwa jabatan Bupati maupun Sekretaris Daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Afrinal Yusran menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait proses pengadaan dan temuan audit yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Yusran, pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa telah didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kepala daerah maupun Sekretaris Daerah tidak berada pada posisi pelaksana teknis dalam proses tersebut.
“Jabatan Bupati dan Sekretaris Daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa. Kewenangan itu sudah didelegasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusran.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, setiap proses pengadaan memiliki struktur dan mekanisme kerja yang jelas, mulai dari pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran, hingga unit layanan pengadaan. Dengan mekanisme tersebut, tanggung jawab teknis berada pada pejabat yang memang ditunjuk berdasarkan aturan.
Selain itu, Yusran juga mengingatkan agar setiap permintaan data maupun konfirmasi terkait persoalan pemerintahan, khususnya yang bersifat teknis dan administratif, dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah.
Ia menyebut, masyarakat maupun pihak media dapat menggunakan jalur surat resmi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Kalau meminta data, ada mekanismenya. Bisa melalui surat resmi dan PPID. Semua ada aturan yang mengatur terkait keterbukaan informasi,” ujarnya.
Menurut Yusran, mekanisme tersebut penting untuk menjaga tertib administrasi, akurasi data, serta memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam suatu temuan pemeriksaan atau pengelolaan keuangan daerah, Yusran menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjutinya.
Ia menekankan, pemerintah daerah akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang merasa ada unsur pelanggaran hukum, silakan menempuh jalur yang sesuai dan pemerintah daerah akan menghormati serta mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
*Inspektorat Meranti: Tiga Temuan BPK Masuk Proses TPTGR, Kasus Bagian Umum Naik ke Tahap Penyidikan
Selanjutnya Pemkab Kepulauan Meranti melalui Inspektorat Daerah memastikan bahwa sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK masih terus berproses melalui mekanisme TPTGR.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus dugaan penyelewengan yang awalnya masuk dalam tahapan penyelesaian melalui TPTGR. Mekanisme tersebut merupakan prosedur resmi yang digunakan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Menurut Rawelly, setiap pihak yang bertanggung jawab diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Namun apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak terdapat penyelesaian atau progres yang memadai, maka penanganan kasus dapat beralih menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Memang terhadap temuan BPK itu berproses di TPTGR dan kami tetap akan menindaklanjutinya. Hanya saja ketika sudah masuk dalam waktu 60 hari dan belum ada tanda progres, maka ini akan diambil alih oleh APH,” ujar Rawelly.
Ia menegaskan bahwa fungsi Inspektorat pada tahap tersebut adalah melakukan pembinaan, pengawasan serta mendorong penyelesaian kerugian daerah melalui mekanisme administratif. Namun ketika batas waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan secara optimal, maka proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rawelly mengungkapkan, dari tiga temuan yang sedang ditangani, sebagian di antaranya telah menunjukkan perkembangan positif dalam proses penyelesaian. Namun terdapat satu kasus yang dinilai belum memperlihatkan progres yang signifikan sehingga penanganannya berkembang ke tahapan yang lebih lanjut.
“Memang ketiga temuan ini masuk dalam penyelidikan. Namun mungkin saja dua temuan sudah menunjukkan progres yang maksimal dan satu belum tampak. Karena itu kasus tersebut naik ke tahapan penyidikan, yakni yang ada di Bagian Umum,” jelasnya.
Meski demikian, Rawelly tidak merinci lebih jauh materi penyidikan yang sedang berjalan karena hal tersebut telah menjadi ranah aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tetap berkomitmen mengawal seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
“Prinsipnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti. Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa temuan-temuan hasil audit tidak berhenti pada laporan semata, melainkan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, baik melalui jalur administratif maupun proses hukum apabila diperlukan.
Diberitakan, temuan BPK terhadap belanja bahan bakar dan pelumas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan pembayaran tidak riil atau fiktif dengan nilai mencapai Rp2,263 miliar.
Berdasarkan informasi yang beredar dari hasil pemeriksaan BPK, total dana yang dicairkan untuk belanja bahan bakar dan pelumas mencapai Rp2.363.402.000. Namun, dari jumlah tersebut hanya Rp100 juta yang diketahui dibayarkan kepada pihak penyedia bahan bakar.
Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya terkait belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional senilai Rp841 juta, maka total potensi kerugian negara dari dua mata anggaran yang berkaitan dengan kendaraan operasional mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Bahkan, nilai kerugian negara disebut berpotensi lebih besar apabila dilakukan audit investigatif lebih mendalam terhadap seluruh transaksi belanja pemeliharaan kendaraan, suku cadang, bahan bakar dan pelumas yang telah direalisasikan selama tahun anggaran berjalan.
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, realisasi belanja bahan bakar dan pelumas pada Bagian Umum Setda Kepulauan Meranti sepanjang Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp3.599.970.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2.363.402.000 dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) untuk pembelian bahan bakar dan pelumas pada salah satu penyedia yang dikenal dengan inisial KBMW selama periode Januari hingga Juni 2024.
Hasil permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran belanja sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) Nomor 38/BAPK/LKPD-Meranti 2025/03/2025 tanggal 13 Mei 2025 mengungkap bahwa kerja sama pembelian bahan bakar dan pelumas antara Bagian Umum Setda dengan KBMW dilakukan secara lisan tanpa didukung dokumen perjanjian kerja sama secara tertulis.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak KBMW, proses pengisian bahan bakar dan pengambilan pelumas dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan maupun kapten kapal milik pemerintah daerah dengan membawa nota permintaan bahan bakar yang diterbitkan oleh Bagian Umum Setda.
Dari keterangan penyedia diketahui bahwa pengambilan bahan bakar dan pelumas oleh Bagian Umum Setda hanya berlangsung sejak Januari hingga 30 Maret 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp498.235.000.
Namun atas transaksi tersebut, pihak penyedia hanya menerima pembayaran sebesar Rp100 juta. Dengan demikian masih terdapat utang pembayaran sebesar Rp398.235.000 yang belum diselesaikan.
Tidak hanya itu, sejak 30 Maret 2024 pihak KBMW disebut tidak lagi melayani penyediaan bahan bakar dan pelumas untuk Bagian Umum Setda karena masih terdapat tunggakan pembayaran belanja tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp759.337.000.
Akibatnya, total utang belanja bahan bakar dan pelumas Bagian Umum Setda kepada penyedia tersebut hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp1.157.572.000.
Dalam pemeriksaan lanjutan, BPK juga menemukan adanya kejanggalan pada dokumen pertanggungjawaban belanja. Bukti kuitansi maupun nota pembayaran senilai Rp2.263.402.000 yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran disebut tidak berasal dari pihak penyedia yang bersangkutan.
Pemilik KBMW menyatakan bahwa nota dan kuitansi yang ditunjukkan kepadanya bukan dokumen yang diterbitkan oleh usahanya. Selain itu, stempel yang tertera dalam dokumen tersebut juga disebut bukan milik KBMW.
Pihak penyedia bahkan menyatakan bahwa tanda tangan dan tulisan yang tercantum dalam kuitansi maupun nota pembayaran tersebut bukan dibuat oleh pemilik ataupun pengawas KBMW.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dari total realisasi belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp2.363.402.000 yang dipertanggungjawabkan melalui SP2D GU, pembayaran yang benar-benar diterima penyedia hanya sebesar Rp100 juta.
Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp2.263.402.000 yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dan dikategorikan sebagai bukti pembayaran tidak riil atau fiktif.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus tindak lanjut pemerintah daerah dan aparat terkait, seiring proses penyelesaian yang sedang berjalan melalui mekanisme administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (R-01)

