Ditahan KPK, ASN BPK Titin Bongkar Dugaan Aliran Suap: “Pimpinan Berjenjang”
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan ASN BPK Sumatera Selatan bernama Titin, Kamis. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan ASN BPK Sumatera Selatan bernama Titin, Kamis. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan kasus suap Muara Enim. Titin menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan selama proses pengawasan berlangsung.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Titin membantah menerima uang dari pihak terkait. Titin mengaku hanya menjalankan tugas sesuai peran dalam tim pemeriksaan resmi. “Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujarnya.
Titin kembali menepis tudingan penerimaan suap dalam perkara pengadaan proyek pemerintah daerah. Dia menyebut penerima uang berada pada jajaran pimpinan secara berjenjang sebelumnya. “Saya hanya melaksanakan, pimpinan saya berjenjang,” kata Titin kepada wartawan.
KPK menahan Titin bersama seorang pihak swasta bernama Angga setelah pemeriksaan penyidik. Keduanya diamankan dalam OTT lanjutan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim. Penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dan pendalaman alat bukti perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus berkaitan pengadaan smart board Muara Enim. Dugaan suap diberikan untuk menutupi temuan pemeriksaan pengadaan barang pemerintah daerah setempat. “Berkaitan menutup temuan-temuan BPK terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
OTT tersebut merupakan lanjutan operasi penindakan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Penyidik menduga terdapat pemberian suap dari pemerintah daerah kepada auditor pemeriksa. Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada sejumlah ASN BPK yang diamankan.
Sebanyak sebelas orang diamankan selama dua rangkaian operasi tangkap tangan berbeda. Enam orang terjaring pada klaster pertama bersama Bupati Muara Enim sebelumnya. Lima lainnya merupakan ASN Badan Pemeriksa Keuangan yang diamankan berikutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi. Penahanan berlangsung selama dua puluh hari sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Penyidik menempatkan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana suap berikutnya. KPK juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.(R-04)

