Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza. Putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Kerry tetap dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dalam perkara korupsi tata kelola minyak.
Ketua majelis hakim Budi Susilo menegaskan hukuman pokok tidak mengalami perubahan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya. Majelis juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Meski denda berkurang dibanding putusan sebelumnya, kewajiban uang pengganti meningkat drastis. Hakim menetapkan pembayaran uang pengganti mencapai Rp13.406.493.622.901 dalam perkara tersebut. Nilai itu mencakup kerugian negara Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian Rp10,5 triliun.
Majelis hakim turut menetapkan sanksi tambahan jika uang pengganti tidak dibayarkan. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi,” kata hakim. Kerry akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun sesuai putusan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman serupa terhadap Kerry. Terdakwa divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sebelumnya. Hakim juga membebankan uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun kepada terdakwa.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan unsur korupsi terbukti secara sah. “Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujarnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim tingkat pertama menilai terdapat kerugian keuangan negara sangat besar. Perhitungan tersebut merujuk hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp9,4 triliun dalam perkara tersebut.
Namun hakim tidak sepenuhnya menerima seluruh perhitungan kerugian perekonomian negara. Nilai kerugian perekonomian sebesar Rp171 triliun dinilai masih berupa asumsi. Majelis menyebut angka tersebut belum memenuhi unsur nyata serta kepastian hukum.
Berikut detail vonis para terdakwa kasus pada pengadilan tingkat pertama:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. (R-04)

