Takut Ditagih Tunggakan Uang Sekolah? Belasan Ribu Alumni SMA dan SMK di Riau Tidak Mau Ambil Ijazah
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Ribuan ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau ternyata masih terjebak sunyi dalam lemari sekolah hingga sekarang berlangsung. Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan 11.856 ijazah belum diambil oleh alumni sejak beberapa tahun terakhir. Situasi tersebut langsung memantik perhatian karena ijazah menjadi dokumen penting penentu masa depan pendidikan dan pekerjaan masyarakat.
Data Ombudsman RI Perwakilan Riau mencatat terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri belum diambil hingga Juli 2025 lalu. Selain itu, sebanyak 6.221 ijazah SMK Negeri juga masih tersimpan rapi dalam arsip sekolah di berbagai daerah di Riau sekarang. Pendataan tersebut dilakukan sejak April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah sebelum Tahun Ajaran 2024–2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyebut persoalan tersebut cukup memprihatinkan karena sekarang terjadi. “Ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang Pratama, Kamis, 14 Mei 2026. Ombudsman kemudian melakukan kajian khusus guna mencegah munculnya maladministrasi pelayanan pendidikan di wilayah Riau beberapa waktu terakhir.
Fenomena ijazah menumpuk tersebut ternyata menyimpan cerita panjang dari alumni berbagai daerah di Riau yang sekarang berlangsung cukup lama. Banyak lulusan merasa Surat Keterangan Lulus atau SKL sudah cukup digunakan untuk mencari pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan nantinya. Kondisi tersebut membuat sebagian alumni menganggap pengambilan ijazah asli bukan lagi prioritas mendesak dalam kehidupan mereka.
Selain persoalan kebutuhan administrasi, banyak alumni ternyata terkendala waktu mengambil ijazah sekolah dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar lulusan sudah bekerja, merantau, bahkan melanjutkan kuliah menuju luar daerah maupun luar provinsi sekarang berlangsung. Situasi tersebut membuat proses pengambilan ijazah tertunda hingga akhirnya terlupakan dalam waktu cukup panjang, bertahun-tahun.
Bambang Pratama juga mengungkap adanya ketakutan lama yang masih menghantui sebagian alumni berbagai sekolah di wilayah Riau sekarang. “Masih ada persepsi ijazah akan ditahan sekolah karena tunggakan masa lalu,” ujar Bambang Pratama, menjelaskan temuan Ombudsman. Ketakutan tersebut membuat sebagian lulusan memilih menghindari sekolah meski dokumen pendidikan mereka masih tersimpan aman.
Fenomena tersebut menunjukkan hubungan komunikasi antara sekolah dan alumni ternyata belum berjalan cukup baik selama beberapa tahun terakhir. Banyak lulusan tidak lagi mendapat informasi terbaru mengenai prosedur pengambilan ijazah maupun status dokumen pendidikan mereka sekarang. Kondisi itu diperparah oleh perpindahan domisili alumni menuju luar kota hingga luar pulau setelah lulus sekolah beberapa waktu lalu.
Dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan bahwa belum semua satuan pendidikan memiliki aturan baku mengenai pengelolaan ijazah lama yang sekarang berlangsung. Sejumlah sekolah ternyata belum mempunyai Standar Operasional Prosedur resmi terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah kepada alumni nantinya. Situasi tersebut membuat tata kelola dokumen pendidikan berjalan berbeda antara sekolah satu dengan sekolah lainnya.
Bambang Pratama menilai upaya sosialisasi pengambilan ijazah kepada alumni juga masih tergolong sangat minim selama beberapa tahun terakhir. “Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai layanan penyimpanan serta penyerahan ijazah,” kata Bambang Pratama. Ombudsman melihat komunikasi aktif menuju alumni masih belum maksimal di banyak sekolah negeri di wilayah Riau sekarang.
Sebagian sekolah memang sudah mencoba menghubungi lulusan lama melalui media sosial maupun jaringan alumni beberapa waktu terakhir. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup efektif karena banyak alumni sudah mengganti nomor telepon maupun berpindah tempat tinggal. Situasi tersebut membuat ribuan ijazah tetap menumpuk diam dalam lemari arsip sekolah hingga bertahun-tahun lamanya sekarang.
Tumpukan ijazah tersebut bukan hanya menjadi persoalan administrasi biasa dalam dunia pendidikan di wilayah Riau, tetapi juga berlangsung cukup serius. Dokumen pendidikan yang tidak segera diterima alumni berpotensi menghambat proses pekerjaan, pendidikan lanjutan, hingga kebutuhan administrasi penting lainnya. Ombudsman menilai persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan yang seharusnya diberikan secara optimal.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau langsung memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang sekarang berlangsung. Dinas Pendidikan diminta segera melakukan sosialisasi masif agar alumni datang mengambil ijazah masing-masing di sekolah asal nantinya. Langkah tersebut dianggap penting guna mengurangi jumlah dokumen pendidikan yang masih menumpuk di sekolah negeri di wilayah Riau.
Selain sosialisasi, Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan menjamin ijazah tetap diberikan kepada alumni tanpa hambatan administrasi lama. “Dinas Pendidikan harus memastikan ijazah sampai ke tangan alumni meski ada kendala pembiayaan sekolah,” tegas Bambang Pratama. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sebagian lulusan terkait dugaan penahanan ijazah akibat tunggakan masa lalu.
Ombudsman juga mendorong penyusunan SOP baku terkait penyimpanan serta layanan penyerahan ijazah di seluruh sekolah negeri di wilayah Riau. Aturan tersebut nantinya diharapkan membuat pengelolaan dokumen pendidikan berjalan lebih tertib dan seragam pada setiap satuan pendidikan. Dengan sistem yang lebih jelas, sekolah diperkirakan mampu memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang lebih cepat serta lebih rapi nantinya.
Tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif, Ombudsman juga meminta sekolah melakukan langkah jemput bola kepada para alumni sekarang. Sekolah diminta mendata ulang seluruh ijazah lama, kemudian menghubungi langsung lulusan melalui berbagai jalur komunikasi yang tersedia nantinya. Pendekatan personal tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan hanya menunggu alumni datang sendiri menuju sekolah beberapa tahun kemudian.
Fenomena ribuan ijazah yang belum diambil tersebut sekaligus menjadi cermin rumitnya persoalan administrasi pendidikan masyarakat yang sekarang berlangsung diam-diam. Banyak alumni ternyata belum memahami pentingnya ijazah asli dalam kebutuhan pekerjaan serta pendidikan lanjutan jangka panjang di masa mendatang. Padahal dokumen tersebut sering menjadi syarat utama saat melamar pekerjaan formal maupun mengikuti seleksi pendidikan tertentu.
Persoalan domisili juga menjadi tantangan besar karena sebagian alumni sudah merantau menuju luar Pulau Sumatera sejak lama. Ada lulusan yang bekerja di kota besar di Indonesia hingga di luar negeri, sehingga sulit kembali mengambil ijazah di sekolah asal nantinya. Situasi tersebut membuat sekolah perlu mencari pola distribusi dokumen yang lebih fleksibel agar pelayanan pendidikan tetap berjalan maksimal.
Bambang Pratama berharap persoalan ijazah menumpuk segera mendapat perhatian serius dari seluruh elemen pendidikan di wilayah Riau yang sekarang berlangsung. “Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan terpenuhi dengan baik,” ujar Bambang Pratama menutup keterangannya. Ombudsman berharap pelayanan administrasi pendidikan Riau semakin tertib sehingga tidak lagi menyisakan ribuan ijazah terlantar bertahun-tahun lamanya. R-02

