Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap terkait opini WTP Kabupaten Muara Enim. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap terkait opini WTP Kabupaten Muara Enim. Kasus tersebut menyeret Bupati Muara Enim Edison bersama sejumlah pihak lainnya. Penyidik menetapkan lima tersangka setelah menemukan bukti dugaan praktik suap tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara berawal dari temuan audit. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah pengadaan smart board pada Disdikbud Muara Enim. Nilai temuan audit disebut melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan.
Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Kondisi itu memicu upaya menghilangkan temuan agar status WTP tetap bertahan. “Jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah,” kata Taufik.
Menurut penyidik, Edison kemudian meminta jajaran terkait mengurus temuan hasil audit tersebut. Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani lalu bertemu pihak swasta bernama Angga. Pertemuan itu membahas kebutuhan dana untuk mengubah temuan pemeriksaan BPK.
“ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit,” ujar Taufik. Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis pemeriksaan. Keduanya diduga berperan dalam upaya mengubah hasil audit keuangan daerah.
Penyidik mengungkap Angga menerima dana Rp100 juta sebagai uang pelicin pengurusan perkara. Dana tersebut diberikan untuk memuluskan perubahan hasil pemeriksaan BPK Sumatera Selatan. “AGG bersama TTN menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut,” kata Taufik.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik penting. Penyidik juga mengamankan sebuah kendaraan dan uang tunai senilai Rp200 juta. Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan rangkaian tindak pidana korupsi.
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri dari Edison, Angga, dan Titin Rita Lestari. Dua tersangka lainnya yakni Cory Erin Hardi serta Fika dari perusahaan swasta. Seluruh tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.
KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak terkait. Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lainnya. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas hasil audit keuangan daerah.(R-04)

