Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
Komitmen percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kepulauan Meranti ditandai dengan pelaksanaan High Level Meeting P2DD. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang kini mulai diterapkan adalah digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejak awal Juni 2026 masyarakat sudah dapat melakukan sejumlah pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai hanya dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi mobile banking dan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan dompet digital yang nantinya terintegrasi dengan sistem QRIS nasional.
Penerapan sistem pembayaran digital tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang sebagai mitra strategis dalam mendukung percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah yang selama ini masih bergantung pada sistem pembayaran konvensional.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH, Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang Wiwin Syahputra, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar, Kepala KP2KP Selatpanjang, para staf ahli, asisten, kepala OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pertemuan tingkat tinggi tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan para pengambil kebijakan utama untuk membahas arah pengembangan digitalisasi daerah, sekaligus merumuskan langkah-langkah percepatan implementasi transaksi elektronik pada berbagai sektor pelayanan publik.
Dalam forum itu, berbagai isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah, efisiensi pelayanan publik, serta penguatan sistem transaksi digital menjadi fokus pembahasan guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Program P2DD sendiri merupakan agenda nasional yang didorong pemerintah pusat untuk memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan pemerintah daerah maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui implementasi P2DD, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola keuangan, memperluas basis penerimaan daerah, serta menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, aman, dan efisien.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran, digitalisasi transaksi daerah juga diyakini mampu meningkatkan akurasi data penerimaan, mengurangi penggunaan uang tunai, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh transaksi yang masuk ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis penerapan pembayaran digital melalui QRIS akan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan modernisasi sistem pemerintahan yang semakin berkembang.
Ke depan, digitalisasi transaksi daerah tersebut diharapkan tidak hanya terbatas pada sektor pajak dan retribusi tertentu, tetapi dapat diperluas ke berbagai layanan publik lainnya sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan pemerintah secara cepat, transparan, dan berbasis teknologi digital.
Pada tahap awal, layanan pembayaran melalui QRIS diberlakukan untuk beberapa jenis retribusi yang berada di bawah pengelolaan sejumlah OPD. Di antaranya retribusi sektor Dinas Perhubungan seperti pembayaran Pass Ro-Ro, Pas Pelabuhan Tanjung Samak, dan parkir tepi jalan umum.
Selain itu, pembayaran digital juga diterapkan untuk retribusi parkir di Pasar Modern Selatpanjang yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pembayaran jasa angkut sampah yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH).
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga meluncurkan sebuah inovasi layanan digital yang diberi nama SICEBOL (Sistem Cek Pajak Bumi Online). Aplikasi ini merupakan hasil pengembangan tim teknologi informasi (IT) internal Bapenda sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
Peluncuran aplikasi SICEBOL menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam mempermudah masyarakat mengakses informasi perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Aplikasi tersebut dirancang agar masyarakat dapat melakukan pengecekan data Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih cepat, mudah, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Selain itu, aplikasi ini juga sangat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sering membutuhkan bukti pembayaran PBB sebagai salah satu dokumen pendukung administrasi kepegawaian maupun persyaratan tertentu lainnya.
Melalui SICEBOL, wajib pajak dapat mengakses informasi tagihan, status pembayaran, hingga bukti pelunasan pajak secara lebih mudah dan efisien melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Bapenda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, dalam sambutan pada kegiatan High Level Meeting P2DD Kabupaten Kepulauan Meranti itu menegaskan bahwa digitalisasi transaksi daerah bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola keuangan yang lebih modern dan transparan.
Menurut Agusyanto, pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pembayaran daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak maupun retribusi daerah tanpa harus melalui proses yang panjang dan rumit.
"Transformasi digital ini bukan hanya soal mengikuti perkembangan zaman, tetapi bagaimana pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, digitalisasi pembayaran yang saat ini mulai diterapkan juga merupakan bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang selama ini didorong oleh pemerintah pusat bersama Bank Indonesia.
Melalui sistem transaksi elektronik tersebut, pemerintah daerah dapat mengelola penerimaan daerah secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, seluruh transaksi yang terjadi dapat dipantau secara real time sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalisir.
Agusyanto menilai keberadaan Program P2DD memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik berbasis digital. Program tersebut juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan sistem digital, seluruh transaksi dapat termonitor secara langsung. Masyarakat memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran secara non tunai, sementara pemerintah mendapatkan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa P2DD merupakan kebijakan dan kerangka besar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan digitalisasi daerah. Sementara untuk pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Menurutnya, TP2DD berfungsi sebagai motor penggerak yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh program digitalisasi dapat berjalan secara efektif.
"P2DD adalah kebijakan dan sistem utamanya, sedangkan TP2DD merupakan perangkat pelaksana atau mesin penggeraknya. Di dalam TP2DD terdapat kerja sama lintas OPD yang bertugas mengeksekusi berbagai program digitalisasi di lapangan," terangnya.
Pada kesempatan itu, Agusyanto juga memaparkan capaian indeks ETPD Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa pada Semester II Tahun 2025, indeks ETPD Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai angka 86,7 persen. Capaian tersebut menunjukkan kategori yang sangat baik dibandingkan banyak daerah lainnya.
Meski demikian, menurut Agusyanto, capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak berpuas diri. Masih terdapat ruang perbaikan sebesar 13,3 persen yang harus menjadi perhatian bersama agar implementasi digitalisasi transaksi daerah dapat semakin optimal.
"Angka 86,7 persen ini sebenarnya sudah sangat baik. Namun masih ada sekitar 13,3 persen yang harus kita kejar menuju capaian yang lebih sempurna. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Ia menilai salah satu faktor yang masih menjadi tantangan dalam implementasi digitalisasi transaksi daerah adalah kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari wilayah kepulauan dengan sejumlah daerah yang masih mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi optimalisasi penggunaan sistem transaksi elektronik, terutama di wilayah-wilayah yang berada jauh dari pusat kota dan memiliki akses jaringan internet yang belum stabil.
"Dalam pandangan kami, kondisi geografis daerah kepulauan menjadi salah satu tantangan tersendiri. Masih ada beberapa wilayah pelosok yang kualitas jaringannya belum maksimal sehingga berpengaruh terhadap penerapan transaksi digital secara menyeluruh," tukasnya.
Lebih lanjut, Agusyanto menuturkan melalui sistem QRIS masyarakat tidak lagi harus membawa uang tunai atau datang ke loket pembayaran tertentu. Cukup dengan memindai barcode yang tersedia menggunakan aplikasi mobile banking.
"Ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang kami lakukan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran retribusi maupun kewajiban lainnya kepada pemerintah daerah," kata Agusyanto.
Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi yang dilakukan masyarakat akan langsung tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses pengawasan dan pelaporan penerimaan daerah.
Menurutnya, penggunaan transaksi non tunai juga dapat meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah karena seluruh pembayaran tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real time.
"Melalui sistem ini, seluruh transaksi lebih transparan sehingga dapat mengantisipasi potensi kebocoran penerimaan daerah serta mendukung pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, Agusyanto berharap penerapan QRIS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi dan pajak daerah secara tepat waktu. Ia optimistis kemudahan yang diberikan melalui sistem digital akan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, serta sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang saat ini semakin menjadi kebutuhan masyarakat.
Terhadap aplikasi SICEBOL, Agusyanto menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan perpajakan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta optimalisasi penerimaan daerah.
"Dengan adanya SICEBOL, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengecek data pajak maupun mencari bukti pembayaran. Semua dapat diakses dengan lebih cepat, mudah, dan transparan melalui sistem yang telah kami siapkan," jelasnya.
Peluncuran aplikasi SICEBOL sekaligus menjadi pelengkap berbagai program digitalisasi yang saat ini terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Program P2DDktif, dan berbasis teknologi informasi.
Sementara itu, Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang, Wiwin Syahputra, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas komitmen yang terus ditunjukkan dalam mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintahan daerah.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Bupati Kepulauan Meranti beserta seluruh jajaran pemerintah daerah yang dinilai konsisten mendukung berbagai program transformasi digital, terutama dalam penerapan transaksi non-tunai di lingkungan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola transaksi keuangan yang semakin mengarah pada sistem elektronik dan non-tunai.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus dijalankan bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, efisien, dan akuntabel.
"Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat beraktivitas dan bertransaksi. Karena itu transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan yang semakin berkualitas," ujarnya.
Wiwin menjelaskan, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong penggunaan transaksi non-tunai, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun di tengah masyarakat.
Melalui keberadaan TP2DD, implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Sebagai Bank Pembangunan Daerah yang memiliki kedekatan dengan pemerintah daerah dan masyarakat, Bank Riau Kepri Syariah berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program digitalisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wiwin.
Ia menambahkan, saat ini Bank Riau Kepri Syariah telah menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung percepatan elektronifikasi transaksi daerah. Di antaranya layanan QRIS, Mobile Banking, Virtual Account, Cash Management System (CMS), pembayaran pajak dan retribusi secara digital, serta berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Menurutnya, berbagai layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat maupun perangkat daerah dalam melakukan transaksi keuangan secara cepat dan efisien.
"Kami meyakini bahwa penerapan transaksi digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, tetapi juga mampu meningkatkan transparansi, meminimalisir risiko pengelolaan uang tunai, mempercepat proses pelaporan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat berdasarkan data transaksi yang tersedia secara real time," jelasnya.
Lebih jauh, Wiwin menilai Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan karakteristik wilayah kepulauan yang tersebar, digitalisasi menjadi solusi efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas tanpa terkendala jarak maupun kondisi geografis.
Karena itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam memperluas implementasi transaksi non-tunai pada berbagai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
"Semakin luas penggunaan transaksi digital, maka semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan transparan," ujarnya.
Wiwin juga berharap melalui forum P2DD tersebut dapat dirumuskan berbagai langkah strategis dan inovasi baru yang mampu meningkatkan capaian indeks ETPD Kabupaten Kepulauan Meranti di masa mendatang.
Menurutnya, dengan komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, Kepulauan Meranti memiliki peluang besar menjadi salah satu daerah terbaik dalam implementasi digitalisasi keuangan daerah di Provinsi Riau.
"Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Riau Kepri Syariah sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menghadirkan berbagai inovasi perbankan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat," tuturnya.
Ia optimistis sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan akan mampu membangun ekosistem digital yang semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan guna mendukung kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti di masa depan.
"Insya Allah, dengan dukungan Bupati, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, kita dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem digital yang semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Mewakili Bupati Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, SH, memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Bapenda bersama Bank Riau Kepri Syariah dalam mendorong penerapan pembayaran retribusi daerah secara non-tunai melalui kanal QRIS yang saat ini sedang dalam proses implementasi.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki arti yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan teknologi di era digital saat ini.
Sudandri mengatakan bahwa Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan salah satu indikator nyata keberhasilan pelaksanaan Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang menjadi program nasional pemerintah.
Ia menjelaskan, program tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai transaksi keuangan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
"Dengan elektronifikasi transaksi akan terjadi transparansi penerimaan PAD melalui OPD penghasil dan berpotensi dalam mengantisipasi kebocoran terhadap penerimaan daerah. Di samping itu, saya berharap agar semua OPD juga harus terintegrasi dalam sebuah kolaborasi teknologi digital yang tidak saja bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berperan dalam mewujudkan transparansi pemerintahan," kata Sudandri.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam sistem transaksi keuangan daerah akan memberikan banyak manfaat. Selain mempermudah proses pembayaran dan penerimaan daerah, sistem tersebut juga mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat pengawasan, serta mendukung pengelolaan keuangan yang lebih tertib dan akuntabel.
Ia menilai digitalisasi transaksi daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki sistem pembayaran keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih modern dan efektif.
Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, lanjutnya, pemerintah daerah juga memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan penerimaan yang lebih transparan dan terukur.
"Hal ini sangat penting, apalagi di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Menyikapi kondisi tersebut tentu harus menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab lintas OPD sesuai posisi dan kapasitas masing-masing," ujarnya.
Karena itu, Sudandri menegaskan bahwa keberhasilan implementasi P2DD tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Diperlukan kerja sama dan sinergi seluruh organisasi perangkat daerah agar program digitalisasi dapat berjalan optimal sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, dalam konteks percepatan digitalisasi daerah, keberadaan tim kerja yang kompeten dan memahami tugas pokok serta fungsi masing-masing menjadi faktor penting untuk menggerakkan dan merealisasikan berbagai program yang telah direncanakan.
"Oleh karena itu, dalam konteks P2DD tentu sangat diperlukan tim kerja yang kompeten sesuai tupoksi yang dimiliki untuk menggerakkan dan merealisasikan program digitalisasi daerah tersebut," tegasnya.
Selain itu, Sudandri juga menyoroti pentingnya peran kecamatan sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan berbagai program di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, camat memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang dapat membantu menggerakkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ia menegaskan bahwa peran kecamatan sangat penting dalam mendukung percepatan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
"Peran kecamatan sebagai garda terdepan dan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten pada tingkat desa dan kelurahan sangat penting untuk menggerakkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi penerimaan pajak, khususnya PBB-P2. Ini harus menjadi komitmen kita bersama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah," pungkasnya. (R-01)

