Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu
Seorang residivis yang baru bebas dari penjara kembali ditangkap karena diduga pengedar sabu. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Peredaran sabu kembali terbongkar di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dua pemuda ditangkap polisi saat penggerebekan di Jalan Wonosari Barat, Gang Pepaya, pada Kamis malam, 11 Juni 2026. Salah satunya merupakan residivis narkotika yang baru menghirup udara bebas.
Penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bergerak setelah menerima laporan itu. Petugas melakukan penyelidikan tertutup. Pengintaian berlangsung beberapa waktu. Hasilnya mengarah pada sebuah rumah di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, dua pria terlihat memasuki rumah. Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Dua pria berhasil diamankan. Mereka berinisial MR, 22 tahun, dan MA, 21 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bengkalis.
Penggeledahan dilakukan di lokasi. Polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga sabu. Seluruh paket tersebut siap diedarkan. Berat kotor barang bukti mencapai 2,68 gram. Polisi juga menemukan sejumlah barang lain. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dua telepon genggam Android ikut disita. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong. Sebuah topi dan kotak cokelat turut diamankan. Satu unit sepeda motor juga dibawa petugas. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik.
"Kami bergerak setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan pengintaian sebelum tindakan penangkapan," kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga melakukan tes urine terhadap MR dan MA. Hasilnya menunjukkan keduanya positif Methamphetamine. Temuan itu menguatkan dugaan penggunaan sabu. Penyidik kemudian mendalami asal barang haram tersebut. Pemeriksaan berlangsung secara intensif.
Dari pengakuan sementara, sabu diperoleh dari pria berinisial F. Identitas pemasok itu telah dikantongi penyidik. Tim masih melakukan pengejaran. Kasus ini menjadi perhatian tersendiri. MR ternyata bukan nama baru dalam catatan penyidik. Ia pernah terjerat perkara narkotika sebelumnya.
MR diketahui merupakan residivis kasus heroin. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan. Riwayat itu tercatat dalam data kepolisian. Yang mengejutkan, MR masih memiliki sisa masa pidana. Sisa hukuman tersebut sekitar tujuh bulan. Kondisi itu terungkap saat proses pemeriksaan berlangsung.
"MR memiliki riwayat perkara narkotika sebelumnya dan masih tercatat memiliki sisa masa pidana," ujar Tidar Laksono. Polisi menilai pengungkapan ini belum selesai. Penyidik masih memburu pemasok utama. Pengembangan jaringan terus dilakukan.
Satresnarkoba Polres Bengkalis juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Sejumlah petunjuk sedang dianalisis. Fokus penyidikan mengarah pada rantai distribusi narkoba. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara sedang dipersiapkan penyidik.
MR dan MA dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidar menegaskan peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sering menjadi pintu awal pengungkapan kasus. Kerja sama tersebut dinilai efektif memutus mata rantai peredaran narkoba. "Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi saat menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Tidar. R-02

