DPRD dan Pemprov Riau Gaspol Ranperda Tanah Ulayat, Konflik Lahan Terancam Tamat
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan pandangan Pemprov Riau pada rapat paripurna Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya DPRD Riau, Senin, 18 Mei 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Pemprov dan DPRD Riau mempercepat pembahasan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Payung hukum ini disiapkan sebagai benteng masyarakat hukum adat di Bumi Lancang Kuning. Konflik lahan, ancaman hilangnya identitas budaya, hingga sengketa tenurial membuat regulasi ini terasa mendesak seperti hujan datang ketika langit mulai gelap.
Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyebut ranperda tersebut memiliki posisi strategis bagi perlindungan masyarakat adat di daerah. Regulasi baru diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan identitas sosial masyarakat hukum adat turun-temurun. Pemprov Riau ingin aturan itu tidak sekadar menjadi pajangan lemari, tetapi benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat.
“Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujar Syahrial Abdi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Senin, 18 Mei 2026. Pernyataan itu menegaskan penyusunan aturan tidak boleh asal tempel seperti poster kampanye musiman menjelang pemilu. Pemprov ingin regulasi lahir dari kebutuhan nyata masyarakat adat di berbagai daerah di Riau.
Syahrial menjelaskan pengakuan tanah ulayat memiliki makna penting bagi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial masyarakat adat. Hak atas tanah adat dianggap bagian penting dari penghormatan terhadap sejarah panjang komunitas lokal di Riau. Tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan kosong, melainkan jejak hidup nenek moyang diwariskan lintas generasi.
Pemprov Riau sebenarnya sudah memiliki beberapa aturan terkait perlindungan masyarakat hukum adat sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai pemberdayaan masyarakat adat di Provinsi Riau.
Meski demikian, kebutuhan regulasi baru dianggap semakin penting seiring meningkatnya persoalan konflik lahan beberapa tahun terakhir. Sengketa tanah antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan sering muncul di sejumlah wilayah perkebunan dan kehutanan. Persoalan itu kadang membuat masyarakat adat seperti tamu asing di tanah warisan leluhur sendiri.
Syahrial Abdi memaparkan bahwa masyarakat hukum adat di Riau tersebar di 12 kabupaten dan kota hingga hari ini. Jumlah keseluruhan mencapai 17 komunitas masyarakat hukum adat dengan karakter budaya berbeda pada masing-masing daerah. Kabupaten Kampar tercatat menjadi wilayah dengan komunitas adat terbanyak dibandingkan dengan daerah lain di Riau.
Kampar memiliki tujuh komunitas masyarakat hukum adat tersebar pada sejumlah kenegerian dan wilayah tradisional. Kabupaten Siak dan Pelalawan masing-masing memiliki tiga komunitas adat dengan sejarah panjang cukup kuat. Sementara Indragiri Hilir mempunyai dua komunitas adat, sedangkan Bengkalis dan Indragiri Hulu masing-masing mempunyai satu komunitas.
“Keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari identitas sosial dan budaya daerah,” kata Syahrial Abdi di hadapan anggota DPRD Riau. Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan pesan panjang mengenai masa depan budaya lokal di tengah derasnya pembangunan. Riau tidak ingin modernisasi berubah menjadi mesin penghapus identitas adat perlahan-lahan.
Ranperda baru juga diarahkan untuk memperjelas pola pemanfaatan tanah ulayat agar mendukung kesejahteraan masyarakat adat secara langsung. Tanah adat nantinya diharapkan memberi manfaat ekonomi lebih besar tanpa menghilangkan nilai budaya dan tradisi lokal. Pemanfaatan lahan harus tetap berpijak pada nilai hidup berkembang di tengah masyarakat adat setempat.
Selain itu, regulasi tersebut diproyeksikan mampu mengurangi konflik tenurial pada berbagai kawasan strategis di Riau. Harmonisasi aturan dilakukan bersama berbagai regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Pemprov mencoba menyusun aturan lebih rapi setelah pengalaman lama berujung pada pembatalan sebagian ketentuan perda sebelumnya.
Provinsi Riau sebenarnya pernah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 mengenai tanah ulayat dan pemanfaatannya. Namun, beberapa pasal dalam perda tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena bertentangan dengan regulasi lebih tinggi. Pengalaman itu membuat Pemprov lebih berhati-hati menyusun regulasi baru agar tidak kembali kandas di tengah jalan.
Syahrial menyebut penyusunan ranperda terbaru telah mengacu pada berbagai aturan nasional terkait tanah dan masyarakat adat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2024 mengenai administrasi pertanahan hak ulayat. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam menyusun mekanisme pengakuan dan pengelolaan tanah adat yang lebih jelas.
Pemprov Riau juga menyesuaikan pembahasan ranperda dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021. Aturan itu mengatur penetapan status hutan adat pada kawasan hutan negara maupun luar kawasan hutan negara. Kebijakan tersebut membuka ruang lebih luas bagi pengakuan hak masyarakat adat terhadap wilayah tradisional mereka.
Saat ini, Riau telah memiliki sejumlah kawasan hutan adat mendapat penetapan resmi dari pemerintah pusat beberapa tahun terakhir. Di antaranya Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan dan Hutan Adat Imbo Bonca Lida di Kampar. Selain itu terdapat Hutan Adat Imbo Pomuan Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Jake Kenegerian Jake.
Penetapan beberapa hutan adat itu dianggap menjadi bukti keseriusan pemerintah melindungi hak masyarakat adat di Riau. Kawasan tersebut bukan sekadar wilayah hijau biasa, tetapi ruang hidup penting bagi komunitas adat setempat selama bertahun-tahun. Hutan adat sering menjadi sumber ekonomi, budaya, hingga pengetahuan tradisional diwariskan lintas generasi masyarakat lokal.
Pembahasan ranperda juga mendapat perhatian anggota DPRD Riau karena menyangkut masa depan tata kelola pembangunan daerah lebih adil. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat adat tanpa menghambat investasi dan pembangunan daerah. Pemerintah mencoba mencari jalan tengah agar pembangunan tidak berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan di lapangan.
“Ranperda ini bentuk komitmen pemerintah memberikan pengakuan serta penghormatan terhadap masyarakat hukum adat,” tegas Syahrial Abdi. Pernyataan itu disambut serius karena masyarakat adat selama ini sering menunggu kepastian hukum mengenai tanah warisan mereka. Regulasi baru diharapkan menjadi payung kuat sebelum konflik lahan kembali pecah pada berbagai wilayah Riau.
Tanah ulayat bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi atau angka dalam dokumen administrasi pemerintahan modern. Tanah adat menyimpan sejarah panjang, hubungan sosial, hingga identitas budaya tumbuh bersama perjalanan komunitas lokal sejak lama. Ketika tanah adat hilang, masyarakat adat sering merasa kehilangan rumah meski masih tinggal pada wilayah sama.
Pemprov dan DPRD Riau berharap pembahasan ranperda dapat selesai tanpa hambatan besar dalam waktu mendatang. Regulasi baru itu diharapkan memberi perlindungan nyata sekaligus mendukung pembangunan daerah lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Riau ingin tanah ulayat tetap hidup sebagai warisan budaya, bukan sekadar cerita lama tersimpan dalam buku sejarah. R-02

