Marketplace Terancam Diblokir Jika Naikkan Biaya Admin Sepihak, Ini Aturannya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News — Kementerian UMKM menyiapkan regulasi baru untuk melindungi pelaku usaha digital nasional. Aturan tersebut mengatur transparansi biaya layanan serta kepastian usaha bagi penjual. Marketplace dilarang menetapkan kenaikan biaya secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi diterbitkan dalam waktu dekat tahun ini. Salah satu ketentuan mewajibkan platform mengumumkan perubahan kebijakan jauh sebelum berlaku. Pemberitahuan direncanakan diberikan minimal tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan.
“Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem,” ujar Maman. Integrasi dilakukan antara aplikasi Sapa UMKM dan sejumlah platform perdagangan digital. Langkah tersebut mendukung pengawasan serta perlindungan pelaku usaha mikro nasional.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan dalam regulasi. Bentuk sanksi mencakup pengumuman pelanggaran kepada publik hingga rekomendasi pencabutan izin. Penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian terkait sektor perdagangan dan digital.
“Sanksinya pertama akan diumumkan ke publik jika marketplace melakukan pelanggaran,” kata Maman. Sanksi lanjutan dapat berupa rekomendasi pencabutan izin kepada instansi berwenang terkait. Pemerintah berharap seluruh platform mematuhi aturan demi menjaga ekosistem digital sehat.
Regulasi tersebut disusun untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha mikro nasional. Pemerintah menilai pelaku UMKM membutuhkan kepastian usaha dalam aktivitas perdagangan digital. Kenaikan biaya mendadak berpotensi mengganggu perencanaan keuangan serta keberlanjutan usaha penjual.
Marketplace juga diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang dengan penjual. Kontrak tersebut berlaku selama satu tahun dengan struktur biaya yang jelas. Selama masa kontrak berlangsung, platform tidak diperkenankan mengubah tarif secara sepihak.
“Marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan harga sesuka-sukanya,” tegas Maman. Ketentuan tersebut memberi kepastian biaya layanan bagi pelaku usaha digital. Pemerintah juga meminta kontrak digital dibuat mudah dibaca seluruh pelaku UMKM.
Selain mengatur tarif, pemerintah menyederhanakan komponen biaya dalam platform digital nasional. Struktur biaya nantinya hanya terdiri pendaftaran, layanan, dan promosi produk. Penyederhanaan dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta kemudahan pemahaman bagi penjual.
Pemerintah juga mewajibkan pemberian diskon biaya layanan sebesar lima puluh persen. Insentif tersebut diberikan kepada usaha mikro dan kecil penjual produk domestik. Kebijakan itu diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal di marketplace nasional.
“Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil,” ujar Maman. Insentif biaya layanan menjadi salah satu bentuk dukungan langsung kepada pelaku. Regulasi baru ditargetkan memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.(R-04)

